PARLEMEN

DPR Bersama Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah Akomodasi Dua Putusan MK

MONITOR, Jakarta – Secara resmi Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah telah menyepakati PKPU Pilkada yang mengakomodasi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini diambil dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia ini diawali dengan KPU yang membacakan perubahan dalam PKPU. Setelahnya Bawaslu, DKPP, menanggapi dengan singkat yang menyatakan menyetujui rancangan PKPU itu. Kemudian Doli meminta persetujuan kepada para peserta rapat apakah PKPU itu dapat disetujui.

“Draf PKPU sudah mengakomodasikan, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?” tanya Doli yang dijawab ’Setuju’ oleh seluruh peserta sidang.

Sebelumnya pada Jumat (23/8), Doli mengungkapkan pihaknya akan mengadakan RDP membahas dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (26/8). Namun setelah mengadakan konsinyering pada Sabtu (24/8), Komisi II memilih mempercepat pelaksanaan RDP menjadi Minggu (25/8) agar dapat memberikan kepastian pada masyarakat.

“Saya sudah minta izin pimpinan DPR, proses suratnya sudah berjalan, Mendagri Mensesneg, agar kita semua punya kepastian, tidak ada lagi salah sangka, tidak negative thinking,” katanya.

Putusan MK Nomor 70 Tahun 2024 menegaskan syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara itu, putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 membuat pencalonan cakada oleh parpol atau gabungan parpol didasarkan oleh perolehan suara dengan persentase menyesuaikan jumlah pemilih di DPT.

Dalam draf PKPU Nomor 8 Tahun 2024, ambang batas pencalonan cakada (calon kepala daerah) oleh parpol diatur dalam Pasal 11. Adapun soal syarat cakada, khususnya soal batas usia, tercantum salah satunya di Pasal 15. Kedua pasal tersebut sudah memuat syarat pendaftaran sesuai dengan putusan MK, yakni memastikan syarat umur pencalonan harus 30 tahun untuk gubernur saat penetapan dan penentuan ambang batas pencalonan berbasis pemilih.

Recent Posts

Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa guru adalah pahlawan sejati. Hal tersebut…

3 menit yang lalu

Komisi IV DPR Dorong Kolaborasi Tingkatkan Produksi Susu Lokal

MONITOR, Pasuruan - Komisi IV DPR RI menyoroti permasalahan sektor persusuan nasional dalam kunjungan kerja…

14 menit yang lalu

PT Jasamarga Transjawa Tol Raih Penghargaan The Iconomics Awards Tahun 2024

MONITOR, Jakarta - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola 4 ruas segmen operasi jalan…

24 menit yang lalu

Menteri Maman Akan Bentuk Holding UMKM, Ini Alasannya

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) akan membentuk klasterisasi UMKM melalui pembentukan holding UMKM…

2 jam yang lalu

Capai Indonesia Emas 2045, DPR Dukung Peningkatan Anggaran KKP

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Arif Rahman mendukung adanya peningkatan anggaran untuk Kementerian…

2 jam yang lalu

Bertambah Lagi, DEB Hadir di Indramayu Wujudkan Ketahanan Pangan dan Energi

MONITOR, Indramayu - Pertamina, melalui Subholding Gas dan entitas usahanya PT Pertamina Gas, melanjutkan komitmennya…

3 jam yang lalu