Rabu, 2 Oktober, 2024

Peneiliti Businessfirst Sebut Rekomendasi Pansus Haji Tidak Sesuai Fakta

MONITOR, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji telah menyampaikan hasil kerjanya pada sidang Paripurna DPR ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Senayan, Jakarta. Salah satu poin rekomendasi diantaranya berbunyi Pansus mengharapkan pemerintahan mendatang agar dalam mengisi posisi Kementerian Agama dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.

Menanggapi ke lima rekomendasi Pansus Haji tersebut, Peneliti Senior Businessfirst Indonesia, Bayu E Winarko menilai rekomendasi Pansus Hak Angket terkait pemilihan Menteri Agama yang lebih cakap dan kompeten dalam pengelolaan ibadah haji tidak sesuai pada fakta.

“Bagaimana penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, memang setiap orang punya penilaian masing-masing. Tapi survei Badan Pusat Statistik semestinya bisa menjadi acuan penilaian yang lebih objektif. Dan, berdasarkan survei BPS, indeksnya sangat memuaskan,” jelas pria yang akrab disapa Bayu dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu, (2/10/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa rekomendasi Pansus sebenarnya jelas tertolak oleh survei indeks kepuasan jemaah. Bayu menilai, survei BPS tidak hanya objektif karena didukung metodologi ilmiah melainkan juga testimoni jemaah haji.

- Advertisement -

Tidak sedikit jemaah yang menilai ibadah haji tahun ini berjalan lancar dengan pelayanan yang sangat baik. Terlebih, tahun ini menjadi penyelenggaraan haji dengan kuota terbanyak sepanjang sejarah Indonesia dengan total 241.000 jemaah yang mencakup 221.000 kuota utama dan 20.000 kuota tambahan.

“Kuota ini merupakan jumlah terbanyak sepanjang sejarah penyelenggaraan haji di Indonesia. Ini memang sebuah tantangan bagi Kementerian Agama RI,” lanjut Bayu.

Berikut di bawah ini lima butir rekomendasi lengkap Pansus Haji:

Dibutuhkan revisi terhadap U No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.

Diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota Haji, terutama dalam ibadah haji khusus termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.

Dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan hendaknya dalam pelaksanaan mendatang peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.

Panitia Angket mendorong penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah (seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP) agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan Haji. Manakala kerja Pansus membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK).

Pansus mengharapkan pemerintahan mendatang agar dalam mengisi posisi Kementerian Agama dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER