Sabtu, 7 September, 2024

Setjen DPR: Keterbukaan Informasi Publik Krusial Lindungi Partisipasi Publik

MONITOR, Jakarta – Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI melanjutkan tahapan penjurian Anugerah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pelaksana di lingkungan Setjen DPR RI Tahun 2024. Saat ini, Anugerah PPID Pelaksana Tahun 2024 tersebut telah menjaring 3 (tiga) finalis terbaik, baik dari kategori Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan non AKD.

Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini menegaskan tahapan ini dilaksanakan sebagai bukti komitmen Setjen DPR RI untuk memastikan proses pemantauan dan evaluasi keterbukaan informasi publik konsisten dilaksanakan. Baginya, kebutuhan publik atas informasi harus terpenuhi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh dirinya disela-sela agenda tahap wawancara pemantauan dan evaluasi PPID Pelaksana untuk Anugrah PPID Pelaksana Tahun 2024 di Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2024). Partisipasi publik dalam keterbukaan informasi publik, menurutnya, krusial agar penyusunan kebijakan di DPR RI dapat berjalan dengan baik.

“Kami meyakini bahwa kinerja keterbukaan informasi publik tidah mungkin terlaksana secara optimal, tanpa keterlibatan seluruh PPID Pelaksana. Peran mereka ibarat ‘dapur’. Kalau tidak informasi tidak tersaji ke publik, maka keterbukaan informasi tidak berjalan semestinya, pun juga proses produksi dan tata kelola dokumen di PPID Pelaksana tidak bisa berjalan baik,” urai Suprihartini kepada Media.

- Advertisement -

Perlu diketahui, proses pemantauan telah dilaksanakan dalam beberapa tahapan. Di antaranya pengisian dan penilaian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang diisi oleh Para PPID Pelaksana. Usai dinilai, Tim Pemantauan dan Evaluasi PPID Pelaksana menetapkan 3 (tiga) PPID Pelaksana untuk kategori Alat Kelengkapan Dewan dan Non-Alat Kelengkapan Dewan sebagai finalis terbaik.

Selanjutnya, Tim Pemantauan dan Evaluasi PPID Pelaksana menyelenggarakan tahap wawancara dan presentasi untuk menentukan pemenang, baik dari kategori AKD dan non AKD. Rangkaian dari kegiatan ini telah sesuai dengan amanat Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Pengelolaan Informasi Publik di Sekretariat Jenderal DPR RI. 

Dalam Persekjen tersebut mengamanatkan kepada PPID Utama untuk melakukan pemantauan dan evaluasi internal secara berkala. Dimana, pemantauan dan evaluasi keterbukaan informasi publik PPID Pelaksana digelar sebanyak satu kali dalam satu tahun.

Walaupun begitu, Suprihartini menekankan hasil dari penjurian ini bukan soal perkara menang dan kalah. Penegasan ini, dirinya utarakan sebab penilaian publik terhadap kinerja DPR RI dan Setjen DPR RI dipengaruhi oleh aspek keterbukaan informasi publik. “Kami berharap, kegiatan ini jangan dilihat sebagai ajang kompetisi. Jangan sampai kita terlalu fokus pada kalah-menang. Ingat, lebih dari itu ada yang jauh lebih penting bagi kita, adalah upaya perbaikan atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik di DPR RI,” pungkasnya.

Sebagai informasi, agenda wawancara dan presentasi tahapan penjurian Anugerah PPID Tahun 2024 turut mengundang 2 (dua) pakar. Di antaranya, Direktur Indonesia Parliamentary Center Ahmad Hanafi, dan Pakar Keterbukaan Publik dan Perlindungan Pribadi Alamsyah Saragi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER