PARLEMEN

Peraturan Pemerintah, Subadri: Ormas Agama dapat IUP, Apa Urgensinya?

MONITOR, Jakarta – Pemerintah membuka Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) bidang keagamaan. Pemberian izin khusus bagi Ormas ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Anggota Komisi VI DPR RI Subardi menilai pemberian izin ini tidak memiliki urgensi dan bersifat diskriminatif. Persoalannya, banyak ormas lain di luar bidang keagamaan yang keberadaannya bukan lembaga ekonomi. Eksistensi ormas sesuai UU Nomor 17 tahun 2013 adalah organisasi nirlaba yang mandiri dan bersifat sosial.

“Apa urgensinya? Ormas diatur dalam UU Ormas dan itu bukan lembaga bisnis. Ormas apapun itu tidak berbisnis. Ketika Pak Menteri memberikan prioritas kepada ormas keagamaan, berarti ada diskriminasi,” kata Subardi dalam Raker Komisi VI bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM di Ruang Rapat Komisi VI, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Menurut legislator NasDem itu, kontribusi ormas keagamaan untuk bangsa sangatlah besar. Tetapi pemberian izin tambang bukan soal kontribusi ormas kepada bangsa, melainkan tuntutan profesionalisme dalam pengelolaan tambang. Ia pun mempertanyakan pengalaman ormas di sektor tambang.

“Karena konsesi tambang bukan sebatas izin di lembaran kertas. Ada proses yang panjang. Ada tuntutan profesional, tuntutan modal, lingkungan, dan sebagainya. Kalau ormas, selama ini kan tidak pernah ngurusi tambang,” tambah Subardi.

Sesuai Pasal 83A Ayat 6 PP 25 Tahun 2024, jangka waktu pemberian WIUPK berlaku selama 5 tahun. Aturan ini hanya memberikan izin tambang untuk enam ormas keagamaan. Jumlah ini mewakili semua agama resmi di Indonesia.

Subardi menilai, pada akhirnya Ormas penerima izin tambang akan menjadi kontraktor tambang karena lahan yang diberikan akan dikelola kembali oleh pihak ketiga. “Akhirnya apa yang terjadi? Ya jual kertas, jual lisensi, jual izin. Apakah kita akan berbisnis seperti itu?” imbuhnya.

Sementara itu, menurut Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, ormas yang mendapat izin konsesi tambang untuk mengoptimalkan kebutuhan organisasi. Izin tersebut akan dikerjakan oleh kontraktor berpengalaman di bidang tambang.

Menurut dia, ormas yang sudah menerima izin tidak bisa memberikan izin tersebut ke pihak lain. Bila ormas menolak jatah izin tambang, pemerintah bakal melelang izin tambang berupa komoditas mineral dan batubara itu.

Recent Posts

Ketua PPIH: Ada Kawal Haji, Masalah Jemaah Teratasi Lebih Cepat

MONITOR, Jakarta - Dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M ini, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji…

21 menit yang lalu

Muhaimin Iskandar Kritik Keras Usulan Muhadjir Effendy Naikan UKT ke Maba

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengritik keras usulan Mantan Menteri…

4 jam yang lalu

Besok, Dimulai Pemulangan Jemaah Haji Gelombang II dari Madinah

MONITOR, Jakarta - Proses pemulangan jemaah haji gelombang pertama dari Bandara Internasional King Abdul Aziz…

7 jam yang lalu

Bidik Gen Z, Universitas Moestopo Luncurkan FIKOM DIGI 5.0

MONITOR, Jakarta - Gelombang era digital telah mengubah berbagai aspek kehidupan kita hingga melahirkan Revolusi…

11 jam yang lalu

Ketua PBNU: Pansus Haji Kental Nuansa Politik

MONITOR, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Akh Fahrur Rozi mengatakan usulan…

12 jam yang lalu

Kemenperin Apresiasi Industri Olahan Susu Kucurkan Investasi Rp 3,8 Triliun

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian memberikan apresiasi kepada PT Frisian Flag Indonesia yang telah berinvestasi…

14 jam yang lalu