PARLEMEN

Peraturan Pemerintah, Subadri: Ormas Agama dapat IUP, Apa Urgensinya?

MONITOR, Jakarta – Pemerintah membuka Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) bidang keagamaan. Pemberian izin khusus bagi Ormas ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Anggota Komisi VI DPR RI Subardi menilai pemberian izin ini tidak memiliki urgensi dan bersifat diskriminatif. Persoalannya, banyak ormas lain di luar bidang keagamaan yang keberadaannya bukan lembaga ekonomi. Eksistensi ormas sesuai UU Nomor 17 tahun 2013 adalah organisasi nirlaba yang mandiri dan bersifat sosial.

“Apa urgensinya? Ormas diatur dalam UU Ormas dan itu bukan lembaga bisnis. Ormas apapun itu tidak berbisnis. Ketika Pak Menteri memberikan prioritas kepada ormas keagamaan, berarti ada diskriminasi,” kata Subardi dalam Raker Komisi VI bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM di Ruang Rapat Komisi VI, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Menurut legislator NasDem itu, kontribusi ormas keagamaan untuk bangsa sangatlah besar. Tetapi pemberian izin tambang bukan soal kontribusi ormas kepada bangsa, melainkan tuntutan profesionalisme dalam pengelolaan tambang. Ia pun mempertanyakan pengalaman ormas di sektor tambang.

“Karena konsesi tambang bukan sebatas izin di lembaran kertas. Ada proses yang panjang. Ada tuntutan profesional, tuntutan modal, lingkungan, dan sebagainya. Kalau ormas, selama ini kan tidak pernah ngurusi tambang,” tambah Subardi.

Sesuai Pasal 83A Ayat 6 PP 25 Tahun 2024, jangka waktu pemberian WIUPK berlaku selama 5 tahun. Aturan ini hanya memberikan izin tambang untuk enam ormas keagamaan. Jumlah ini mewakili semua agama resmi di Indonesia.

Subardi menilai, pada akhirnya Ormas penerima izin tambang akan menjadi kontraktor tambang karena lahan yang diberikan akan dikelola kembali oleh pihak ketiga. “Akhirnya apa yang terjadi? Ya jual kertas, jual lisensi, jual izin. Apakah kita akan berbisnis seperti itu?” imbuhnya.

Sementara itu, menurut Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, ormas yang mendapat izin konsesi tambang untuk mengoptimalkan kebutuhan organisasi. Izin tersebut akan dikerjakan oleh kontraktor berpengalaman di bidang tambang.

Menurut dia, ormas yang sudah menerima izin tidak bisa memberikan izin tersebut ke pihak lain. Bila ormas menolak jatah izin tambang, pemerintah bakal melelang izin tambang berupa komoditas mineral dan batubara itu.

Recent Posts

Puan Puji Prabowo Soal Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat Hingga Sengketa Pulau

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas…

8 jam yang lalu

Sambut HUT ke-80 RI, Puan: Indonesia Emas Bukan Mimpi Semu

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut gembira peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)…

9 jam yang lalu

Puan Dukung Presiden Prabowo Tertibkan 1.063 Tambang Ilegal

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto…

10 jam yang lalu

Diaspora Indonesia Konsisten Dukung Kemerdekaan Palestina

MONITOR, Jakarta - Dukungan pemerintah Indonesia dan warga Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina juga terjadi di…

14 jam yang lalu

Aplikasikan Azosplant, Produksi Padi Meningkat dan Lahan Pertanian Makin Subur

MONITOR, Bantul - Perkumpulan Insan Tani dan Nelayan Indonesia (Intani) bersama Kelompok Tani Ngudi Rejeki…

14 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Hilirisasi dan Digitalisasi Produksi Kratom di Kalbar

MONITOR, Pontianak - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendorong percepatan hilirisasi dan transformasi…

1 hari yang lalu