MONITOR, Jakarta – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam), Kementerian Agama (Kemenag) menerima kunjungan tim Ombudsman Republik Indonesia pada Selasa (3/9/2024), di Jakarta. Kunjungan itu bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan Ditjen Bimas Islam.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib menjelaskan, evaluasi penting dilakukan untuk memastikan pelayanan publik yang diberikan Ditjen Bimas Islam sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Menurut Adib, pengawasan eksternal sangat dibutuhkan dalam memastikan kesesuaian standar pelayanan. Ia menekankan, pemberi layanan harus mengadopsi perspektif penerima layanan yang menginginkan pelayanan prima.
“Saya ingatkan kepada teman-teman yang memberikan pelayanan. Coba renungkan dan rasakan, jika Anda berada di posisi masyarakat yang membutuhkan layanan Anda, apa yang Anda inginkan? Apa yang Anda harapkan?” ujar Adib kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Adib mengungkapkan, penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman mencakup dua komponen utama, yaitu penyampaian layanan (service delivery) dan pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing). Komponen manufacturing meliputi pengelolaan regulasi dan sarana prasarana, sedangkan service delivery fokus pada produk yang diterima oleh masyarakat, seperti buku nikah.
la menambahkan, penilaian Ombudsman meliputi berbagai dimensi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu kompetensi, sarana dan prasarana, serta proses. Proses penilaian ini dilakukan melalui pengamatan langsung di lapangan, wawancara kepada responden layanan, pemeriksaan dokumen, kelengkapan sarana dan prasarana, serta kepatuhan terhadap standar pelayanan.
Adib berharap, dengan adanya penilaian ini, kualitas pelayanan di Ditjen Bimas Islam, baik di pusat maupun di KUA, dapat semakin baik dan unggul. Selain itu, ia berharap para penyedia layanan dapat memperkaya perspektif dalam memberi pelayanan.
“Dengan memperdalam perspektif ini, kita akan lebih memahami kebutuhan masyarakat. Seiring waktu, kesadaran untuk memperbaiki hasil layanan akan tumbuh,” tutup Adib.
Di tahun 2023, Ditjen Bimas Islam memperoleh total nilai kepatuhan sebesar 92,70 dari Ombudsman. Nilai tersebut masuk ke dalam opini kualitas tertinggi dengan mempertimbangkan aspek kompetensi pelaksana, sarana prasarana, standar pelayanan, persepsi maladministrasi, indeks kepuasan masyarakat, dan pengaduan.