PEMERINTAHAN

Kemenag Dorong Pemerintah Daerah Susun Perda Pesantren

MONITOR, Jakarta – Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren mengatur bahwa salah satu sumber pendanaan pesantren berasal dari Pemeritah daerah. Hal ini menjadi dasar kuat bagi Pemerintah Daerah untuk membuat regulasi yang dapat memfasilitasi pesantren.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Basnang said mengatakan bahwa sudah banyak daerah yang memiliki Peraturan Daerah berkaitan dengan pemberian fasilitasi untuk Pesantren sehingga perhatian pemerintah lebih maksimal untuk pendidikan di lingkungan Pondok Pesantren.

“Di beberapa wilayah Indonesia sudah banyak pemerintah daerah yang menerbitkan Perda sehingga bisa memaksimalkan pelayanan masyarakat di Pesantren,” kata Basnang pada Pertemuan Audiensi DPRD Kabupaten Wajo di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Hadir dalam kegiatan audiensi tersebut, Wakil Ketua Pansus DPRD Wajo Andi Muh. Rasyadi, Kasubdit PKPPS Anis Masykur, Kasubdit PQ Aziz Syaifudin, Kepala Kemenag Kab. Wajo Muhamad Yunus, serta pejabat di lingkungan Direktorat PD.Pontren

Saat ini ada 38 kabupaten/kota dan 13 Provinsi yang sudah memiliki Peraturan Daerah terkait dengan Fasilitasi Pesantren. Progres tersebut menunjukan bahwa semakin banyak pemerintah daerah yang peduli terhadap eksistensi pesantren sehingga berdampak pada semakin majunya dan diakuinya pesantren sebagai lembaga pendidikan yang mandiri.

Namun, menurut Basnang, masih ada juga beberapa daerah yang kurang bisa memaksimalkan hadirnya peraturan daerah tersebut. Sehingga, terkesan tidak ada beda antara sebelum dan sesudah perda itu terbit. Ini disebabkan tidak adanya keseriusan pemerintah daerah mengalokasikan anggarannya untuk fasilitasi pesantren.

“Banyak daerah yang tidak maksimal dalam menjalankan perda pesantren, sehingga tidak ada bedanya saat sebelum ada perda dan sesudah ada perda,” tutur Basnang

Namun demikian, mantan Kasubdit Pendidikan Pesantren ini mengharapkan Pemerintah daerah melalui DPRDnya terus berikhtiar untuk berinisiasi menyusun rancangan peraturan daerahnya hingga menjadi Perda dan Perbup. Karena Perda merupakan insturmen regulasi yang menguatkan pemerintah daerah melakukan fasilitasi untuk pesantren.

Recent Posts

PMI Manufaktur Nasional Catat Angka Tertinggi Jelang Akhir Tahun

MONITOR, Jakarta - Sektor manufaktur Indonesia menunjukkan tren positif memasuki akhir tahun 2025. Setelah beberapa…

7 menit yang lalu

Maxim Salurkan Ratusan Paket Makanan bagi Warga Terdampak Banjir Sumut

MONITOR, Jakarta - Maxim menunjukkan kepedulian kepada masyarakat dengan menyalurkan ratusan paket makanan bagi warga…

2 jam yang lalu

DPR Minta Mahasiswa Terdampak Bencana Diberi Dispensasi Akademik Hingga Keringanan UKT

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menyampaikan keprihatinan mendalam…

4 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor Sumbar

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyalurkan bantuan kemanusiaan sebesar Rp250 juta untuk masyarakat Sumatera Barat…

4 jam yang lalu

Kemenimipas Gercep Mitigasi Bencana Banjir sesuai Arahan Prabowo

MONITOR, Jakarta - Berbagai wilayah di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tengah dilanda…

7 jam yang lalu

Peserta Olimpiade PAI 2025 Doakan Penyintas Banjir Aceh dan Sumatra

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tengah menggelar Olimpiade Pendidikan Agama Islam (PAI). Direktur Jenderal Pendidikan…

7 jam yang lalu