BERITA

568 Penghulu Ahli Muda Naik Jabatan Jadi Ahli Madya, Ini Formasinya

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menyetujui formasi penghulu yang diusulkan Kementerian Agama, baik Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. Kasubdit Bina Kepenghuluan Kementerian Agama, Anwar Saadi mengatakan bahwa formasi ini menjadi berkah bagi sejumlah penghulu yang memang sudah memenuhi syarat untuk naik jabatan.

“568 Penghulu Ahli Muda memenuhi syarat untuk naik jabatan ke jenjang Penghulu Ahli Madya,” ujar Anwar Saadi di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Anwar menyebut, formasi kenaikan jenjang tersebut memberi kesempatan bagi penghulu untuk terus berkarier hingga ke jenjang berikutnya. Ia menjelaskan, jenjang jabatan fungsional penghulu memiliki beberapa tingkatan, mulai dari Penghulu Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, hingga Ahli Utama dengan batas usia pensiun mencapai 65 tahun.

“Jika formasi ini tidak ada, Penghulu akan terhenti pada usia 58 tahun sebagai batas masa pensiun,” ungkapnya.

Sebelumnya, sebanyak 7.356 formasi kenaikan jabatan fungsional penghulu telah disetujui Menpan RB dengan rincian Penghulu Ahli Pertama sebanyak 1.822, Ahli Muda sebanyak 2.553, dan Ahli Madya sebanyak 2.981. Prosesi penyerahan persetujuan kebutuhan digelar di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, 12 Agustus 2024

Anwar berharap, para penghulu dapat terus meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Dikatakannya, penghulu harus menguasai berbagai bidang keahlian, seperti pemahaman teknis terkait tugas dan fungsi, keterampilan dalam hukum perkawinan, fikih munakahat, regulasi, administrasi, serta kecakapan komunikasi di masyarakat.

Selain kompetensi dasar tersebut, tambah Anwar, para penghulu juga harus memiliki wawasan moderasi beragama dan kebangsaan. “Penghulu diharapkan dapat menulis isu-isu kebangsaan dan moderasi beragama serta melakukan pencegahan terhadap potensi konflik di wilayahnya. Sebagai administrator dan mufti, penghulu harus memiliki pemahaman agama yang luas dan tidak eksklusif,” tandasnya. 

Recent Posts

PPIH Pastikan Layanan Jemaah Aman dan Nyaman di Masjidil Haram

MONITOR, Jakarta - Menjelang puncak haji, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memperkuat kesiapsiagaan…

33 menit yang lalu

Sesmen UMKM: Kolaborasi Pemerintah dengan Lembaga Pembiayaan Dukung UMKM Perempuan Maju

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Arif Rahman Hakim, menekankan…

2 jam yang lalu

Kunjungi Smart Vertical Farming Beijing, Komisi IV DPR Pelajari Teknologi Pertanian Vertikal

MONITOR - Prof. Rokhmin Dahuri bersama 15 anggota Komisi IV DPR RI yang di pimpin…

2 jam yang lalu

Soroti Kasus Pemerasan Oknum Kadin, DPR: Industri Rakyat Juga Sering Kena Palak Jatah Preman!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo meyoroti kasus dugaan pemaksaan…

3 jam yang lalu

Status Kaldera Toba Terancam Dicabut, Puan Minta Pemerintah Gerak Cepat Sikapi Kartu Kuning UNESCO

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons kabar terkait keanggotaan Geopark Kaldera Toba…

3 jam yang lalu

Satgas TMMD Gelar Penyuluhan Hukum, Bahas KDRT dan Peranan Hukum di Masyarakat

MONITOR, Timika - Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (Satgas TMMD) Ke-124 Kodim 1710/Mimika menggelar…

4 jam yang lalu