BERITA

Jemaah Dilarang Bawa Zamzam Dalam Koper Bagasi, PPIH: Akan Dibongkar!

MONITOR, Mekah – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk tidak memasukkan air zamzam dalam berbagai kemasan ke dalam tas koper. Sebab, air zamzam termasuk barang yang tidak diperkenankan oleh aturan penerbangan untuk dimasukkan ke dalam koper bagasi.

Pesan ini disampaikan Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyusul masih ditemukannya koper bagasi jemaah yang berisi air zamzam dengan berbagai kemasan saat dilakukan proses X-Ray di gudang pemeriksaan.

Proses pemulangan jemaah haji Indonesia sudah berlangsung sejak 22 Juni 2024. Koper bagasi jemaah akan ditimbang terlebih dahulu pada dua hari sebelum jadwal keberangkatan untuk kemudian dibawa ke gudang pemeriksaan. Berat maksimal koper bagasi adalah 32 kg.

Koper yang sudah ditimbang dan sesuai ketentuan, dibawa ke gudang untuk dilakukan proses pemeriksaan X-Ray. Pemeriksaan guna memastikan tidak ada barang yang dilarang dalam regulasi penerbangan yang masuk dalam koper bagasi jemaah.

“Sepekan proses pemulangan, masih banyak koper bagasi jemaah yang ditemukan membawa air zamzam. Akibarnya, koper-koper tersebut dibongkar di gudang pemeriksaan, untuk dikeluarkan air zamzamnya,” tegas Saiful Mujab di Madinah, Sabtu (29/6/2024).

“Jadi kami pesan sekali lagi, jemaah dilarang memasukkan air zamzam dalam koper bagasi. Sebab, jika terindikasi ada, maka koper bagasi itu akan dibongkar dan air zamzam dikeluarkan. Air zamzam sangat mudah terdeteksi di X-Ray,” sambungnya.

“Setiap jemaah akan mendapatkan lima liter Air zamzam dalam kemasan galon yang akan dibagikan setibanya di Asrama Haji di Indonesia,” tambah Saiful Mujab.

Berikut barang yang dilarang dibawa di dalam koper/tas bagasi & tas jinjing:

a. Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun;
b. Uang cash lebih dari Rp 100.000.000 (SAR 25.000);
c. Cairan, aerosol, dan gel;
d. Senjata, senjata api, senjata tajam;
e. Powerbank atau hardisk boleh dibawa melalui tas kabin;
f. Barang yang mudah meledak atau terbakar;
g. Benda yang dapat melukai;
h. Produk hewan (dairy);
i. Makanan berbau tajam;
j. Tanaman hidup dan produk tanaman.

Berikut alur pemeriksaan koper jemaah haji:

  1. Tiba di gudang pemeriksaan, koper jemaah akan diturunkan dari truk dan langsung masuk ke ruang X-Ray;
  2. Proses X-Ray untuk mendeteksi koper bagasi yang membawa air zamzam dan barang lainnya yang tidak diperbolehkan untuk dimasukkan;
  3. Pemilahan koper yang terindikasi membawa air zamzam dan barang yang dilarang, dengan koper yang tidak membawa barang yang dilarang:
  4. Pembongkaran dan pengeluaran air zamzam dan barang yang dilarang dari koper. Selanjutnya koper kembali dirapihkan.

Humas

Recent Posts

Kemnaker Salurkan Rp32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumatera Utara dan Aceh

MONITOR, Medan - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan Kemnaker Peduli senilai Rp32.252.643.000 untuk mempercepat pemulihan ekonomi…

3 jam yang lalu

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar,…

13 jam yang lalu

Pemerintah-DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang

MONITOR, Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)…

15 jam yang lalu

DPR Sahkan UU PPRT Serta UU Pelindungan Saksi dan Korban

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani hari ini memimpin Rapat Paripurna DPR RI.…

17 jam yang lalu

Hari Kartini 2026, Puan: Perempuan Bukan Objek Tapi Subjek Aktif yang Ikut Tentukan Perjalanan RI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara soal peran perempuan dalam peringatan Hari…

17 jam yang lalu

Kejadian Toko Mama Khas Banjar Jadi Pelajaran Pentingnya Kolaborasi Kebijakan UMKM

MONITOR, Banjarbaru – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa penguatan sektor UMKM sebagai…

17 jam yang lalu