BERITA

Kemenag Terbitkan Buku Nikah 35 Pasangan WNI di Malaysia

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan buku nikah bagi 35 pasangan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Penang, Malaysia. Buku catatan pernikahan diterbitkan usai 35 pasangan tersebut melakukan Isbat Nikah.

Isbat Nikah dilakukan untuk menyelesaikan pernikahan yang tidak tercatat di wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). Kepala Subdirektorat Kepenghuluan, Kemenag, Anwar Sa’adi mengatakan, tanpa pencatatan resmi, pasangan suami istri akan menghadapi berbagai kendala hukum dan administratif, termasuk dalam urusan pewarisan, hak anak, serta jaminan sosial.

“Isbat nikah di KJRI Penang dilakukan untuk penyelesaian masalah nikah tidak tercatat yang terjadi di wilayah kerja KJRI Penang Malaysia,” ujarnya di Malaysia, Selasa (6/8/2024).

Ia menjelaskan, Isbat Nikah dan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) terpadu di KJRI Penang menjadi solusi bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat. Sidang Isbat Nikah dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi dokumen hingga pengesahan pernikahan oleh hakim Pengadilan Agama. Setelah pernikahan dinyatakan sah, pasangan akan menerima buku nikah yang resmi dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah KJRI Penang.

Anwar menekankan, pentingnya pencatatan pernikahan bagi WNI yang berada di Indonesia maupun di luar negeri. Pelaksanaan isbat dan penerbitan buku nikah, menurutnya, memberi kepastian hukum bagi pasangan suami istri, dan mempermudah akses terhadap layanan pemerintah seperti pembuatan akta kelahiran anak dan urusan administratif lainnya.

“Idealnya, semua pernikahan itu sah secara agama dan tercatat secara negara. Jika belum tercatat, maka harus mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Agama baru kemudian dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah,” ucap Anwar.

Anwar berharap, diterbitkannya Buku Nikah untuk WNI di Malaysia dapat membawa dampak besar bagi kehidupan banyak keluarga. Pentingnya pencatatan pernikahan harus terus disosialisasikan agar setiap WNI di manapun berada mendapatkan hak-haknya secara utuh dan sah.

“Kami berharap melalui Isbat Nikah ini, semua pasangan WNI di Malaysia dapat menjalani kehidupan keluarga yang harmonis dan terlindungi oleh hukum,” pungkas Anwar.

Recent Posts

Masjidil Haram Padat, Petugas Beri Beberapa Tips Agar Jemaah Aman!

MONITOR, Jakarta - Suasana Masjidil Haram semakin padat. Seringkali jemaah berdesakan hingga terpisah rombongan. Ada…

1 menit yang lalu

Forum BRICS, Menperin RI dan Wapres Brasil Perkuat Kerja Sama Sektor Industri

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong penguatan kerja sama industri dengan negara mitra strategis,…

7 jam yang lalu

PPIH Pastikan Layanan Jemaah Aman dan Nyaman di Masjidil Haram

MONITOR, Jakarta - Menjelang puncak haji, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memperkuat kesiapsiagaan…

8 jam yang lalu

Sesmen UMKM: Kolaborasi Pemerintah dengan Lembaga Pembiayaan Dukung UMKM Perempuan Maju

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Arif Rahman Hakim, menekankan…

9 jam yang lalu

Kunjungi Smart Vertical Farming Beijing, Komisi IV DPR Pelajari Teknologi Pertanian Vertikal

MONITOR - Prof. Rokhmin Dahuri bersama 15 anggota Komisi IV DPR RI yang di pimpin…

10 jam yang lalu

Soroti Kasus Pemerasan Oknum Kadin, DPR: Industri Rakyat Juga Sering Kena Palak Jatah Preman!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo meyoroti kasus dugaan pemaksaan…

11 jam yang lalu