BERITA

Kemenag Terbitkan Buku Nikah 35 Pasangan WNI di Malaysia

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan buku nikah bagi 35 pasangan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Penang, Malaysia. Buku catatan pernikahan diterbitkan usai 35 pasangan tersebut melakukan Isbat Nikah.

Isbat Nikah dilakukan untuk menyelesaikan pernikahan yang tidak tercatat di wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). Kepala Subdirektorat Kepenghuluan, Kemenag, Anwar Sa’adi mengatakan, tanpa pencatatan resmi, pasangan suami istri akan menghadapi berbagai kendala hukum dan administratif, termasuk dalam urusan pewarisan, hak anak, serta jaminan sosial.

“Isbat nikah di KJRI Penang dilakukan untuk penyelesaian masalah nikah tidak tercatat yang terjadi di wilayah kerja KJRI Penang Malaysia,” ujarnya di Malaysia, Selasa (6/8/2024).

Ia menjelaskan, Isbat Nikah dan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) terpadu di KJRI Penang menjadi solusi bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat. Sidang Isbat Nikah dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi dokumen hingga pengesahan pernikahan oleh hakim Pengadilan Agama. Setelah pernikahan dinyatakan sah, pasangan akan menerima buku nikah yang resmi dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah KJRI Penang.

Anwar menekankan, pentingnya pencatatan pernikahan bagi WNI yang berada di Indonesia maupun di luar negeri. Pelaksanaan isbat dan penerbitan buku nikah, menurutnya, memberi kepastian hukum bagi pasangan suami istri, dan mempermudah akses terhadap layanan pemerintah seperti pembuatan akta kelahiran anak dan urusan administratif lainnya.

“Idealnya, semua pernikahan itu sah secara agama dan tercatat secara negara. Jika belum tercatat, maka harus mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Agama baru kemudian dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah,” ucap Anwar.

Anwar berharap, diterbitkannya Buku Nikah untuk WNI di Malaysia dapat membawa dampak besar bagi kehidupan banyak keluarga. Pentingnya pencatatan pernikahan harus terus disosialisasikan agar setiap WNI di manapun berada mendapatkan hak-haknya secara utuh dan sah.

“Kami berharap melalui Isbat Nikah ini, semua pasangan WNI di Malaysia dapat menjalani kehidupan keluarga yang harmonis dan terlindungi oleh hukum,” pungkas Anwar.

Recent Posts

Waspada Virus Nipah, DPR Minta Pemerintah Perkuat Pengawasan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menegaskan pentingnya penguatan kewaspadaan…

24 menit yang lalu

Menag Resmikan Unit SPPG di Ponpes Asshiddiqiyyah Karawang, Serahkan Bantuan Rp75 Juta untuk STAI

MONITOR, Karawang - Kementerian Agama RI terus memperkuat komitmen membangun generasi santri yang sehat, cerdas,…

1 jam yang lalu

Kemenag Gelar Lomba Lagu dan Mars MTQ Nasional 2026, Hadiah Rp30 Juta!

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar Lomba Cipta Lagu dan Mars Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)…

3 jam yang lalu

DPR Minta KKP Beri ‘Hadiah Lebaran’ Berupa Bantuan VMS untuk Nelayan Kecil

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman meminta Kementerian Kelautan…

5 jam yang lalu

Sekjen: Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan bahwa pihaknya tidak…

6 jam yang lalu

Perkuat Pengawasan Haji 2026, Itjen Kemenhaj dan Kemenag Jalin Sinergi

MONITOR, Jakarta - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Haji dan Umrah RI menjalin kerja sama dan…

8 jam yang lalu