BERITA

Kemenag Terbitkan Buku Nikah 35 Pasangan WNI di Malaysia

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan buku nikah bagi 35 pasangan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Penang, Malaysia. Buku catatan pernikahan diterbitkan usai 35 pasangan tersebut melakukan Isbat Nikah.

Isbat Nikah dilakukan untuk menyelesaikan pernikahan yang tidak tercatat di wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). Kepala Subdirektorat Kepenghuluan, Kemenag, Anwar Sa’adi mengatakan, tanpa pencatatan resmi, pasangan suami istri akan menghadapi berbagai kendala hukum dan administratif, termasuk dalam urusan pewarisan, hak anak, serta jaminan sosial.

“Isbat nikah di KJRI Penang dilakukan untuk penyelesaian masalah nikah tidak tercatat yang terjadi di wilayah kerja KJRI Penang Malaysia,” ujarnya di Malaysia, Selasa (6/8/2024).

Ia menjelaskan, Isbat Nikah dan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) terpadu di KJRI Penang menjadi solusi bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat. Sidang Isbat Nikah dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi dokumen hingga pengesahan pernikahan oleh hakim Pengadilan Agama. Setelah pernikahan dinyatakan sah, pasangan akan menerima buku nikah yang resmi dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah KJRI Penang.

Anwar menekankan, pentingnya pencatatan pernikahan bagi WNI yang berada di Indonesia maupun di luar negeri. Pelaksanaan isbat dan penerbitan buku nikah, menurutnya, memberi kepastian hukum bagi pasangan suami istri, dan mempermudah akses terhadap layanan pemerintah seperti pembuatan akta kelahiran anak dan urusan administratif lainnya.

“Idealnya, semua pernikahan itu sah secara agama dan tercatat secara negara. Jika belum tercatat, maka harus mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Agama baru kemudian dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah,” ucap Anwar.

Anwar berharap, diterbitkannya Buku Nikah untuk WNI di Malaysia dapat membawa dampak besar bagi kehidupan banyak keluarga. Pentingnya pencatatan pernikahan harus terus disosialisasikan agar setiap WNI di manapun berada mendapatkan hak-haknya secara utuh dan sah.

“Kami berharap melalui Isbat Nikah ini, semua pasangan WNI di Malaysia dapat menjalani kehidupan keluarga yang harmonis dan terlindungi oleh hukum,” pungkas Anwar.

Recent Posts

Kemenperin Gandeng Akademisi untuk Penyempurnaan SBIN

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat arah pembangunan industri nasional melalui implementasi Strategi Baru…

5 jam yang lalu

Pidato di KTT Global Pertanian Tiongkok, Prof Rokhmin Paparkan Strategi Ketahanan Pangan Berkelanjutan

MONITOR - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof Rokhmin Dahuri menjadi pembicara kunci dalam ajang…

8 jam yang lalu

UMM dan UiTM Malaysia Hidupkan Permainan Tradisional Jawa untuk Audiens Global

MONITOR, Malang - Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menunjukkan komitmennya dalam…

9 jam yang lalu

BDI Jakarta dan DWP Kemenperin Rilis Empat Brand Fesyen Unggulan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian memperkuat kolaborasi bersama Bank Indonesia, HIPMI Jakarta Selatan, dan pelibatan…

10 jam yang lalu

KSKK Madrasah Publikasikan Pedoman Pendidikan Inklusif, Ini Respon Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah mempublikasikan pedoman pendidikan inklusif…

12 jam yang lalu

DPR Harap Pemulihan Infrastruktur Aceh dan Sumatera Dipercepat, Waspada Bencana Akhir Tahun

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras berharap Pemerintah…

13 jam yang lalu