PENDIDIKAN

Mahasiswa Jadi Agen Cegah Kawin Anak, Ini Alasan Kemenag

MONITOR, Jakarta – Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah, Kementerian Agama (Kemenag), Agus Suryo Suripto mengajak mahasiswa untuk berpartisipasi sebagai agen cegah kawin anak. Ajakan itu disampaikan Suryo, panggilan akrabnya, usai menghadiri Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (31/7/2024).

Suryo menjelaskan, mahasiswa memiliki peran strategis, meluas, dan optimal dibandingkan dengan segmen masyarakat lain. Sebagai akademisi, mahasiswa memiliki daya nalar yang kuat untuk mengkritisi kondisi sosial, termasuk masalah keluarga seperti tingginya kasus kawin anak, stunting, dan angka perceraian.

“Mereka ini (mahasiswa) punya peran sangat strategis sebagai agen perubahan di masyarakat yang kerap kita kenal dengan agent of change,” ujarnya.

Suryo menyebut, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan sejumlah universitas dan akademisi di Indonesia, termasuk Universitas Islam Negeri Malang. Pelatihan untuk menjadi agen pencegah kawin anak telah digelar, yang bertujuan mengubah pandangan bahwa nikah muda itu menarik. Pandangan tersebut dinilai sebagai pola pikir yang salah.

“Kita memberi asesmen dan pemahaman kepada mahasiswa bahwa ini adalah masalah yang akan dihadapi ketika mereka berkeluarga,” ungkap Suryo.

Menurut Suryo, setelah dibekali dengan pengetahuan dan kemampuan, mahasiswa yang terjun ke masyarakat dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dapat bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah desa. “Peran mahasiswa diharapkan mampu membawa perubahan terhadap masalah-masalah sosial dan budaya di masyarakat,” tambahnya.

Suryo berharap, mahasiswa dapat mampu mengubah pandangan teman sebayanya terkait kasus kawin anak. Peran mahasiswa, menurutnya, dapat mendukung transformasi dan kebijakan Kemenag.

“Kanwil Kemenag Provinsi Yogyakarta akan menindaklanjuti kegiatan ini dengan kerja-kerja praktis di UGM terkait literasi ketahanan keluarga. Kegiatan ini juga merupakan upaya menyosialisasikan capaian Kemenag selama kepemimpinan Menag Yaqut Cholil Qoumas,” ucapnya.

Ide tersebut, imbuh Suryo, telah diperkuat dengan regulasi hukum yang mendukung. Kemenag memiliki regulasi tentang Gerakan Keluarga Sakinah yaitu Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1.099 Tahun 2023, yang mengatur pelibatan masyarakat, termasuk akademisi, dalam membangun ketahanan keluarga. 

Recent Posts

745 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Nusantara Saat Libur Paskah 2026

MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division (JNT)…

41 menit yang lalu

Wamen UMKM Sebut Kewirausahaan Jadi Kunci Keberhasilan Hadapi Puncak Demografi

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menegaskan penguatan…

3 jam yang lalu

1,7 Juta Siswa Madrasah dan Santri Ikuti AN-TKA 2026, Kemenag Dorong Transformasi Evaluasi Pendidikan Islam

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menggelar Asesmen Nasional (AN) yang terintegrasi dengan Tes Kompetensi…

4 jam yang lalu

Monitoring Kebun Jagung Kemitraan GNTI, Persiapan Panen Raya 1.500 Hektare

MONITOR, Pesawaran - Tim program kemitraan Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GNTI) melaksanakan kegiatan monitoring kebun…

5 jam yang lalu

69 Ribu Santri Ikuti UAN PKPPS 2025/2026, Kemenag Tekankan Integritas dan Transformasi Digital

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mulai melaksanakan Ujian Akhir Nasional (UAN)…

6 jam yang lalu

Maxim Perluas Program Penghargaan Pengemudi, Dorong Kualitas Layanan Transportasi Online

MONITOR, Jakarta — Platform transportasi online Maxim terus memperkuat program penghargaan bagi mitra pengemudi terbaik…

7 jam yang lalu