PARLEMEN

Puan Sebut Rencana Tambahan Komisi di DPR untuk Sesuaikan Kemungkinan Tambahan Kementerian

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut rencana penambahan komisi di DPR masih terus digodok untuk mengimbangi jumlah kementerian pada masa pemerintahan baru. Puan mengatakan wacana pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) sebagai langkah DPR mengakomodir kemungkinan penambahan kementerian di pemerintahan Presiden Terpilih, Prabowo Subianto.

“Ini sedang dimatangkan, kan dengan adanya rencana penambahan kementerian, sepertinya ada kemungkinan harus ada penambahan komisi,” kata Puan Maharani Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Puan menerangkan, penyesuaian dilakukan DPR demi memastikan koordinasi kerja antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan efektif.

“Untuk bisa kemudian memperkuat kemitraan antara Pemerintah dengan legislatif,” tambahnya.

Puan menjelaskan penambahan komisi ini guna memastikan bahwa setiap kementerian memiliki mitra yang tepat di DPR RI untuk melakukan pengawasan, konsultasi, dan dukungan dalam menjalankan program-program pemerintah.

“Jadi akan ada kemungkinan juga penambahan komisi jika memang ada penambahan kementerian,” jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan juga menegaskan pelaksanaan pembentukan komisi baru di DPR harus sesuai dengan ketentuan serta mekanisme yang berlaku.

“Jadi itu kita sedang godok, dan sesuai mekanismenya kan kita laksanakan ya sesuai dengan mekanismenya,” ungkap Puan.

Saat ditanya wartawan soal potensi bagi-bagi jabatan pimpinan dari penambahan jumlah komisi dan upaya antisipasinya, mantan Menko PMK itu menyatakan pemilihan pimpinan AKD baru akan dilakukan sesuai tata tertib DPR.

Puan menyatakan pemilihan pimpinan komisi baru DPR, apabila jadi dilakukan, diharapkan dapat dipenuhi melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat dari semua fraksi DPR.

“Nanti akan kita lakukan (pemilihan pimpinan komisi atau AKD baru) sesuai dengan mekanisme dan kita bicarakan sesuai dengan musyawarah dan mufakat, itu,” tegas cucu Bung Karno tersebut.

Sebelumnya DPR telah resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi UU yang akan membuka jalan bagi Prabowo Subianto untuk menambah kementerian sesuai dengan kebutuhannya.

Keputusan tersebut diambil pada Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Kura-kura, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

Recent Posts

Darurat Daya Saing, DPR Sebut Nasib Kedaulatan Pangan Ada di Tangan Pemerintahan Prabowo

MONITOR, Jakarta - DPR berharap pemerintahan selanjutnya untuk lebih memperhatikan kesejahteraan para petani di Indonesia.…

3 jam yang lalu

Bigbox Telkom Tawarkan Teknologi AI untuk Analisis Sentimen Pelanggan

MONITOR, Jakarta - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) yang kini bertransformasi sebagai perusahaan digital…

8 jam yang lalu

DPR Nilai Pemulangan 288 Artefak RI dari Belanda Wujud Restorasi Identitas Bangsa

MONITOR, Jakarta - Komisi X DPR RI menilai pemulangan 288 artefak bersejarah milik Indonesia dari…

9 jam yang lalu

KKP Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Aset Negara Melalui Aplikasi SIMAN

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) terus mendorong peningkatan…

11 jam yang lalu

DPR Ingatkan Agar Pembentukan Direktorat Perempuan-Anak Polri Dibarengi Penguatan Struktur

MONITOR, Jakarta - Polri membentuk unit baru, yakni Direktorat Tindak Pidana Pelayanan Perempuan dan Anak…

13 jam yang lalu

PTSL Jatim Lebihi Target, Komisi II: Pentingnya Penegak Hukum di Sektor Pertanahan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengungkapkan bahwa capaian Pendaftaran…

15 jam yang lalu