PARLEMEN

KPR Ditolak Karena Pinjol, Puteri Komarudin Desak OJK Bertindak

MONITOR, Jakarta – Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) mencatat sekitar 40 persen pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak karena calon nasabah memiliki catatan yang buruk pada pinjaman online (pinjol). Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendesak OJK untuk bertindak.

“Jumlah ini tentu sangat besar dan perlu segera ditindaklanjuti OJK. Karena pada beberapa kasus, ketika debitur sudah melunasi pinjol, namun riwayat pada SLIK belum juga berubah. Atau, justru ketika ada yang mau melunasi, tetapi malah perusahaan pinjolnya sudah tutup. Kasus-kasus seperti ini tentu perlu intervensi dari OJK, khususnya dengan merapikan sistem pencatatan riwayat kredit nasabah,” ungkap Puteri melalui rilis yang diterima Media, Selasa (6/8/2024). 

Sebagai informasi, OJK telah memiliki Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) 2.0 yang menjadi sistem pencatatan ketika nasabah meminjam pada aplikasi pinjol. Saat ini, sesuai Surat Edaran OJK Nomor 1 tahun 2024, OJK telah mengintegrasikan Pusdafil dengan SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan yang sebelumnya hanya mencatat riwayat keuangan di perbankan. Dengan begitu, SLIK kini juga mencakup data pinjaman nasabah pada pinjol.

“Jadi, kalau ada tunggakan di pinjol. Otomatis dampaknya pada SLIK juga buruk. Akibatnya, pihak bank akan ragu untuk menyetujui KPR. Tapi, kalau yang bersangkutan sudah melunasi, semestinya data di SLIK juga harus diperbaharui. Karenanya, OJK harus memastikan bahwa perusahaan pinjol mematuhi peraturan yang ada. Bahwa informasi kredit nasabah dilaporkan secara benar dan tepat waktu,” tambah Legislator Fraksi Partai Golkar itu. 

Lebih lanjut, Puteri menekankan bahwa pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait pengajuan pinjaman pada pinjol terutama tentang hak dan kewajiban, risiko, mekanisme pengaduan. “Tidak hanya dampak dari pinjol yang belum sepenuhnya diketahui. Tetapi, masih banyak masyarakat yang juga belum bisa membedakan mana aplikasi yang resmi dan memiliki izin dari OJK. Serta, aplikasi pinjol mana yang ilegal. Tak hanya itu, banyak juga yang kebingungan kemana harus melaporkan permasalahannya. Untuk itu, kegiatan sosialisasi perlu semakin digalakkan secara masif,” lanjut Puteri.

Menutup keterangannya, Puteri mendukung OJK untuk terus menindak dan memberantas aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Terlebih, sesuai UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, entitas pinjol ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp1 triliun.

Recent Posts

DPR Dorong Akselarasi Pembangunan Asrama Haji Cipondoh

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mendorong akselerasi pembangunan gedung…

5 jam yang lalu

PGRI Puji DPR Tampung Tangisan Guru Honorer, Minta DPR Desak Pemerintah Beri Solusi Konkret Tata Kelola Guru

MONITOR, Jakarta - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyampaikan terima kasih kepada…

9 jam yang lalu

DPR Dorong Penerapan Kebijakan Cuti Ayah Lebih Fleksibel Guna Atasi Fenomena Fatherless

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyoroti data dari Kementerian…

10 jam yang lalu

1500 Lebih Santri Ikuti Test Wawancara Beasiswa Indonesia Bangkit

MONITOR, Jakarta - Kurang lebih 1560 santri pesantren se-Indonesia, ikut ambil bagian memperebutkan Beasiswa Indonesia…

11 jam yang lalu

RS Asing Diizinkan Beroperasi di RI, Puan: Harus Taat Regulasi Nasional

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyikapi rencana Pemerintah yang membuka peluang bagi…

11 jam yang lalu

PPG Angkatan II untuk Guru Mapel Pendidikan Agama Digelar Awal September 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama berbagi kabar baik untuk para guru mata pelajaran (mapel) Pendidikan…

12 jam yang lalu