Rabu, 26 Juni, 2024

Salam Lintas Agama dan Harmoni Keberagaman

MONITOR, Jakarta – Masyarakat Indonesia dikenal sangat majemuk, terdiri atas beragam suku, agama, dan budaya. Keberagaman tersebut menjadi dasar bagi bangsa ini untuk menjaga keutuhan persatuan bangsa. Oleh karena itu, dalam menjaga persatuan dan keutuhan bangsa diperlukan sikap moderat dalam beragama.

Dalam upaya menjaga keutuhan dan persaudaraan, sebagian aktivitas dan interaksi masyarakat Indonesia diatur agar tercipta kerukunan dan toleransi. Salah satunya adalah salam lintas agama. Salam dimaksud adalah ucapan salam yang berasal dari agama-agama, seperti Assalamuaalaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam Sejahtera bagi Kita Semua, Shalom, Om Swastiastu, Namo Buddhaya dan Salam Kebajikan.

Namun, hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Bangka Belitung beberapa hari lalu melahirkan fatwa tentang tidak bolehnya mengucapkan salam lintas agama. Fatwa ini kemudian berbuntut polemik dan perdebatan di tengah-tengah masyarakat. Meskipun sebenarnya, fatwa ini sudah menjadi perdebatan pada 2019 di mana MUI mengharamkannya sementara Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan bahwa itu tidak haram. Sebenarnya, salam lintas agama memiliki makna yang baik dalam konteks keberagaman agama di Indonesia.

Salam lintas agama adalah praktik baik dalam upaya menjaga kerukunan umat beragama. Bahwa masyarakat Indonesia itu majemuk, terdiri dari beragam agama. Maka dari itu, salam lintas agama baik untuk menjaga kerukunan umat, bukan upaya mencampuradukkan ajaran agama. Dalam praktiknya, salam lintas agama menjadi sarana menebar damai yang mana merupakan ajaran dari setiap agama. Ini sekaligus menjadi wahana bertegur sapa dan menjalin keakraban. Bukan untuk menggoyahkan keimanan seseorang.

- Advertisement -

Salam lintas agama yang dipratikan di masyarakat, khususnya pada acara-acara resmi dan penting sebenarnya dimaksudkan sebagai salam penghormatan kepada peserta dari pemeluk agama, sekaligus sebagai simbol kerukunan dan toleransi beragama. Salam lintas agama adalah bentuk komunikasi sosial yang secara empiris terbukti produktif dan berkontribusi meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama. Salam lintas agama justru mencerminkan keberagaman dan toleransi antar umat beragama di negara ini. Ini menjadi salah satu corak harmonisasi masyarakat Indonesia yang bisa menjadi inspirasi bagi negara-negara lain—berkonflik—yang sulit menemukan titik kebersamaan.

Pendekatan Teologis dan Sosiologis

Di dalam pandangan Islam, salam adalah penghormatan sekaligus doa keselamatan dan kebaikan. Islam agama kedamaian, dan menganjurkan umatnya untuk menebar kedamaian (ifsyaa’u al-salaam) kepada siapa pun, muslim dan non-muslim. Hubungan dengan non-muslim dibangun di atas prinsip kebaikan dan keadilan. Tidak ada larangan berlaku baik dan adil terhadap mereka yang tidak memerangi dan memusuhi.

Menghukumi salam lintas agama sebenarnya tidak perlu dengan pendekatan teologis semata, melainkan perlu dengan pendekatan sosiologis. Dengan pendekatan sosiologis ini akan mudah menemukan jalan tengah. Karena, dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, terkadang harus ada mujaamalah (lips service) antara komponen masyarakat yang majemuk. Selain saling mendo’a dan menebar damai, salam lintas agama yang diucapkan hanyalah sebuah tegur sapa dan bentuk penghormatan (politeness) kepada semua pemeluk agama sebagai sesama warga bangsa yang telah berkoitmen untuk hidup rukun bersama. Tidak sampai pada masalah keyakinan. Terlalu jauh bila dimaknai sebagai pengakuan dan permohonan do’a kepada Tuhan selain Allah yang menyalahi akidah.

Salam lintas agama adalah praktik baik kerukunan umat. Ini bukan upaya mencampuradukkan ajaran agama. Umat tahu bahwa akidah urusan masing-masing, dan secara sosiologis, salam lintas agama memperkuat kerukunan dan toleransi. Hal itu sekaligus menjadi wahana bertegur sapa dan menjalin keakraban. Harus ada kelenturan sosial di tengah masyarakat yang majemuk. Hal yang terpenting adalah salam lintas agama tak mengganggu kepercayaan masing-masing. Salam lintas agama adalah bentuk komunikasi sosial yang secara empiris terbukti produktif dan berkontribusi positif meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama.

