PEMERINTAHAN

Kemenag Dorong Pemerintah Daerah Susun Perda Pesantren

MONITOR, Jakarta – Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren mengatur bahwa salah satu sumber pendanaan pesantren berasal dari Pemeritah daerah. Hal ini menjadi dasar kuat bagi Pemerintah Daerah untuk membuat regulasi yang dapat memfasilitasi pesantren.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Basnang said mengatakan bahwa sudah banyak daerah yang memiliki Peraturan Daerah berkaitan dengan pemberian fasilitasi untuk Pesantren sehingga perhatian pemerintah lebih maksimal untuk pendidikan di lingkungan Pondok Pesantren.

“Di beberapa wilayah Indonesia sudah banyak pemerintah daerah yang menerbitkan Perda sehingga bisa memaksimalkan pelayanan masyarakat di Pesantren,” kata Basnang pada Pertemuan Audiensi DPRD Kabupaten Wajo di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Hadir dalam kegiatan audiensi tersebut, Wakil Ketua Pansus DPRD Wajo Andi Muh. Rasyadi, Kasubdit PKPPS Anis Masykur, Kasubdit PQ Aziz Syaifudin, Kepala Kemenag Kab. Wajo Muhamad Yunus, serta pejabat di lingkungan Direktorat PD.Pontren

Saat ini ada 38 kabupaten/kota dan 13 Provinsi yang sudah memiliki Peraturan Daerah terkait dengan Fasilitasi Pesantren. Progres tersebut menunjukan bahwa semakin banyak pemerintah daerah yang peduli terhadap eksistensi pesantren sehingga berdampak pada semakin majunya dan diakuinya pesantren sebagai lembaga pendidikan yang mandiri.

Namun, menurut Basnang, masih ada juga beberapa daerah yang kurang bisa memaksimalkan hadirnya peraturan daerah tersebut. Sehingga, terkesan tidak ada beda antara sebelum dan sesudah perda itu terbit. Ini disebabkan tidak adanya keseriusan pemerintah daerah mengalokasikan anggarannya untuk fasilitasi pesantren.

“Banyak daerah yang tidak maksimal dalam menjalankan perda pesantren, sehingga tidak ada bedanya saat sebelum ada perda dan sesudah ada perda,” tutur Basnang

Namun demikian, mantan Kasubdit Pendidikan Pesantren ini mengharapkan Pemerintah daerah melalui DPRDnya terus berikhtiar untuk berinisiasi menyusun rancangan peraturan daerahnya hingga menjadi Perda dan Perbup. Karena Perda merupakan insturmen regulasi yang menguatkan pemerintah daerah melakukan fasilitasi untuk pesantren.

Recent Posts

Mulyanto Desak Audit Investigatif BPK Terhadap Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung

MONITOR, Jakarta - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, Mulyanto prihatin atas beban utang proyek Kereta…

1 jam yang lalu

Respon Soal Tayangan Trans Media, Menag Minta Jaga Marwah Pesantren

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta semua pihak untuk menjaga marwah pondok pesantren…

1 jam yang lalu

Sekjen Kemenag Buka Program LAPP untuk Para Calon Awardee ke Luar Negeri

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA)…

2 jam yang lalu

Lomba Open Water Swimming, Perkuat Sinergi TNI dengan Pemda Malut

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan HUT ke-26…

3 jam yang lalu

Dirjen PHU Tekankan Petugas Haji Perlu Kuasai Bahasa Daerah, Selain Bahasa Arab

MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, menekankan pentingnya…

5 jam yang lalu

DPR Harap Prabowo Suarakan Kemerdekaan Penuh Palestina di Mesir

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta berharap kehadiran Presiden Prabowo Subianto…

13 jam yang lalu