BERITA

Guru Besar UIN Jakarta Kritik Mekanisme Penyusunan Norma “Alat Kontrasepsi” di PP Kesehatan

MONITOR, Jakarta – Norma dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan khususnya di Pasal 103 ayat (4) huruf e menimbulkan polemik. Ketentuan tersebut memuat tentang pelayanan kesehatan reproduksi kepada anak usia sekolah dan remaja paling sedikit di antaranya  menyediakan alat kontrasepsi. Poin ini yang menjadi pemicu polemik di publik. 

Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mempertanyakan norma yang memberi amanat penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja. Menurut dia, norma tersebut dapat menimbulkan pemahaman yang salah di publik.

“Pada ketentuan di Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah dan remaja menjadi titik krusial norma ini. Masalahnya, tidak ada  penjelasan lebih lanjut pada norma tersebut, karena disebut “cukup jelas,” ujar Tholabi di Jakarta, Selasa (6/8/2024). 

Menurut dia, norma tersebut akan menimbulkan tafsir yang beragam di tengah publik yang cenderung berkonotasi negatif khususnya ditujukan kepada anak sekolah dan remaja. Padahal di sisi yang lain, kata Tholabi, alat kontrasepsi secara medis menjadi salah satu instrumen untuk pengendalian angka kehamilan sekaligus pencegahan penularan penyakit kelamin. “Pendidikan seks bagi anak sekolah dan remaja merupakan hal yang penting. Tetapi menyediakan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja satu bagian yang tidak pada tempatnya,” urai Tholabi.

Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini mempertanyakan mekanisme penyusunan khususnya pada norma tersebut. Padahal, kata Tholabi, dalam UU No 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), telah disebutkan secara terang mengadopsi metode penyusunan peraturan perundang-undangan seperti Regulatory Impact Analysis (RIA) serta metode Rule, Opprtunity, Cacapity, Communication, Interest, Process, and Ideology (ROCCIPI). “Sayangnya pada norma soal kontrasepsi itu tak mencerminkan aktivasi RIA dan ROCCIPI saat penyusunan norma tersebut,” sebut Tholabi.

Tholabi menyerukan kementerian dan lembaga terkait dapat memberi penjelasan di tengah publik atas norma yang menimbulkan polemik. Bahkan, Tholabi menyarankan untuk merevisi norma khusus tentang kontarsepsi tersebut. “Kami mengusulkan lembaga atau kementerian terkait agar menjelaskan ke publik ihwal norma tersebut, termasuk menempuh opsi merevisi atas norma tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” saran Tholabi.

Recent Posts

Tanwir I ‘Aisyiyah Resmi Dibuka oleh Haedar Nashir

MONITOR, Jakarta - Tanwir I ‘Aisyiyah resmi dibuka oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah,…

2 jam yang lalu

Dokumen Hasto yang Dinotariskan di Rusia Harus Melalui Prosedur Diplomatik

MONITOR, Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita, mengungkapkan bahwa…

2 jam yang lalu

Pemerintah Usulkan Insentif Pendongkrak Kinerja Industri Otomotif

MONITOR, Jakarta - Industri otomotif masih menghadapi tantangan yang cukup berat untuk bisa semakin melaju.…

2 jam yang lalu

Universitas Moestopo Undang Akademisi Malaysia Bahas Kondisi Dunia

MONITOR, Jakarta - Kondisi dunia yang tengah dalam ketidakpastian menjadi salah satu perhatian bagi akademisi.…

4 jam yang lalu

Tiga Hal Ini Didiskusikan Menag RI dan Menhaj Saudi, Diantaranya Minta Penambahan Petugas Haji

MONITOR, Jeddah - Menteri Agama Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Haji dan Unrah Tawfiq F…

6 jam yang lalu

97 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Kasum TNI Pimpin Sertijab Jajaran Balakpus Mabes TNI

MONITOR, Jakarta - Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus…

9 jam yang lalu