Fatwa MUI Tidak Mengikat

Fatwa merupakan ketentuan hukum Islam yang diterbitkan berdasarkan pemikiran dan ijtihad dengan cara ijma’ yaitu persetujuan atau kesesuaian pendapat para ahli mengenai masalah pada suatu tempat di suatu masa. Fatwa MUI tidaklah mengikat. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan bahwa peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kedudukan MUI dalam ketatanegaraan Indonesia sebenarnya adalah berada dalam elemen infrastruktur ketatanegaraan, sebab MUI adalah organisasi ulama yang mempunyai tugas dan fungsi untuk pemberdayaan masyarakat, artinya MUI adalah organisasi yang ada dalam masyarakat, bukan merupakan institusi milik negara atau merepresentasikan negara. Itu artinya, fatwa MUI bukanlah hukum negara yang mempunyai kedaulatan yang bisa dipaksakan bagi seluruh rakyat, fatwa MUI juga tidak mempunyai sanksi dan tidak harus ditaati oleh seluruh warga negara.
Sebagai sebuah kekuatan sosial politik yang ada dalam infrastruktur ketatanegaraan. Legalitas fatwa MUI pun tidak bisa memaksa harus ditaati oleh seluruh umat Islam. Maka dari itu, fatwa MUI tentang larangan lintas agama tersebut sebenarnya tidak mengikat karena MUI bukanlah lembaga Negara pembuat undang-undang. Akan tetapi, fatwa MUI juga perlu dihormati sebagai sebuah hasil ijtihad.

Maqashid Syariah

Dalam konteks fatwa salam lintas agama, ketika seorang mengucapkan salam lintas agama dalam sebuah acara kenegaraan, maka sebenarnya jauh lebih maslahat untuk memilih pandangan fikih lembaga keagamaan yang membolehkan salam lintas agama dibanding yang melarang. Salah satu alasannya karena Indonesia sedang merawat kerukunan dan berikhtiar secara maksimal untuk menciptakan kedamaian antar umat beragama. Dalam teori siyasah, pemerintah diberi kewenangan untuk mengeluarkan “public policy” selama itu berorintasi kepada kemaslahatan dan tidak melanggar prinsip Islam tentunya.

Dalam hal ini, apabila terjadi perdebatan fikih di antara ulama, maka pemerintah dan negara disarankan untuk memilih pandangan yang lebih mendukung dan menghadirkan maqasid syariah. Sedangkan salah satu dari maqasid syariah adalah kerukunan, kedamaian, dan harmonisasi antar umat Islam atau antar umat beragama. Salam lintas agama adalah bentuk komunikasi sosial yang secara empiris terbukti produktif dan berkontribusi meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama di Indonesia. Salam lintas agama bisa diucapkan dalam kondisi tertentu demi kemaslahatan umat.

Maqasid syariah didirikan sebagai disiplin ilmu independen baru setelah munculnya as-Syatibi, yang kemudian dikembangkan oleh para ilmuwan setelah perubahan pendekatan (yang sebelumnya hanya pendekatan fiqh dalam pendekatan modern untuk ilmu maqasid dengan berbagai disiplin ilmu sosial dan ilmu lain yang mendukung untuk mengambil kesimpulan hukum). Maqashid syariah bila diartikan secara bahasa adalah beberapa tujuan syariah. Tujuan utama dari maqashid syariah adalah merealisasikan kemanfaatan untuk umat manusia (mashâlih al-ibâd) baik urusan dunia maupun urusan akhirat mereka. Termasuk dalam menafsirkan ayat maupun hadis yang berkaitan dengan salam lintas agama.

Permasalahan penafsiran teks-teks keagamaan apabila mengesampingkan dari Maqashid Syariah juga akan menyebabkan pemahaman yang salah sehingga akan terjerumus kepada sikap ifrad dan tafrid dalam beragama, hal ini tercatat dalam sejarah peradaban Islam yang mana sebagian umat islam salah dalam menafsirkan pesan yang terdapat dalam al-Qur’an sehingga menyebabkan perpecahan pada masa dahulu. Segala pengetahuan yang tidak disertai dengan dasar pengetahuan maqashid akan terasa kering kurang mampu memberikan pencerahan dalam hal pemikiran, fikih yang tanpa didasari dengan pengetahuan Maqashid Syariah hanya akan terlihat sebuah teori yang kaku dalam praktiknya karena tidak disertai pengetahuan hikmah dan tujuan dari disyariatkan sebuah hukum. Tanpa ilmu Maqashid syariah hanya akan tahu pelarangan sesuatu, tidak akan tahu hikmah, rahasia dan tujuan dari hukum itu sendiri. Sebaliknya sesuatu yang dilatarbelakangi dengan pengetahuan yang berhubungan dengan tujuan, hikmah dan rahasia akan menjadikan seorang lebih luwes dan bijaksana.

Dalam konteks Islam, agama ini memberikan tuntunan hidup manusia dari persoalan individu sampai pada urusan bangsa dan negara. Islam mengandung nilai humanisme, yaitu agama yang sangat mementingkan kemaslahatan ummat sebagai tujuan sentral. Humanisme Islam adalah humanisme teosentrik, artinya ia merupakan sebuah agama yang memusatkan dirinya pada keimanan terhadap Tuhan, tetapi sekaligus mengarahkan perjuangannya pada kemuliaan peradaban manusia. Prinsip inilah yang kemudian harus diejawantahkan dalam masyarakat dan budaya, termasuk masyarakat Indonesia.

M. Sidik Sisdiyanto (Direktur KSKK Madrasah, Ditjen Pendis, Kementerian Agama RI)

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER