BERITA

Guru Besar UIN Jakarta Kritik Mekanisme Penyusunan Norma “Alat Kontrasepsi” di PP Kesehatan

MONITOR, Jakarta – Norma dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan khususnya di Pasal 103 ayat (4) huruf e menimbulkan polemik. Ketentuan tersebut memuat tentang pelayanan kesehatan reproduksi kepada anak usia sekolah dan remaja paling sedikit di antaranya  menyediakan alat kontrasepsi. Poin ini yang menjadi pemicu polemik di publik. 

Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mempertanyakan norma yang memberi amanat penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja. Menurut dia, norma tersebut dapat menimbulkan pemahaman yang salah di publik.

“Pada ketentuan di Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah dan remaja menjadi titik krusial norma ini. Masalahnya, tidak ada  penjelasan lebih lanjut pada norma tersebut, karena disebut “cukup jelas,” ujar Tholabi di Jakarta, Selasa (6/8/2024). 

Menurut dia, norma tersebut akan menimbulkan tafsir yang beragam di tengah publik yang cenderung berkonotasi negatif khususnya ditujukan kepada anak sekolah dan remaja. Padahal di sisi yang lain, kata Tholabi, alat kontrasepsi secara medis menjadi salah satu instrumen untuk pengendalian angka kehamilan sekaligus pencegahan penularan penyakit kelamin. “Pendidikan seks bagi anak sekolah dan remaja merupakan hal yang penting. Tetapi menyediakan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja satu bagian yang tidak pada tempatnya,” urai Tholabi.

Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini mempertanyakan mekanisme penyusunan khususnya pada norma tersebut. Padahal, kata Tholabi, dalam UU No 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), telah disebutkan secara terang mengadopsi metode penyusunan peraturan perundang-undangan seperti Regulatory Impact Analysis (RIA) serta metode Rule, Opprtunity, Cacapity, Communication, Interest, Process, and Ideology (ROCCIPI). “Sayangnya pada norma soal kontrasepsi itu tak mencerminkan aktivasi RIA dan ROCCIPI saat penyusunan norma tersebut,” sebut Tholabi.

Tholabi menyerukan kementerian dan lembaga terkait dapat memberi penjelasan di tengah publik atas norma yang menimbulkan polemik. Bahkan, Tholabi menyarankan untuk merevisi norma khusus tentang kontarsepsi tersebut. “Kami mengusulkan lembaga atau kementerian terkait agar menjelaskan ke publik ihwal norma tersebut, termasuk menempuh opsi merevisi atas norma tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” saran Tholabi.

Recent Posts

Panglima TNI Hadiri Penganugerahan Pangkat Istimewa dan Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri penganugerahan pangkat istimewa kepada masing-masing…

5 jam yang lalu

Jasa Marga Masuk Daftar 100 Perusahaan Terbesar Versi Fortune Indonesia

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menempati peringkat ke-47 dalam daftar Fortune Indonesia…

7 jam yang lalu

Jasa Marga Raih Penghargaan Top 50 Emiten Kapitalisasi Pasar Terbesar di Ajang The 16th IICD CG Award 2025

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali mencatat prestasi dengan meraih penghargaan Top…

8 jam yang lalu

Singgung Aksi Scammer dan Hoax, DPR Nilai Wacana Satu Warga Satu Akun Bisa Cegah Kriminalitas

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menyoroti maraknya penyalahgunaan nomor telepon…

9 jam yang lalu

DPR Minta Produk Kesehatan Bermasalah Segera Tindaklanjut dan Sanksi Tegas

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyoroti laporan Badan Pengawasan…

11 jam yang lalu

Menteri HAM Usulkan Penyediaan Ruang Demonstrasi, DPR Sambut Baik

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyambut baik usulan Menteri HAM…

12 jam yang lalu