PENDIDIKAN

BOS Madrasah Tahap II Dibuka hingga Oktober 2024, Ini Tahapannya

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama tengah memproses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahap akhir. Kemenag mengajak para penerim BOS untuk segera mengunggah dokumen sesuai dengan tahapan yang ditetapkan.

Total anggaran BOS Madrasah 2024 mencapai Rp8 triliun. Anggaran ini dicairkan dalam dua tahap. Tahap I telah dicairkan pada semester I tahun ini sebesar Rp4 triliun. Untuk tahap II, karena ada anggaran yang terkena authomatic adjusment (AA), proses pencairan dilakukan dua kali. Pencairan pertama sudah dilakukan dengan anggaran sebesar Rp1,5 triliun. Kementerian Agama sedang memproses Rp2,5 triliun sisa anggaran dana BOS Madrasah pada pencairan tahap II.

Anggaran BOS ini diperuntukkan bagi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal dan BOS Madrasah, baik MI, MTs, maupun MA.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk menginformasikan kepada seluruh Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota bahwa pengajuan pencairan dana BOS tahap II sudah dibuka.

“Pengajuan pencairan Tahap II akan dibuka maksimal sampai Oktober 2024,” tegas Abu Rokhmad di Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Proses pengajuan dan pencairan BOS Madrasah Tahap II, kata Abu Rokhmad, dibagi dalam empat tahap berikut:

a. Angkatan 1: Pengajuan dari 13 – 21 Agustus 2024 untuk dilakukan verifikasi dari 13 – 23 Agustus 2024;
b. Angkatan 2: Pengajuan dari 30 Agustus sampai 8 September 2024 untuk dilakukan verifikasi dari 30 Agustus – 10 September 2024
c. Angkatan 3: Pengajuan dari 15 – 22 September 2024 untuk dilakukan verifikasi dari 15 – 24 September 2024
d. Angkatan 4: Pengajuan dari 1 – 9 Oktober 2024 untuk dilakukan verifikasi dari 1 – 11 Oktober 2024.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Sidik Sisdiyanto menambahkan, pihaknya telah menginformasikan kepada semua penerima BOS/BOP RA TA 2024 untuk segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan BOS/BOP RA Tahap II TA 2024. Berkas yang diunggah meliputi:

a. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I Tahun 2024 atau LPJ Tahap II Tahun 2023 (Bagi lembaga/satuan pendidikan yang tidak menerima BOS atau BOP RA Tahap I Tahun 2024)
b. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB)
c. Surat permohonan pencairan dengan nominal sesuai dengan nominal Tahap II pada akun lembaga
d. Kuitansi Penerimaan Bantuan Tahap II.

Tim BOS Kanwil Provinsi/TIP dan Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota/TIK diminta untuk melakukan untuk melakukan verifikasi atas dokumen yang diunggah oleh madrasah dengan ketentuan:

a) Jenjang RA, MI dan MTs diverifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota;
b) Jenjang MA diverifikasi oleh Tim BOS Kanwil Provinsi.

Recent Posts

Kemnaker dan LAN Perkuat MagangHub untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja Peserta

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Corporate University Lembaga Administrasi Negara (LAN) memperkuat Program…

20 menit yang lalu

63.813 Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Air, Kemenhaj Ajak Jemaah Jaga Kemabruran

MONITOR, Makkah — Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M memasuki hari ke-52. Proses pemulangan…

22 menit yang lalu

Kementerian UMKM Kantongi Dukungan Komisi VII DPR Terkait Penguatan Program Tahun 2027

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperoleh dukungan dari seluruh fraksi…

25 menit yang lalu

GKB-NU ingatkan Masyarakat Waspadai Operasi Asing Ganggu Stabilitas Nasional

MONITOR, Jakarta – Gerakan Kebangkitan Baru Nahdlatul Ulama (GKB-NU) menilai mengingatkan masyarakat perlu bersikap kritis…

11 jam yang lalu

Rokhmin Dahuri: Revisi UU Kehutanan Kunci Atasi Deforestasi dan Perkuat Ekonomi Hijau

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Rokhmin Dahuri, menegaskan…

20 jam yang lalu

Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Desak Negara Hapus Syarat Anggaran Berdasarkan Kemampuan Keuangan

MONITOR, Jakarta – Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) mengajukan uji materiil atau Judicial Review…

21 jam yang lalu