Kabar Haji

Gelar FGD, Komnas Haji Klaim Kemenag Tidak Langgar Kuota Haji

MONITOR, Jakarta – Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak melakukan pelanggaran dalam proses pengalokasian kuota tambahan bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.

Hal ini ditegaskan oleh Mustoloh Siradj saat memberikan paparan pada Focus Group Discussion (FGD) Menakar Pelayanan Haji 2024 di Jakarta, Senin (24/6/2024). FGD menghadirkan tokoh dan pakar di bidang haji. Hadir secara tatap muka Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj, sedangkan hadir secara online Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, Wakil Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah Abd. Rohim Ghazali, Pakar Komunikasi Universitas Indonesia Ibnu Hamad, Direktur Bina Haji Arsad Hidayat, CEO Alvara Research Center Hasanudin Ali, Peneliti BRIN Raudatul Ulum, dan jurnalis Tirto.id Taufik.

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Selain itu, Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 20.000. Tambahan kuota ini dibagi 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.

“Jika merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 pasal 8, pasal 9, dan pasal 64; Menag membagi kuota haji reguler sebesar 92 persen yang merupakan kuota pokok. Tapi jika ada kuota tambahan, maka itu menjadi diskresi Menag,” ungkap Mustolih.

“Berdasarkan regulasi tersebut, saya tegaskan bahwa Menag tidak melanggar aturan,” imbuhnya.

Mustolih berpendapat, jika dikaji lebih dalam, yang diramaikan adalah soal kesepakatan. Tentu hal tersebut berbeda dengan pelanggaran hukum.

Pada kesempatan tersebut, Mustolih juga membahas mengenai pengumuman kuota haji yang diberikan kepada Indonesia. Menurutnya, pada level kebijakan teknis, perlu didorong agar daftar nama jemaah haji yang akan berangkat bisa segera diumumkan.

“Tujuannya supaya jemaah haji memiliki waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkan diri membayar pelunasan Bipih. Sebab banyak kuota haji tidak terserap karena singkatnya waktu persiapan,” katanya.

Tahun 2024 ini, lajutnya, waktu yang disiapkan cukup ideal dengan persiapan yang panjang. Listing jemaah haji yang akan diberangkatkan dan jemaah cadangan bisa terisi dengan baik.

Lebih lanjut, Mustolih membahas mengenai visa mujamalah yang tertuang dalam undang-undang. Dia mendorong agar Balitbang Diklat memberikan rekomendasi penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan haji mujamalah.

“Visa mujamalah ini masih perlu diatur, termasuk standar harga yang ditetapkan. Tujuannya agar ada standar layanan yang diterima jemaah haji,” tandasnya. 

Recent Posts

Kemenag dan ANRI Terjunkan Tim Selamatkan Arsip KUA Pasca-Bencana di Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggandeng Arsip Nasional Republik Indonesia untuk merestorasi arsip Kantor Urusan…

1 jam yang lalu

Target 82,9 Juta Penerima MBG, Ini Enam Arah Kebijakan Strategis Prabowo

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memaparkan kebijakan strategis pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah…

4 jam yang lalu

Wakil Panglima TNI Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP

MONITOR, Jakarta - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R memberikan pengarahan kepada jajaran…

10 jam yang lalu

Muchlis M Hanafi, Wakil Indonesia dalam Forum Internasional Pentashihan Mushaf di Irak

MONITOR, Jakarta - Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Muchlis M. Hanafi, menjadi…

12 jam yang lalu

Skor IKUB 77,89 Tertinggi! Menag Raih Penghargaan Tokoh Kerukunan Beragama

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar, menerima penghargaan sebagai Tokoh Kerukunan Umat Beragama kategori…

13 jam yang lalu

Mentan Amran: Stok Pangan Strategis Aman dan Terkendali Jelang Ramadhan

MONITOR, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kondisi produksi, pasokan, dan…

14 jam yang lalu