PEMERINTAHAN

Kemenag Berkomitmen Perjuangkan Ruang Karir Pemangku Jabatan Fungsional

MONITOR, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan bahwa setiap pemangku Jabatan Fungsional (JF) berhak atas ruang karir yang optimal. Kemenag berkomitmen untuk memperjuangkan ruang karir para pejabat fungsional ini.

Komitmen ini disampaikan Sekjen Ali Ramdhani usai menerima persetujuan 64.066 formasi pada 15 Jabatan Fungsional (JF) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Formasi yang tersedia ini dapat digunakan
untuk kenaikan jenjang, penyesuaian, dan perpindahan JF di lingkungan Kemenag.

“Kementerian Agama sebagai institusi vertikal yang menangani urusan agama, memerlukan pengelolaan dan penataan JF yang baik. Persetujuan formasi yang kita terima hari ini adalah fase baru dalam pengelolaan ASN Kemenag,” ungkap Sekjen Kemenag Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (12/8/2024).

“Tapi, kita tidak akan berhenti di sini. Kita akan melakukan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan ruang karir para pegawai,” sambung Sekjen Ali Ramdhani.

Kang Dhani, begitu ia biasa disapa, menyampaikan bahwa Kemenag memiliki ASN mencapai 262.220 orang yang tersebar pada 10.462 satuan kerja di seluruh Indonesia. Sebanyak 224.063 atau 85,44% di antaranya adalah pemangku JF.

“Diperlukan penataan dan tata kelola yang tepat bagi para pemangku JF. Penataan ini sangat penting untuk memastikan pencapaian kinerja organisasi yang optimal,” ujar Kang Dhani.

Saat ini Penetapan Kebutuhan JF Tahun 2024 yang telah ditetapkan sebanyak 15 jabatan dari 48 JF yang dikelola. “Selanjutnya, masih terdapat 33 JF yang akan kita sampaikan kepada Kementerian PANRB untuk dapat ditetapkan juga persetujuan kebutuhannya,” ungkap M. Ali Ramdhani.

Menurutnya, ada empat hal yang mendasar tentang penataan dan tata kelola jabatan fungsional. “Pertama, penyederhanaan ruang lingkup dan pendefinisian tugas yang berbasis pada ekspektasi kinerja, hal ini dimaksudkan agar capaian kinerja individu secara langsung dapat membantu capaian kinerja organisasi,” kata Kang Dhani.

Kedua, pengembangan karir jabatan fungsional yang berbasis pada talent mobility dalam pola karir yang horizontal, vertikal maupun diagonal. Ketiga, Analisis implikasi jabatan fungsional pada rumpun klasifikasi maupun urusan yang ditangani.

“Keempat, pengembangan kopetensi jabatan fungsional untuk mendukung pemenuhan dan pengembangan kopetensi jabatan fungsional,” tutupnya.

Recent Posts

Top 10 Kampus RI dengan Kualitas Riset Terbaik Versi THE WUR 2027

MONITOR, Jakarta - Empat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) masuk dalam jajaran 10 besar…

5 jam yang lalu

Sinjai Tingkatkan Kewaspadaan Dini Penyakit Hewan, Kementan Dorong Surveilans dan Biosekuriti Diperkuat

MONITOR, Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung Pemerintah Kabupaten Sinjai memperkuat langkah pengendalian Avian Influenza…

11 jam yang lalu

Sumur Warga Mengering, Lumajang Idea Terjunkan Air Bersih ke Ranuyoso dan Padang

MONITOR, Lumajang - Sumur-sumur warga mulai mengering akibat musim kemarau berkepanjangan. Kondisi tersebut membuat masyarakat…

11 jam yang lalu

BPIH 2027 Rp98,4 Juta, Komnas Haji: Jalan Tengah, tapi Subsidi APBN Perlu Payung Hukum

MONITOR, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027…

12 jam yang lalu

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Perlindungan Ekosistem Ojek Online

MONITOR, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan…

13 jam yang lalu

Komnas Haji Nilai BPIH 2027 Moderat, Soroti Subsidi APBN dan Minta Fatwa MUI

MONITOR, Jakarta - Komite Nasional Haji (Komnas Haji) menilai kesepakatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)…

13 jam yang lalu