Minggu, 8 September, 2024

Diduga Libatkan Mantan Bupati, LSAK Minta Kejagung Tidak Tebang Pilih Bongkar Korupsi Dana Covid-19 Samosir

MONITOR, Jakarta – Kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir Sumatera Utara yang diduga kuat melibatkan mantan Bupati Rapidin Simbolon patut dicurigai tak pernah seriusi oleh kejaksaan. Padahal, dugaan keterlibatan Rapidin telah terungkap jelas sebagai fakta sidang di Mahkamah Agung. 

“Kasus korupsi ini bermula dari kasus penyalahgunaan dana BTT (Bantuan Tak Terduga) penanggulangan bencana non alam dalam penanggulangan bencana covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Samosir. Kasus ini telah menjerat mantan Sekda Jabiat Sagala yang terbukti hingga tingkat Mahkamah Agung dengan vonis hukuman satu tahun tiga bulan penjara. Dalam sidang kasasi Mahkamah Agung inilah peran Rapidin dalam kasus tersebut diungkapkan,” Terang Direktur Eksekutif LSAK, Ahmad Aron melalui keterangan tertulis yang diterima.

Menurutnya, dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi. Bukti-bukti permulaan yang dijelaskan dalam putusan tersebut membuktikan bahwa bukti-bukti awal untuk menyeret keterlibatitan Bupati Rapidin Simbolon.

“Sebab secara kronologis Jabiat Sagala hanya menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 (empat belas) hari berdasarkan SK Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020. Jabatan itu kemudian diambil alih sendiri oleh Rapidin selaku Bupati lewat SK Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020,” bebernya.

- Advertisement -

Sejak jabatan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 itu di ketuai langsung Rapidin, diketahui ia dan bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat. Hal inilah yang secara tegas disebutkan oleh hakim MA, bahwa Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi.

Tidak hanya itu, segala penggunaan anggaran baik dari soal pengadaan bantuan hingga penunjukan langsung perusahaan, patut didiuga bagian dari keterlibatan Eks Bupati Samosir tersebut. Sehingga temuan kerugian negara oleh KAP hingga mencapai 1 Milyar patut ditelusuri oleh Kejati Sumatera Utara dan diaudit BPK. 

Namun, kasus itu betul-betul mandeg. Kejatisu nampak keok berhadapan dengan orang sakti tersebut. Maka LSAK mendesak agar Kejagung segera mengambil alih dan menuntaskan kasus tersebut. Jangan ada tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. 

Bila Kejagung tidak segera menindaklanjuti kasus ini, kami juga telah bersiap melaporkan hal ini kepada komisi kejaksaan (komjak). Bahkan kami juga menuntut pertanggungjawaban moral Jaksa Agung ST Burhanuddin, sebab gara-gara memorandum Jaksa Agung untuk menunda proses pemeriksaan hukum selama rangkaian proses pemilu 2024, penanganan kasus jadi lambat dan terhambat. 

“Maka kini, Jaksa Agung ST Burhanuddin harus membuktikan komitmennya menuntaskan korupsi dana covid-19 di kabupaten Samosir ini. Karena pertanggungjawaban ini akan terus dituntut dunia akhirat!!!,” Tutupnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER