PENDIDIKAN

Kemenag Sediakan Sistem Informasi Manajemen BOS Pesantren

MONITOR, Jakarta – Pada satu dekade terakhir ini keberpihakan pemerintah terhadap pendidikan pesantren semakin terlihat nyata. Hal itu ditunjukkan dengan adanya program-program mandatori dan afirmatif dalam rangka penguatan pendidikan pesantren. Salah satunya adalah penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren.

Penyaluran dana BOS Pesantren bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam rangka peningkatan akses dan membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan Pendidikan.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono menegaskan bahwa dana BOS Pesantren ini harus digunakan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik oleh Pesantren penerima untuk peningkatan mutu pendidikan pesantren. “Karena dana BOS ini adalah ranah keuangan negara maka harus dikelola dengan baik dan harus dapat dipertanggungjawabkan. Saya minta pihak Pesantren penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS pesantren ini secara cepat dan akuntabel,” pesannya di Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Terpisah, Kasubdit Pendidikan Kesetaraan Anis Masykhur yang juga menjadi leading sector penyaluran dana BOS Pesantren menyampaikan bahwa dalam rangka peningkatan tata kelola dan akuntabilitas BOS Pesantren, pihaknya menyediakan sistem informasi manajemen BOS Pesantren. Penyediaan sistem ini juga menjadi bagian dari salah satu perwujudan program prioritas Kementerian Agama yakni transformasi digital.

“Sistem informasi ini memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang dipersiapkan untuk memfasilitasi pesantren dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana BOS Pesantren.,” kata Anis menjelaskan.

Penggunaan dana BOS Pesantren dapat dikelola dengan lebih transparan, akuntabel, dan berkesinambungan. Sistem ini juga memberi kemudahan administratif, utamanya terkait rekapitulasi dan dokumentasi pertanggungjawaban penggunaan keuangan satuan pendidikan pesantren yang bersumber dari dana BOS Pesantren ini.

“Mulai tahun ini, seluruh pesantren yang ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam sebagai penerima dana BOS wajib melaporkan melalui sistem ini.” Kata Anis Masykhur menegaskan. Satuan pendidikan dapat mengakses melalui tautan https://bosp.kemenag.go.id. “Ketuntasan pelaporan tahap pertama dalam sistem akan menjadi persyaratan pencairan dana BOS tahap kedua,” tegasnya lebih lanjut.

Recent Posts

Dukung Ketahanan Air dan Pangan, Kementerian PU Perkuat Infrastruktur Sumber Daya Air di Kalbar

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memperkuat program dukungan ketahanan air dan pangan…

3 jam yang lalu

Diplomat Kemenlu Meninggal, DPR Singgung Peran Arya Bagi Diplomasi dan Advokasi Indonesia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menyampaikan duka cita atas meninggalnya…

5 jam yang lalu

Pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–NYIA Kulonprogo Segmen Prambanan-Purwomartani Dipastikan Sesuai Rencana

MONITOR, Purwomartani - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono, melakukan tinjauan langsung…

5 jam yang lalu

JMTO Dorong Penguatan Peran Pengguna dan Awareness dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa

MONITOR, Jakarta - PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) terus berkomitmen memperkuat tata kelola pengadaan barang…

5 jam yang lalu

Diskon 20 Persen Berlaku Hari Ini, JTT Wujudkan Layanan Prima Jelang Akhir Libur Sekolah

MONITOR, Cikampek - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), bagian dari Jasa Marga Group yang mengelola…

5 jam yang lalu

Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, DPR Dinilai Jamin Keterbukaan Informasi dan Transparansi

MONITOR, Jakarta - DPR RI dan Pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang melarang publikasi siaran langsung…

12 jam yang lalu