Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani. (foto: istimewa)
MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut rencana penambahan komisi di DPR masih terus digodok untuk mengimbangi jumlah kementerian pada masa pemerintahan baru. Puan mengatakan wacana pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) sebagai langkah DPR mengakomodir kemungkinan penambahan kementerian di pemerintahan Presiden Terpilih, Prabowo Subianto.
“Ini sedang dimatangkan, kan dengan adanya rencana penambahan kementerian, sepertinya ada kemungkinan harus ada penambahan komisi,” kata Puan Maharani Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Puan menerangkan, penyesuaian dilakukan DPR demi memastikan koordinasi kerja antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan efektif.
“Untuk bisa kemudian memperkuat kemitraan antara Pemerintah dengan legislatif,” tambahnya.
Puan menjelaskan penambahan komisi ini guna memastikan bahwa setiap kementerian memiliki mitra yang tepat di DPR RI untuk melakukan pengawasan, konsultasi, dan dukungan dalam menjalankan program-program pemerintah.
“Jadi akan ada kemungkinan juga penambahan komisi jika memang ada penambahan kementerian,” jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Puan juga menegaskan pelaksanaan pembentukan komisi baru di DPR harus sesuai dengan ketentuan serta mekanisme yang berlaku.
“Jadi itu kita sedang godok, dan sesuai mekanismenya kan kita laksanakan ya sesuai dengan mekanismenya,” ungkap Puan.
Saat ditanya wartawan soal potensi bagi-bagi jabatan pimpinan dari penambahan jumlah komisi dan upaya antisipasinya, mantan Menko PMK itu menyatakan pemilihan pimpinan AKD baru akan dilakukan sesuai tata tertib DPR.
Puan menyatakan pemilihan pimpinan komisi baru DPR, apabila jadi dilakukan, diharapkan dapat dipenuhi melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat dari semua fraksi DPR.
“Nanti akan kita lakukan (pemilihan pimpinan komisi atau AKD baru) sesuai dengan mekanisme dan kita bicarakan sesuai dengan musyawarah dan mufakat, itu,” tegas cucu Bung Karno tersebut.
Sebelumnya DPR telah resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi UU yang akan membuka jalan bagi Prabowo Subianto untuk menambah kementerian sesuai dengan kebutuhannya.
Keputusan tersebut diambil pada Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Kura-kura, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
MONITOR, Kepri - Kepala Zona Bakamla Barat Laksma Bakamla Bambang Trijanto, melaksanakan peninjauan pembangunan Menara…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama hari ini merilis pusat kendali haji atau Hajj Command Center…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag tengah menyusun Grand Desain Penguatan…
MONITOR, Jakarta - Memasuki hari ketujuh operasional haji 1446H/2025M, Kementerian Agama kembali mengingatkan seluruh jemaah…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan tanggapan terkait isu Hasan Nasbi yang…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan DPR RI akan berhati-hati membahas sejumlah…