Tanaman Pangan

HKTI Minta Kelembagaan Penyuluh di Era Prabowo-Gibran Sesuai UU No 16

MONITOR, Jakarta – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menyerukan agar program pangan yang akan dijalankan presiden terpilih Prabowo-Gibran dapat dilaksanakan secara baik. Salah satunya adalah mengembalikan posisi penyuluh sesuai Undang-undang No 16 tahun 2006 yakni kelembagaan penyuluh bukan lagi di daerah, tapi dikembalikan ke pemerintah pusat.

Sekretaris Jenderal HKTI Sadar Subagyo mengungkapkan bahwa posisi penyuluh yang saat ini tercecer di tiap dinas/daerah harus kembali ke tingkat pusat. Menurut Subagyo, penyuluh adalah garda terdepan yang dapat mendukung implementasi program swasembada secara nyata harus fokus dalam melakukan pendampingan petani dan trasnformasi teknologi guna tercapainya peningkatan produktivitas pangan.

“Saya katakan swasembada mustahil terwujud tanpa penyuluh pertanian yang kuat. Karena itu, kembalikan penyuluh pertanian sesuai Undang-undang no 16 tahun 2006. Amandemen undang-undang otonomi daerah,” ujar Sadar dalam Focus Group Discussion bertema Penyuluh Pertanian Mau Kemana? di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Sadar mengatakan saat ini ada banyak program Prabowo-Gibran yang perlu mendapat perhatian. Utamanya yang berkaitan dengan sektor pangan. Dia mencatat, setidaknya ada 8 program prioritas yang harus diimplementasikan.

“Pertama tentu saja program swasembada pangan, energi dan air. Kemudian ada program lingkungan, benih, pupuk hingga kesejahteraan petani. Nah semua ini tentu diperlukan penyuluh sebagai ujung tombaknya,” katanya.

Sekali lagi, kata Sadar, peran penyuluh sangat krusial terutama dalam memastikan keberhasilan Indonesia mewujudkan swasembada pangan, termasuk kecukupan air dan energi yang juga menjadi fokus utama Presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Peran penyuluh pertanian sangat krusial dalam memastikan keberhasilan program-program strategis ini, seperti penyanyi yang menyampaikan lagu kepada pendengarnya. Merekalah yang menyampaikan teknologi dan inovasi kepada petani,” jelasnya.

Sementara itu, Akademisi Institut Pertanian Bogor, Siti Amanah menyoroti langkah strategis dalam mengoptimalkan peran penyuluh pertanian guna fokus meningkatkan produksi dan produktivitas komoditas pertanian di daerah maupun nasional. Penyuluhan adalah pelaku utama yang diatur Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan.

“Saat ini kelembagaan penyuluh pertanian berada di bawah pemerintah daerah bukan berada di pusat. Sebaiknya ada kesatuan pelaksanaan fungsi tugas dari Kementerian. Orientasi atau prioritas pencapaian pembangunan derah itu beragam dalam memandang urgensi dari penyuluh,” jelasnya.

Recent Posts

Badan Penyelenggara Haji Siapkan Pemantauan CAT untuk Petugas PPIH Arab Saudi

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka pelaksanaan tugas dukungan Penyelenggaraan Haji tahun 2025, Badan Penyelenggara Haji…

37 menit yang lalu

KKP Catat Produksi Perikanan dan Rumput Laut di Oktober 2024 Capai 18,26 Juta Ton

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat jumlah produksi hasil perikanan hingga Oktober…

8 jam yang lalu

Komisi IV DPR RI Dukung Rencana Adanya Perpres untuk Kemajuan Peternak

MONITOR, Jabar - Komisi IV DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan Peraturan Presiden (Perpres)…

10 jam yang lalu

Ketua KOPRI PB PMII Serukan Pentingnya Ruang Aman di Organisais, Kampus, Hingga Instansi

MONITOR, Jakarta - Dalam peringatan Hari Anak Nasional Sedunia yang diperingati setiap 20 November, kenyataan…

10 jam yang lalu

DPR Pertanyakan Dasar Pemulangan Mary Jane, Ingatkan Agar Tak Langgar Hukum

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira mempertanyakan dasar hukum kebijakan yang…

10 jam yang lalu

KFSHRC Perkenalkan Layanan Patologi Virtual Perintis di Madinah

MONITOR, RIYADH - King Faisal Specialist Hospital & Research Centre (KFSHRC) telah meluncurkan Layanan Patologi…

11 jam yang lalu