PENDIDIKAN

Kemenag Sediakan Sistem Informasi Manajemen BOS Pesantren

MONITOR, Jakarta – Pada satu dekade terakhir ini keberpihakan pemerintah terhadap pendidikan pesantren semakin terlihat nyata. Hal itu ditunjukkan dengan adanya program-program mandatori dan afirmatif dalam rangka penguatan pendidikan pesantren. Salah satunya adalah penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren.

Penyaluran dana BOS Pesantren bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam rangka peningkatan akses dan membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan Pendidikan.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono menegaskan bahwa dana BOS Pesantren ini harus digunakan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik oleh Pesantren penerima untuk peningkatan mutu pendidikan pesantren. “Karena dana BOS ini adalah ranah keuangan negara maka harus dikelola dengan baik dan harus dapat dipertanggungjawabkan. Saya minta pihak Pesantren penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS pesantren ini secara cepat dan akuntabel,” pesannya di Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Terpisah, Kasubdit Pendidikan Kesetaraan Anis Masykhur yang juga menjadi leading sector penyaluran dana BOS Pesantren menyampaikan bahwa dalam rangka peningkatan tata kelola dan akuntabilitas BOS Pesantren, pihaknya menyediakan sistem informasi manajemen BOS Pesantren. Penyediaan sistem ini juga menjadi bagian dari salah satu perwujudan program prioritas Kementerian Agama yakni transformasi digital.

“Sistem informasi ini memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang dipersiapkan untuk memfasilitasi pesantren dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana BOS Pesantren.,” kata Anis menjelaskan.

Penggunaan dana BOS Pesantren dapat dikelola dengan lebih transparan, akuntabel, dan berkesinambungan. Sistem ini juga memberi kemudahan administratif, utamanya terkait rekapitulasi dan dokumentasi pertanggungjawaban penggunaan keuangan satuan pendidikan pesantren yang bersumber dari dana BOS Pesantren ini.

“Mulai tahun ini, seluruh pesantren yang ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam sebagai penerima dana BOS wajib melaporkan melalui sistem ini.” Kata Anis Masykhur menegaskan. Satuan pendidikan dapat mengakses melalui tautan https://bosp.kemenag.go.id. “Ketuntasan pelaporan tahap pertama dalam sistem akan menjadi persyaratan pencairan dana BOS tahap kedua,” tegasnya lebih lanjut.

Recent Posts

Proyek Perhutani Digital Forest, Pengelolaan Hutan yang Lebih Efisien

MONITOR, Jakarta - Komisi VI DPR RI mengapresiasi upaya transformasi teknologi digital dari Perum Perhutani…

37 menit yang lalu

Tidak Hanya Berprestasi Akademik, Madrasah Peduli Kepada Masyarakat Sekitar

MONITOR, Jakarta - Lembaga pendidikan berciri Islam, Madrasah, belakangan semakin bersinar dan berprestasi nyata, baik…

2 jam yang lalu

Kemenperin Gandeng Dua Perusahaan Jepang Bangun SDM Industri Kompeten

MONITOR, Jakarta - Indonesia dan Jepang aktif menjalin kerja sama dalam pengembangan sumber daya manusia…

4 jam yang lalu

Gelar FGD, Komnas Haji Klaim Kemenag Tidak Langgar Kuota Haji

MONITOR, Jakarta - Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak…

5 jam yang lalu

Fenomena Kesadaran Kolektif Melayani Jemaah Haji

MONITOR, Jakarta - Salah satu tagline, yang kita baca dalam penyelenggaraan haji tahun 2024 adalah…

6 jam yang lalu

Perkuat Pelayanan, Jamkrindo Resmikan Tiga Gedung Kantor Baru

MONITOR, Jakarta - PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), pionir penjaminan kredit di Indonesia, berkomitmen untuk…

21 jam yang lalu