BERITA

Kemenag Terbitkan Buku Nikah 35 Pasangan WNI di Malaysia

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan buku nikah bagi 35 pasangan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Penang, Malaysia. Buku catatan pernikahan diterbitkan usai 35 pasangan tersebut melakukan Isbat Nikah.

Isbat Nikah dilakukan untuk menyelesaikan pernikahan yang tidak tercatat di wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). Kepala Subdirektorat Kepenghuluan, Kemenag, Anwar Sa’adi mengatakan, tanpa pencatatan resmi, pasangan suami istri akan menghadapi berbagai kendala hukum dan administratif, termasuk dalam urusan pewarisan, hak anak, serta jaminan sosial.

“Isbat nikah di KJRI Penang dilakukan untuk penyelesaian masalah nikah tidak tercatat yang terjadi di wilayah kerja KJRI Penang Malaysia,” ujarnya di Malaysia, Selasa (6/8/2024).

Ia menjelaskan, Isbat Nikah dan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) terpadu di KJRI Penang menjadi solusi bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat. Sidang Isbat Nikah dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi dokumen hingga pengesahan pernikahan oleh hakim Pengadilan Agama. Setelah pernikahan dinyatakan sah, pasangan akan menerima buku nikah yang resmi dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah KJRI Penang.

Anwar menekankan, pentingnya pencatatan pernikahan bagi WNI yang berada di Indonesia maupun di luar negeri. Pelaksanaan isbat dan penerbitan buku nikah, menurutnya, memberi kepastian hukum bagi pasangan suami istri, dan mempermudah akses terhadap layanan pemerintah seperti pembuatan akta kelahiran anak dan urusan administratif lainnya.

“Idealnya, semua pernikahan itu sah secara agama dan tercatat secara negara. Jika belum tercatat, maka harus mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Agama baru kemudian dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah,” ucap Anwar.

Anwar berharap, diterbitkannya Buku Nikah untuk WNI di Malaysia dapat membawa dampak besar bagi kehidupan banyak keluarga. Pentingnya pencatatan pernikahan harus terus disosialisasikan agar setiap WNI di manapun berada mendapatkan hak-haknya secara utuh dan sah.

“Kami berharap melalui Isbat Nikah ini, semua pasangan WNI di Malaysia dapat menjalani kehidupan keluarga yang harmonis dan terlindungi oleh hukum,” pungkas Anwar.

Recent Posts

Catatan Puan Pada Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Harus Jadi Peringatan Bagi Perguruan Tinggi

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di…

2 jam yang lalu

Legislator Nilai Cakada Tunggal Rusak Demokrasi dan Kegagalan Parpol

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menilai maraknya calon tunggal dalam Pemilihan…

4 jam yang lalu

Wamentan Sudaryono Dorong Pengusaha Nasional Bergerak Gunakan Layanan Teknologi

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mendorong para pelaku usaha nasional untuk bergerak…

5 jam yang lalu

Soal Bullying di Binus Simprug, Komisi X Khawatir Aparat Sering Masuk Sekolah

MONITOR, Jakarta - DPR RI menyoroti kasus perundungan di SMA Binus Simprug yang diduga dilakukan…

6 jam yang lalu

DPR Apresiasi Putusan JPU Kejati Bali Bebaskan Nyoman Sukena

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengapresiasi langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU)…

6 jam yang lalu

Ekspor Tembus Miliaran Dolar, IKM Furnitur Semakin Berdaya Saing Global

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian mendorong pelaku industri furnitur dalam negeri agar terus mengembangkan potensinya…

9 jam yang lalu