Tanaman Pangan

HKTI Minta Kelembagaan Penyuluh di Era Prabowo-Gibran Sesuai UU No 16

MONITOR, Jakarta – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menyerukan agar program pangan yang akan dijalankan presiden terpilih Prabowo-Gibran dapat dilaksanakan secara baik. Salah satunya adalah mengembalikan posisi penyuluh sesuai Undang-undang No 16 tahun 2006 yakni kelembagaan penyuluh bukan lagi di daerah, tapi dikembalikan ke pemerintah pusat.

Sekretaris Jenderal HKTI Sadar Subagyo mengungkapkan bahwa posisi penyuluh yang saat ini tercecer di tiap dinas/daerah harus kembali ke tingkat pusat. Menurut Subagyo, penyuluh adalah garda terdepan yang dapat mendukung implementasi program swasembada secara nyata harus fokus dalam melakukan pendampingan petani dan trasnformasi teknologi guna tercapainya peningkatan produktivitas pangan.

“Saya katakan swasembada mustahil terwujud tanpa penyuluh pertanian yang kuat. Karena itu, kembalikan penyuluh pertanian sesuai Undang-undang no 16 tahun 2006. Amandemen undang-undang otonomi daerah,” ujar Sadar dalam Focus Group Discussion bertema Penyuluh Pertanian Mau Kemana? di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Sadar mengatakan saat ini ada banyak program Prabowo-Gibran yang perlu mendapat perhatian. Utamanya yang berkaitan dengan sektor pangan. Dia mencatat, setidaknya ada 8 program prioritas yang harus diimplementasikan.

“Pertama tentu saja program swasembada pangan, energi dan air. Kemudian ada program lingkungan, benih, pupuk hingga kesejahteraan petani. Nah semua ini tentu diperlukan penyuluh sebagai ujung tombaknya,” katanya.

Sekali lagi, kata Sadar, peran penyuluh sangat krusial terutama dalam memastikan keberhasilan Indonesia mewujudkan swasembada pangan, termasuk kecukupan air dan energi yang juga menjadi fokus utama Presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Peran penyuluh pertanian sangat krusial dalam memastikan keberhasilan program-program strategis ini, seperti penyanyi yang menyampaikan lagu kepada pendengarnya. Merekalah yang menyampaikan teknologi dan inovasi kepada petani,” jelasnya.

Sementara itu, Akademisi Institut Pertanian Bogor, Siti Amanah menyoroti langkah strategis dalam mengoptimalkan peran penyuluh pertanian guna fokus meningkatkan produksi dan produktivitas komoditas pertanian di daerah maupun nasional. Penyuluhan adalah pelaku utama yang diatur Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan.

“Saat ini kelembagaan penyuluh pertanian berada di bawah pemerintah daerah bukan berada di pusat. Sebaiknya ada kesatuan pelaksanaan fungsi tugas dari Kementerian. Orientasi atau prioritas pencapaian pembangunan derah itu beragam dalam memandang urgensi dari penyuluh,” jelasnya.

Recent Posts

UMKM Ungkap Segudang Manfaat Ikut Pertamina UMK Academy, Produknya Bisa Go Global!

MONITOR, Jakarta -  Digelar sejak 2020, PT Pertamina (Persero) melalui program UMK Academy telah berhasil…

9 jam yang lalu

Ramadan dan Lebaran Terlewat, Impor Murah Tahan Lonjakan PMI Manufaktur

MONITOR, Jakarta - Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada bulan Maret 2025 masih berada…

9 jam yang lalu

Pulang Lebaran Jadi Lebih Hemat! Pertamina Diskon BBM Rp300/Liter, Begini Caranya!

MONITOR, Jakarta - Upaya apresiasi kepada konsumen pada Lebaran terus dilakukan Pertamina Patra Niaga, kali…

9 jam yang lalu

HUT ke-543 Kabupaten Cirebon, Ini Harapan Besar Tokoh Putra Daerah

MONITOR - Tokoh Nasional Putra Daerah Cirebon yang juga anggota DPR RI 2024 - 2029,…

12 jam yang lalu

Pimpinan DPR Harap Idul Fitri Jadi Momen Berbagi Kepedulian Demi Wujudkan Kesejahteraan Sosial

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan ucapan selamat Hari Raya…

2 hari yang lalu

DPR Desak Junta Myanmar Hentikan Pengeboman Warga Sipil Pasca Gempa 7,7 SR

MONITOR, Jakarta - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI mengecam keras tindakan junta…

2 hari yang lalu