Minggu, 8 September, 2024

Kemenag Bahas RPMK Tarif dan Remunerasi Kolektif pada Satker BLU PTKIN

MONITOR, Jakarta – Biro Keuangan dan Barang Milik Negara pada Setjen Kementerian Agama tengah membahas rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tarif dan Remunerasi Kolektif pada Satuan Kerja Badan Layanan Umum (BLU) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

RPMK ini dibahas bersama dalam Rapat Pimpinan Satker BLU PTKIN Kementerian Agama Tahun 2024 di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta. Rapat dibuka oleh Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani. Tampak hadir, Plt Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad, Sekretaris Itjen Kemenag Kastolan, serta 27 Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) dan Rektor IAIN Palopo pengelola BLU. Hadir juga, Kepala Biro Keuangan dan BMN Subarja, Analis Pengelo Keuangan (APK) APBN Ahli Madya Agusli Ilyas, serta APK APBN Ahli Muda.

Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan pembahasan RPMK ini penting mengingat regulasi ini akan menjadi pedoman bersama dalam pengelolaan tarif dan remunerasi pada BLU PTKIN. “Untuk memaksimalkan peran BLU dalam memberikan layanan kepada masyarakat/mahasiswa, BLU harus memanfaatkan konsep fleksibilitas terutama dalam kewenangannya mengelola PNBP dan Aset,” pesan Kang Dhani, panggilan akrabnya di Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Saat ini, lanjut Kang Dhani, tarif layanan BLU PTKIN BLU masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan BLU pada masing-masing Satker BLU. Hal tersebut dirasa tidak efektif karena beragamnya Tarif Layanan Akademik dan Layanan Penunjang Akademik yang belum diakomodir dalam PMK Tarif tersebut.

- Advertisement -

“Dalam rangka penyeragaman Tarif Akademik diperlukan PMK Tarif Layanan Kolektif pada BLU PTKIN,” tegasnya.

“Apalagi, saat ini ada sembilan Satuan Kerja BLU yang belum memiliki PMK Tarif Layanan. Sehingga dalam proses penerapan tarfinya mengacu pada PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama,” sambungnya.

Sebagai pendukung dalam proses penyusunan PMK Tarif Layanan Kolektif, lanjut Kang Dhani, Ditjen Pendis telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7141 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Rumpun Ilmu dan Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

Kang Dhani menambahkan, untuk meningkatkan kinerja Pegawai BLU, beberapa PTKIN telah menerapkan skema pemberian gaji atau reward dengan remunerasi. Namun, karena banyak Satuan Kerja dalam menerapkan remunerasi sudah di atas 10 (sepuluh) tahun, maka perlu penyesuaian Tarif Remunerasi.

“Untuk itu perlu juga pembahasan terkait RPMK tentang Tarif Remunerasi Kolektif untuk BLU PTKIN,” papar Kang Dhani.

Perumusan Rancangan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tarif Remunerasi Kolektif ini harus mempertimbangkan beberapa hal, yaitu:

1. Simplifikasi penetapan KMK secara kolektif sehingga aspek proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, dan kinerja dapat diukur secara akurat.
2. Adanya klasterisasi PTKIN BLU yang terdiri dari indikator besaran Pendapatan dan Belanja, Total Aset, Data SDM, Jumlah Maahasiswa, Akreditasi, Jumlah Prodi, Jumlah Pengabdian kepada masyarakat dan Jumlah Penelitian serta Publikasi yang menggambarkan size BLU yang semakin besar.
3. Standarisasi Nilai Jabatan (Job Value) dan Kelas Jabatan (Corporate Grading) berdasarkan hasil evaluasi jabatan.
4. Penilaian kinerja pegawai Badan Layanan Umum PTKIN.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER