POLITIK

KPU Harus Ubah PKPU Pencalonan Pilkada sesuai Putusan MK

MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi baru saja menggelar pembacaan putusan dalam perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Selasa 20 Agustus 2024 yang menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Menurut MK, praktik ini telah diterapkan sejak Pilkada 2017, 2018, hingga 2020, serta diberlakukan juga untuk pendaftaran calon presiden, calon wakil presiden, dan calon anggota legislatif.

MK menyebutkan bahwa menghitung usia calon pada penetapan pasangan calon memastikan adanya kepastian hukum. Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

“Persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra yang dikutip Selasa 20 Agustus 2024.

MK menolak untuk memberikan penambahan makna baru terhadap Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada, dengan alasan bahwa penambahan tersebut bisa menimbulkan ketidakpastian hukum pada syarat-syarat lainnya. MK menyatakan norma tersebut sudah jelas dan terang benderang, sehingga tidak perlu ada perubahan.

Menindaklanjuti Putusan tersebut, KPU RI mesti merubah PKPU No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang sebelumnya di ubah oleh KPU RI menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung yang memutuskan untuk pencalonan Gubernur memaknai titik tolak batas usia pencalonan dari titik penetapan pasangan terpilih.

Praktisi Hukum Konstitusi Ridwan Darmawan meminta KPU RI segera merubah PKPU No. 8 Tahun 2024 sesuai putusan MK. Demi kepastian hukum dan lancarnya proses kedaulatan rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah.

“KPU RI sesegera mungkin harus segera mengubah PKPU yang telah mereka ubah mengikuti putusan MA, berdasar pada Putusan MK hari ini, demi kepastian hukum”. Ujar Ridwan Tegas.

Untuk menyikapi ketidakpastian hukum dari adanya perbedaan pemaknaan mengenai batas usia Calon kepala daerah, maka KPU RI harus segera mengambil sikap dengan segera merubah PKPU terkait pencalonan sesuai putusan MK.

“MK adalah lembaga penafsir atau penguji Undang-undang, sementara MA hanya penafsir atau penguji Peraturan dibawah UU, sehingga secara hirarki, lembaga yang berwenang dan legitimate untuk menafsirkan atau menilai sebuah UU jelas adalah MK, sehingga KPU RI harus tunduk dan patuh pada Putusan MK”. Tambah Ridwan panjang lebar.

Recent Posts

DPR Desak ASDP Perketat Keamanan Kapal Merak-Bakauheni Jelang Mudik

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti mendorong PT ASDP Indonesia Ferry…

2 jam yang lalu

Konflik Timur Tengah Memanas, Komnas Haji: Keputusan Arab Saudi Jadi Penentu Keberangkatan Haji 2026

MONITOR, Ciputat – Menjelang pemberangkatan kelompok terbang (kloter) perdana ibadah haji 2026 M/1447 H yang…

7 jam yang lalu

Indonesia Jadi Tuan Rumah Pertemuan Uskup Asia Juli 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima audiensi Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Antonius…

7 jam yang lalu

Tegaskan Kepengurusan Sah di Bawah Gugum Ridho Putra, DPP PBB: Tolak Penunjukan Pj Ketum

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB), Gugum Ridho…

7 jam yang lalu

Ketua Banggar DPR: Subsidi Salah Sasaran Capai 80 Persen, Bebani APBN

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyoroti masih tingginya ketidaktepatan…

8 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Dua Juta Paket Bantuan Jelang Idulfitri 1447 H

MONITOR, Jakart - Kementerian Agama terus mendorong optimalisasi penyaluran zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat…

9 jam yang lalu