UMKM

Dukung Kemajuan UMK, Ditjen AHU Berikan Progam Piloting dan Inkubasi Perseroan Perorangan

MONITOR, Lampung – Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Santun Maspari Siregar mengatakan, Perseroan Perorangan merupakan entitas badan hukum yang diperkenalkan sejak adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar dapat masuk ke sektor formal melalui kemudahan pendirian, perizinan, dan pembinaan.

Selain melalui kemudahan pendaftaran UMK menjadi Perseroan Perorangan, Ditjen AHU juga mendukung kemajuan UMK melalui program piloting dan inkubasi bagi UMK yang telah terdaftar menjadi Perseroan Perorangan, khususnya melalui strategi pendanaan dan pencatatan laporan keuangan. Program ini direncanakan akan dilakukan di 10 provinsi kepada UMK yang terdaftar menjadi Perseroan Perorangan, dimulai dari Lampung dan Jambi sebagai provinsi pertama yang dilaksanakan secara bersamaan.

“Tujuan kita bukan lagi hanya sekadar mengejar kuantitas, tapi bagaimana caranya agar Perseroan Perorangan yang sudah ada bisa berkembang,” kata Santun di depan para pelaku UMK di Lampung, (12/10/2024)

Santun menegaskan saat ini Ditjen AHU telah melakukan berbagai langkah untuk mengatasi tantangan demi mendukung kemudahan dan menciptakan iklim usaha yang kondusif agar kebijakan Perseroan Perorangan berjalan sesuai harapan.

“Pelaku UMK harus mampu meningkatkan usahanya dan berkembang menjadi Perseroan Persekutuan Modal sehingga dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tegas Santun.

Selain itu, Dia juga mengingatkan pelaku UMK bahwa terdapat kewajiban Perseroan Perorangan untuk menyampaikan laporan keuangannya melalui aplikasi Perseroan Perorangan. Kewajiban ini, kata Dia, akan mendapatkan sanksi apabila tidak dilaksanakan mulai dari teguran tertulis, penghentian hak akses atas layanan, hingga pencabutan status badan hukum sesuai Permenkumham nomor 21 tahun 2021.

“Permenkumham nomor 21 tahun 2021 hingga saat ini belum diterapkan. Namun, menjadi kurang bijak apabila pengenaan sanksi dilakukan tanpa adanya upaya edukasi atau pembinaan telebih dahulu,” ucapnya.

Dia berharap Piloting dan Inkubasi Perseroan perorangan mampu membantu pelaku usaha Perseroan Peroangan dalam menghadapi kendala dalam melaksanakan kegiatan usaha dan meningkatkan kualitas Perseroan Perorangan sehingga mampu melaksanakan kegiatan usahanya yang sejalan dengan teknologi serta mampu menjaga keberlangsungan usahanya melalui strategi pendanaan dan pencatatan laporan keuangan.

“Kami berharap dari sisi pelporan keuangan dan perpajakan pelaku usaha Perseroan Perorangan mampu menjalankan kewajibannya sebagai subjek pajak yang taat dalam pelaporan,” pungkasnya.

Ditempat yang berbeda, Sub Koordinator Perseroan Tertutup Direktorat Perdata, R.R. Rahayu Lestari Sukesih, menyatakan hingga saat ini tercatat jumlah Perseroan Perorangan yang terdaftar dalam database Ditjen AHU sebanyak 254.326 di seluruh Indonesia dalam jangka waktu kurang lebih 3 (tiga) tahun sejak di-launching. Khususnya di provinsi Jambi, sebanyak 1.603 Perseroan Perorangan telah terdaftar. Besarnya jumlah ini merupakan kerja keras semua pihak yang gencar menyosialisasikan pendirian Perseroan Prorangan. Namun, besaran jumlah pendirian bukan tanpa kendala, banyak kendala yang dialamai dilapangan yang harus dijadikan evaluasi dan masukan untuk perbaikan ke depan.

“Jumlah ini terbilang cukup besar, namun kuantitas tanpa kualitas akan tidak ada artinya. Selama melakukan sosialisasi di wilayah serta koordinasi dengan instansi terkait, cukup banyak ditemui kendala pada Perseroan Peroangan,” kata Ayu, di Jambi.

Dia menjelaskan kendala itu salah satunya adalah belum adanya Kementerian/Lembaga/Instansi yang melakukan pembinaan terhadap Perseroan Perorangan. Padahal, tujuan dibentuknya Perseroan Perorangan diantaranya adalah pelaku usaha Perseroan Perorangan dapat meningkat menjadi Perseroan Persekutuan Modal sehingga mampu menyerap tenaga kerja yang lebih banyak.

“Belum adanya pembinaan khusus karena Kementerian Koperasi atau Dinas Koperasi di daerah hanya melakukan pembinaan terhadap pelaku UMK (orangnya), sedangkan, untuk entitas Perseroan Perorangan, belum ada yang melakukan pembinaan,” jelasnya.

Sementara itu, Dian pelaku UMK Jambi yang telah mendaftarkan usahanya menjadi Perseroan Perorangan menyambut baik piloting dan inkubasi Perseroan Perorangan dilaksanakan di kota Jambi. Pasalnya dirinya dan tim kelompok UMK-nya dapat langsung menanyakan kendala yang dialami di lapangan.

“Ya kami sangat senang, dengan adanya kegiatan ini saya dan tim kelompok UMK jambi dapat menanyakan langsung ke sumbernya langsung terkait pengisian laporan keuangan yang ada di Ditjen AHU dan pengajuan permodalan ke perwakilan Bank,” tutupnya.

Recent Posts

Menag Minta Penyuluh Lintas Agama Jadi Duta Perdamaian, Rawat Persaudaraan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta penyuluh lintas agama untuk menjadi duta perdamaian…

3 jam yang lalu

Kasum TNI Tegas Penertiban Hutan Bukan Serampangan, Semua Tahapan Terukur dan Terkoordinasi

MONITOR, Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Kepala Jaksa…

5 jam yang lalu

Komisi IX DPR Kawal RUU Transportasi, Pastikan Jaminan Perlindungan Ojol Sebagai Pekerja

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menyambut baik percepatan pembahasan…

7 jam yang lalu

Hilirisasi UMKM Tak Lagi Manual, Kementerian UMKM Tekankan Pemanfaatan Teknologi Digital

MONITOR, Bandung - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital…

7 jam yang lalu

Soroti Isu TNI Ingin Pidanakan Ferry Irwandi, DPR: Banyak Kasus yang Lebih Urgent untuk Ditindak

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan menyoroti isu Tentara Nasional Indonesia…

8 jam yang lalu

Komisi IV DPR Akan Panggil KKP Terkait Tanggul Beton di Cilincing

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyatakan pihaknya akan…

9 jam yang lalu