BERITA

Pakar Hukum UGM Nilai Rekomendasi Pansus Haji Offside

MONITOR, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji telah menyampaikan hasil kerjanya pada sidang Paripurna DPR ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Senayan, Jakarta. Ada lima rekomendasi yang dibacakan salah satunya mengharap pemerintah mendatang mengisi posisi Menteri Agama dengan figur yang lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji”.

“Seharusnya rekomendasi Pansus hanya menyangkut perbaikan kebijakan atau regulasi penyelenggaraan haji serta tata kelolanya, bukan menyangkut orang yang mengisi jabatan tertentu,” terang Pakar Hukum Universita Gajah Mada (UGM), Oce Madril, di Yogyakarta, Selasa (1/10/2024).

Oce Madril menilai rekomendasi Pansus Angket Haji bermasalah dengan tiga alasan. Pertama, rekomendasi soal posisi Menteri Agama dalam pemerintahan mendatang bukanlah wewenang DPR. Menurut UUD 1945, pengisian jabatan menteri merupakan hak prerogatif Presiden. Dalam pengisian jabatan Menteri Agama, Presiden tidak dapat diintervensi sekalipun oleh Pansus.

“Rekomendasi Pansus tersebut offside, terlihat ada kepentingan pihak tertentu untuk mengincar kursi Menteri Agama mendatang dengan memanfaatkan hasil Pansus. Kesannya belum apa-apa, politisi yang tergabung dalam Pansus Haji sudah mencoba “mengancam” Presiden mendatang terkait posisi Menteri Agama RI,” tegas Oce Madril.

“Berikan keleluasaan pada Presiden mendatang, Pak Prabowo Subianto untuk menentukan Menteri Agama, tanpa diintervensi,” sambungnya.

Kedua, lanjut Oce Madril, seharusnya Pansus Haji fokus saja pada persoalan kebijakan, regulasi, dan tata kelola penyelenggaraan haji supaya lebih baik di masa mendatang. Misalnya, Pansus mendorong untuk melakukan legislative review atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta meningkatkan pengawasan di lapangan.

“Tim DPR kan ikut awasi pelaksanaan haji di lapangan, seharusnya Tim DPR ini harus lebih efektif,” sebutnya.

Ketiga, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas hak angket dalam UU MD3, telah memberikan batasan hak angket, bahwa hasil hak angket harusnya berwujud rekomendasi dan evaluasi untuk perbaikan kebijakan di masa mendatang.

“Dengan demikian, maka hasil Pansus Haji harusnya mendorong perubahan dan perbaikan kebijakan penyelenggaraan haji, baik perbaikan dari sisi legislasi (revisi UU Haji) maupun perbaikan manajemen pelaksanaan haji di lapangan, supaya pemerintah dapat benar-benar memberikan layanan yang terbaik bagi jemaah haji Indonesia,” tandasnya.

Recent Posts

HUT ke-81 RI, Kemnaker Tegaskan Komitmen Perkuat SDM dan Perluas Kesempatan Kerja

MONITOR, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memaknai peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai momentum…

2 jam yang lalu

Kementerian UMKM: Holding UMKM Perkebunan Perkuat Rantai Nilai Lada Putih Muntok

MONITOR, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meluncurkan…

2 jam yang lalu

Jasa Marga Catat 509 Ribu Kendaraan Keluar Jabotabek pada H-3 s.d. H-1 Periode Libur Hari Kemerdekaan RI

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 509.684 kendaraan keluar wilayah Jabotabek pada…

10 jam yang lalu

Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Warga Rancamaneuh Munjul Gelar Upacara di Halaman Masjid Al Muhibbin

MONITOR, Tangerang — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, warga…

19 jam yang lalu

Menaker Yassierli: Pekerja Kompeten Jadi Kunci Industrialisasi Indonesia

MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pekerja kompeten menjadi salah satu kunci…

19 jam yang lalu

Prof Rokhmin: Kemerdekaan Harus Jadi Energi Membangun Indonesia Berdaulat dan Makmur

MONITOR, JAKARTA – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak semestinya berhenti…

22 jam yang lalu