Jumat, 22 November, 2024

DPR Bersama Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah Akomodasi Dua Putusan MK

MONITOR, Jakarta – Secara resmi Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah telah menyepakati PKPU Pilkada yang mengakomodasi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini diambil dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia ini diawali dengan KPU yang membacakan perubahan dalam PKPU. Setelahnya Bawaslu, DKPP, menanggapi dengan singkat yang menyatakan menyetujui rancangan PKPU itu. Kemudian Doli meminta persetujuan kepada para peserta rapat apakah PKPU itu dapat disetujui.

“Draf PKPU sudah mengakomodasikan, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?” tanya Doli yang dijawab ’Setuju’ oleh seluruh peserta sidang.

Sebelumnya pada Jumat (23/8), Doli mengungkapkan pihaknya akan mengadakan RDP membahas dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (26/8). Namun setelah mengadakan konsinyering pada Sabtu (24/8), Komisi II memilih mempercepat pelaksanaan RDP menjadi Minggu (25/8) agar dapat memberikan kepastian pada masyarakat.

- Advertisement -

“Saya sudah minta izin pimpinan DPR, proses suratnya sudah berjalan, Mendagri Mensesneg, agar kita semua punya kepastian, tidak ada lagi salah sangka, tidak negative thinking,” katanya.

Putusan MK Nomor 70 Tahun 2024 menegaskan syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara itu, putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 membuat pencalonan cakada oleh parpol atau gabungan parpol didasarkan oleh perolehan suara dengan persentase menyesuaikan jumlah pemilih di DPT.

Dalam draf PKPU Nomor 8 Tahun 2024, ambang batas pencalonan cakada (calon kepala daerah) oleh parpol diatur dalam Pasal 11. Adapun soal syarat cakada, khususnya soal batas usia, tercantum salah satunya di Pasal 15. Kedua pasal tersebut sudah memuat syarat pendaftaran sesuai dengan putusan MK, yakni memastikan syarat umur pencalonan harus 30 tahun untuk gubernur saat penetapan dan penentuan ambang batas pencalonan berbasis pemilih.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER