PEMERINTAHAN

Kemenag Dorong Pemerintah Daerah Susun Perda Pesantren

MONITOR, Jakarta – Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren mengatur bahwa salah satu sumber pendanaan pesantren berasal dari Pemeritah daerah. Hal ini menjadi dasar kuat bagi Pemerintah Daerah untuk membuat regulasi yang dapat memfasilitasi pesantren.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Basnang said mengatakan bahwa sudah banyak daerah yang memiliki Peraturan Daerah berkaitan dengan pemberian fasilitasi untuk Pesantren sehingga perhatian pemerintah lebih maksimal untuk pendidikan di lingkungan Pondok Pesantren.

“Di beberapa wilayah Indonesia sudah banyak pemerintah daerah yang menerbitkan Perda sehingga bisa memaksimalkan pelayanan masyarakat di Pesantren,” kata Basnang pada Pertemuan Audiensi DPRD Kabupaten Wajo di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Hadir dalam kegiatan audiensi tersebut, Wakil Ketua Pansus DPRD Wajo Andi Muh. Rasyadi, Kasubdit PKPPS Anis Masykur, Kasubdit PQ Aziz Syaifudin, Kepala Kemenag Kab. Wajo Muhamad Yunus, serta pejabat di lingkungan Direktorat PD.Pontren

Saat ini ada 38 kabupaten/kota dan 13 Provinsi yang sudah memiliki Peraturan Daerah terkait dengan Fasilitasi Pesantren. Progres tersebut menunjukan bahwa semakin banyak pemerintah daerah yang peduli terhadap eksistensi pesantren sehingga berdampak pada semakin majunya dan diakuinya pesantren sebagai lembaga pendidikan yang mandiri.

Namun, menurut Basnang, masih ada juga beberapa daerah yang kurang bisa memaksimalkan hadirnya peraturan daerah tersebut. Sehingga, terkesan tidak ada beda antara sebelum dan sesudah perda itu terbit. Ini disebabkan tidak adanya keseriusan pemerintah daerah mengalokasikan anggarannya untuk fasilitasi pesantren.

“Banyak daerah yang tidak maksimal dalam menjalankan perda pesantren, sehingga tidak ada bedanya saat sebelum ada perda dan sesudah ada perda,” tutur Basnang

Namun demikian, mantan Kasubdit Pendidikan Pesantren ini mengharapkan Pemerintah daerah melalui DPRDnya terus berikhtiar untuk berinisiasi menyusun rancangan peraturan daerahnya hingga menjadi Perda dan Perbup. Karena Perda merupakan insturmen regulasi yang menguatkan pemerintah daerah melakukan fasilitasi untuk pesantren.

Recent Posts

Pemkot Depok Hibahkan Gedung MTsN Senilai Rp17 Miliar ke Kemenag

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerima hibah lahan dan bangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dari…

20 menit yang lalu

DPR Evaluasi PLN Terkait Pemadaman Listrik Massal di Sumatra

MONITOR, Jakarta - Komisi VI DPR RI melakukan evaluasi terhadap penanganan bencana hidrometeorologi yang melanda…

1 jam yang lalu

Peduli Bencana Sumatra, Ikatan Guru RA Berhasil Himpun Donasi Bantuan Rp1,1 Miliar

MONITOR, Jakarta - Guru Raudhatul Athfal (RA) yang tergabung dalam Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA)…

4 jam yang lalu

Irjen Kemenhaj Ingatkan Petugas Jaga Etika, Jangan Membangkang

MONITOR, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah, Dendi Suryadi, menegaskan pentingnya integritas dan…

5 jam yang lalu

DPR RI Apresiasi Capaian Kementerian UMKM dalam Memperkuat Ekonomi Rakyat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan apresiasi dari Komisi VII…

6 jam yang lalu

Menag di Al-Azhar Kairo: Merusak Lingkungan Menyimpang dari Tujuan Ibadah

MONITOR, Kairo - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa persoalan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan…

7 jam yang lalu