POLITIK

KPU Harus Ubah PKPU Pencalonan Pilkada sesuai Putusan MK

MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi baru saja menggelar pembacaan putusan dalam perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Selasa 20 Agustus 2024 yang menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Menurut MK, praktik ini telah diterapkan sejak Pilkada 2017, 2018, hingga 2020, serta diberlakukan juga untuk pendaftaran calon presiden, calon wakil presiden, dan calon anggota legislatif.

MK menyebutkan bahwa menghitung usia calon pada penetapan pasangan calon memastikan adanya kepastian hukum. Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

“Persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra yang dikutip Selasa 20 Agustus 2024.

MK menolak untuk memberikan penambahan makna baru terhadap Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada, dengan alasan bahwa penambahan tersebut bisa menimbulkan ketidakpastian hukum pada syarat-syarat lainnya. MK menyatakan norma tersebut sudah jelas dan terang benderang, sehingga tidak perlu ada perubahan.

Menindaklanjuti Putusan tersebut, KPU RI mesti merubah PKPU No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang sebelumnya di ubah oleh KPU RI menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung yang memutuskan untuk pencalonan Gubernur memaknai titik tolak batas usia pencalonan dari titik penetapan pasangan terpilih.

Praktisi Hukum Konstitusi Ridwan Darmawan meminta KPU RI segera merubah PKPU No. 8 Tahun 2024 sesuai putusan MK. Demi kepastian hukum dan lancarnya proses kedaulatan rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah.

“KPU RI sesegera mungkin harus segera mengubah PKPU yang telah mereka ubah mengikuti putusan MA, berdasar pada Putusan MK hari ini, demi kepastian hukum”. Ujar Ridwan Tegas.

Untuk menyikapi ketidakpastian hukum dari adanya perbedaan pemaknaan mengenai batas usia Calon kepala daerah, maka KPU RI harus segera mengambil sikap dengan segera merubah PKPU terkait pencalonan sesuai putusan MK.

“MK adalah lembaga penafsir atau penguji Undang-undang, sementara MA hanya penafsir atau penguji Peraturan dibawah UU, sehingga secara hirarki, lembaga yang berwenang dan legitimate untuk menafsirkan atau menilai sebuah UU jelas adalah MK, sehingga KPU RI harus tunduk dan patuh pada Putusan MK”. Tambah Ridwan panjang lebar.

Recent Posts

Menag Minta PTKIN dan Pesantren Bersinergi Saling Melengkapi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan…

1 jam yang lalu

Pelajar hingga Mahasiswa Antusias Belajar Observasi Hilal di Stan Bimas Islam STQH Nasional

MONITOR, Kendari - Stan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) pada ajang Seleksi…

3 jam yang lalu

Soroti Dugaan Salah Tangkap Belasan Anak di Magelang, DPR Minta Sanksi Tegas!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menilai kasus dugaan salah tangkap…

3 jam yang lalu

Menperin Raih Komitmen Investasi Rp 5,25 Triliun dari Chery

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan apresiasi kepada Chery atas kontribusinya dalam…

5 jam yang lalu

Kecam Tayangan TV Lecehkan Kiai, DPR Akan Panggil Komdigi, KPI dan Trans7

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengecam tayangan salah satu stasiun…

6 jam yang lalu

Mulyanto Desak Audit Investigatif BPK Terhadap Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung

MONITOR, Jakarta - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, Mulyanto prihatin atas beban utang proyek Kereta…

7 jam yang lalu