MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama menyusun pedoman tata kelola kearsipan. Pedoman disusun berpedoman pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 4 tahun 2010 tentang Pedoman Penataan Kearsipan pada Lingkungan Kementerian Agama dan KMA Nomor 120 tahun 2013 tentang Jadual Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif di Lingkungan Kementerian Agama.
Kepala Biro Umum Setjen Kemenag Fesal Musaad berharap kehadiran pedoman ini akan semakin meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan Kementerian Agama. “Mudah-mudahan tahun ini indeks pengawasan kearsipan kita menjadi A, karena bagi saya membuat prestasi itu mudah, namun yang paling sulit adalah mempertahankannya,” ujar Fesak Nusaad di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Pada kesempatan ini, Fesal Musaad juga menyerahkan arsip statis Kementerian Agama kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Ia mengungkapkan bahwa jumlah arsiparis yang cukup banyak di Kementerian Agama dapat menjadi daya gedor untuk bersama-sama meningkatkan indeks pengawasan kearsipan nasional Kementerian Agama.
Dikatakan Fesal bahwa perbaikan dan reformasi dari tata kelola menjadi fokus utama terutama di lingkungan sekretariat jenderal. “Transformasi Digital merupakan salah satu program prioritas dari Menteri Agama, maka transformasi pada kearsipan sudah menjadi mandatory dan harus terus mengimplementasikan digitalisasi di bidang kearsipan ini.” tuturnya.
Menurut Fesal, dalam menegakan transformasi digital terdapat sebuah tantangan, yaitu perubahan mindset. “Digitalisasi itu tidaklah mudah, karena memang budaya masa lalu sudah terekam dalam struktur skema otak. Tapi tantangan itu jangan kita jadikan hambatan, optimis saja. Perlahan-lahan mindset itu akan berubah,” katanya.
Mira Puspita Rini selaku Direktur Penyelamatan Arsip ANRI menyampaikan bahwa Kementerian Agama telah lima kali melakukan penyerahan arsip kepada ANRI. “Total arsip yang sudah diserahkan adalah 11.312 berkas, adapun nilai pengawasan yang sudah diberikan oleh kami dari ANRI kepada Kementerian agama ini mendapat nilai predikat B,” kata Mira
“Saya berharap nanti pada penilaian di tahun 2024 ini nilainya bisa meningkat supaya menjadi A,” sambungnya.
Mira mengapresiasi komitmen Kementerian Agama dalam pengelolaan kearsipan “pelaksanaan penyerahan arsip di lingkungan Kementerian Agama ini menggambarkan keseriusan dan kepedulian Kementerian agama di bidang kearsipan,” ujar Mira. Ia optimis bahwa kegiatan pengelolaan kearsipan Kementerian Agama akan semakin baik dan tertib.
Tampak hadir dalam acara ini Tim Kerja Akuisisi Arsip ANRI, Koordinator dan Subkoordinator Kearsipan dan Persuratan, Perwakilan JF Arsiparis unit eselon I dan II Pusat, dan JF Arsiparis pengelola kearsipan Biro Umum.