BERITA

568 Penghulu Ahli Muda Naik Jabatan Jadi Ahli Madya, Ini Formasinya

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menyetujui formasi penghulu yang diusulkan Kementerian Agama, baik Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. Kasubdit Bina Kepenghuluan Kementerian Agama, Anwar Saadi mengatakan bahwa formasi ini menjadi berkah bagi sejumlah penghulu yang memang sudah memenuhi syarat untuk naik jabatan.

“568 Penghulu Ahli Muda memenuhi syarat untuk naik jabatan ke jenjang Penghulu Ahli Madya,” ujar Anwar Saadi di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Anwar menyebut, formasi kenaikan jenjang tersebut memberi kesempatan bagi penghulu untuk terus berkarier hingga ke jenjang berikutnya. Ia menjelaskan, jenjang jabatan fungsional penghulu memiliki beberapa tingkatan, mulai dari Penghulu Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, hingga Ahli Utama dengan batas usia pensiun mencapai 65 tahun.

“Jika formasi ini tidak ada, Penghulu akan terhenti pada usia 58 tahun sebagai batas masa pensiun,” ungkapnya.

Sebelumnya, sebanyak 7.356 formasi kenaikan jabatan fungsional penghulu telah disetujui Menpan RB dengan rincian Penghulu Ahli Pertama sebanyak 1.822, Ahli Muda sebanyak 2.553, dan Ahli Madya sebanyak 2.981. Prosesi penyerahan persetujuan kebutuhan digelar di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, 12 Agustus 2024

Anwar berharap, para penghulu dapat terus meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Dikatakannya, penghulu harus menguasai berbagai bidang keahlian, seperti pemahaman teknis terkait tugas dan fungsi, keterampilan dalam hukum perkawinan, fikih munakahat, regulasi, administrasi, serta kecakapan komunikasi di masyarakat.

Selain kompetensi dasar tersebut, tambah Anwar, para penghulu juga harus memiliki wawasan moderasi beragama dan kebangsaan. “Penghulu diharapkan dapat menulis isu-isu kebangsaan dan moderasi beragama serta melakukan pencegahan terhadap potensi konflik di wilayahnya. Sebagai administrator dan mufti, penghulu harus memiliki pemahaman agama yang luas dan tidak eksklusif,” tandasnya. 

Recent Posts

Menag Harap Halal Bihalal Idulfitri Jadi Momen Syukuri Kedamaian Indonesia

MONITOR, Jakarta - Halal bihalal menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia pada momen Idulfitri. Menag…

3 jam yang lalu

Peringati Hari Nelayan, Prof Rokhmin harapkan Negara Beri Dukungan Lebih Kuat

MONITOR - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga guru besar Fakultas Perikanan dan…

5 jam yang lalu

Jasa Marga Catat 1,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H1 s.d H+4 Libur Idulfitri 1446H

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.194.225 kendaraan kembali ke wilayah…

8 jam yang lalu

Jangan Tertipu! Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Kemenag menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama…

10 jam yang lalu

Sambut Arus Balik Lebaran 2025, Pertamina Patra Niaga Jaga Kelancaran Distribusi Energi di Maluku

MONITOR, Jakarta - Sambut puncak arus balik lebaran, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pemantauan dan…

10 jam yang lalu

Jasa Marga Dukung Penuh Rekayasa Lalu Lintas One Way Nasional Arus Balik dari Arah Timur Via Jalan Tol Trans Jawa

MONITOR, Semarang - Atas diskresi kepolisian, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mendukung penuh pemberlakuan rekayasa…

12 jam yang lalu