MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama akan mempercepat implementasi kebijakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi para praktisi. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ahmad Zainul Hamdi mengatakan, percepatan implementasi kebijakan ini sangat dibutuhkan dalam rangka memperkuat distingsi keilmuan perguruan tinggi, khususnya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Menurut Ahmad Zainul Hamdi, dengan ekosistem Pendidikan Islam yang beragam, di mana pondok pesantren dengan kekhasannya mampu menghasilkan para ilmuwan agama yang memiliki reputasi sangat baik bahkan di dunia internasional, maka penyelenggaraan RPL ini akan sangat bermanfaat untuk menjaga geliat keilmuan di lingkungan PTKI.
‘‘Saya berharap, kebijakan RPL ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada individu yang memang dianggap layak untuk melanjutkan jenjang pendidikan formal di PTKI, tapi lebih dari itu, juga memberikan pengakuan penyetaraan kepada individu-individu yang kompeten dan bereputasi baik untuk menjadi dosen di lingkungan PTKI,’’ terangnya Ahmad Zainul Hamdi saat membahas Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Ma’had Aly di Bandung, JUmat (12/7/2024).
Giat ini diselenggarakan Subdit Pengembangan Akademik Direktorat PTKI. Hadir, tim ekspert perumus kebijakan RPL yang terdiri dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Operator PIN/Sivil perwakilan PTKI negeri dan swasta, serta perwakilan Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Agama.
RPL merupakan kebijakan pengakuan terhadap kompetensi individu berdasarkan Capaian Pembelajaran yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. RPL diselenggarakan dalam dua bentuk: (1) RPL diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan pengakuan terhadap individu agar dapat melanjutkan pendidikan formal di PTKI; dan (2) RPL diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan pengakuan kompetensi seseorang untuk disetarakan dengan Kualifikasi tertentu sebagai calon dosen.
Melalui kebijakan RPL, perguruan tinggi dapat memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal atau untuk melakukan penyetaraan kualifikasi tertentu.
Kementerian Agama yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan Islam memiliki banyak kepentingan melakukan program RPL melalui PTKI binaannya. Melalui program RPL, beberapa persoalan terkait penyelenggaraan pendidikan Islam dapat diatasi. Pertama, persoalan kualifikasi akademik guru dalam jabatan. Saat ini banyak guru dalam jabatan yang sudah mengajar puluhan tahun dengan ijazah yang tidak sesuai. Melalui pengalaman mengajar yang dimiliki, maka PTKI dapat menyamakan kompetensi yang dimiliki tersebut dengan kompetensi keahlian sebagai guru.
Kedua, persoalan kualifikasi akademik para alim ulama yang tidak memenuhi kualifikasi akademik sebagai dosen namun memiliki keilmuan mumpuni yang dibutuhkan oleh PTKI. Para alim ulama pengasuh pondok pesantren yang keilmuannya sangat mumpuni dalam kajian Islam sangat dibutuhkan oleh PTKI untuk memperteguh distingsi keilmuan PTKI. Melalui kedalaman keilmuan sebagai alim ulama ini, maka PTKI dapat menyamakan kompetensi yang dimiliki para alim ulama tersebut dengan kompetensi keahlian sebagai dosen di PTKI.
‘‘RPMA RPL yang dihasilkan dalam pertemuan ini, sebagai draft awal yang disiapkan oleh Direktorat PTKI untuk kemudian dibahas ulang bersama para stakeholders, diantaranya dari Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yang menyelenggarakan Ma’had Aly, serta Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, Bimas Buddha, dan Direktur Khonghucu yang berwenang menyelenggarakan pendidikan tinggi keagamaan,’’ jelas Direktur PTKI.
Penyelenggaraan RPL di lingkungan Direktorat PTKI sendiri ditargetkan akan dilaksanakan pada Tahun Akademik 2024/2025. Untuk itu, Direktorat PTKI mentargetkan pada bulan Juli ini RPMA sudah dapat disepakati dan memasuki proses penetapan oleh Menteri Agama.
Selanjutnya, secara simultan Direktorat PTKI bersama Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Direktorat PD Pontren) akan mendorong mulai dilakukan pembahasan dan penyusunan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam terkait Petunjuk Teknis Penyelenggaraan RPL di PTKI dan Ma’had Aly. Hal ini ditargetkan pada bulan Agustus 2024 sudah selesai dan memasuki proses penetapan.
‘‘Saya meminta pada bulan September sudah dilakukan sosialisasi ke kampus-kampus terkait kebijakan penyelenggaraan RPL ini. Sehingga kampus segera mempersiapkan berbagai kebijakan internal yang menjadi syarat untuk memperoleh izin RPL dari kita di akhir tahun 2024,’’ tegas Direktur PTKI.
Kegiatan yang diselenggarakan selama tiga hari ini telah menghasilkan RPMA tentang RPL di PTK dan Ma’had Aly. Selanjutnya, draf tersebut akan dibahas dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan penyelenggara pendidikan tinggi keagamaan dan penyelenggara Ma’had Aly.