PENDIDIKAN

Mahasiswa Jadi Agen Cegah Kawin Anak, Ini Alasan Kemenag

MONITOR, Jakarta – Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah, Kementerian Agama (Kemenag), Agus Suryo Suripto mengajak mahasiswa untuk berpartisipasi sebagai agen cegah kawin anak. Ajakan itu disampaikan Suryo, panggilan akrabnya, usai menghadiri Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (31/7/2024).

Suryo menjelaskan, mahasiswa memiliki peran strategis, meluas, dan optimal dibandingkan dengan segmen masyarakat lain. Sebagai akademisi, mahasiswa memiliki daya nalar yang kuat untuk mengkritisi kondisi sosial, termasuk masalah keluarga seperti tingginya kasus kawin anak, stunting, dan angka perceraian.

“Mereka ini (mahasiswa) punya peran sangat strategis sebagai agen perubahan di masyarakat yang kerap kita kenal dengan agent of change,” ujarnya.

Suryo menyebut, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan sejumlah universitas dan akademisi di Indonesia, termasuk Universitas Islam Negeri Malang. Pelatihan untuk menjadi agen pencegah kawin anak telah digelar, yang bertujuan mengubah pandangan bahwa nikah muda itu menarik. Pandangan tersebut dinilai sebagai pola pikir yang salah.

“Kita memberi asesmen dan pemahaman kepada mahasiswa bahwa ini adalah masalah yang akan dihadapi ketika mereka berkeluarga,” ungkap Suryo.

Menurut Suryo, setelah dibekali dengan pengetahuan dan kemampuan, mahasiswa yang terjun ke masyarakat dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dapat bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah desa. “Peran mahasiswa diharapkan mampu membawa perubahan terhadap masalah-masalah sosial dan budaya di masyarakat,” tambahnya.

Suryo berharap, mahasiswa dapat mampu mengubah pandangan teman sebayanya terkait kasus kawin anak. Peran mahasiswa, menurutnya, dapat mendukung transformasi dan kebijakan Kemenag.

“Kanwil Kemenag Provinsi Yogyakarta akan menindaklanjuti kegiatan ini dengan kerja-kerja praktis di UGM terkait literasi ketahanan keluarga. Kegiatan ini juga merupakan upaya menyosialisasikan capaian Kemenag selama kepemimpinan Menag Yaqut Cholil Qoumas,” ucapnya.

Ide tersebut, imbuh Suryo, telah diperkuat dengan regulasi hukum yang mendukung. Kemenag memiliki regulasi tentang Gerakan Keluarga Sakinah yaitu Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1.099 Tahun 2023, yang mengatur pelibatan masyarakat, termasuk akademisi, dalam membangun ketahanan keluarga. 

Recent Posts

Pasca Restrukturisasi Periode 2020-2023, Aset Pertamina Tumbuh 32 Persen

MONITOR, Jakarta - Empat tahun pasca restrukturisasi organisasi dan bisnis, pada periode tahun 2020 hingga…

8 menit yang lalu

AdMedika dan Great Eastern Life Indonesia Hadirkan GREATHealth+

MONITOR, Jakarta - Meningkatnya angka klaim kesehatan akibat tingginya inflasi medis menjadi tantangan dalam dunia…

1 jam yang lalu

Viral Video Guru di Gorontalo, Kemenag Beri Sanksi Berat

MONITOR, Jakarta - Video asusila guru madrasah di Gorontalo beredar di jejaring media sosial. Direktur…

2 jam yang lalu

Pertamina Patra Niaga Bantah Monopoli Avtur di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) mengklarifikasi apa…

4 jam yang lalu

9 Periset BRIN Masuk Daftar Top 2% Ilmuwan Dunia, DPR: Bukti Penelitian RI Diakui Secara Global

MONITOR, Jakarta - Sembilan periset dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) masuk ke dalam…

14 jam yang lalu

DPR Dukung Penghapusan PPN Tiket Pesawat

MONITOR, Jakarta - Komisi V DPR RI menyambut baik usulan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menghapus…

14 jam yang lalu