Minggu, 23 Juni, 2024

Menteri Basuki Jadi Ketua Komite, Anggota DPR Pertanyakan Kebijakan Tapera

MONITOR, Jakarta – Kebijakan Pemerintah dalam mengatasi kesenjangan angka kebutuhan rumah (backlog) kepemilikan rumah seluruh rakyat Indonesia melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hingga kini terus menuai polemik dan sorotan publik. Merespon aspirasi masyarakat, Anggota Komisi V DPR RI Irene Yusiana Roba Putri mempertanyakan kebijakan Komite BP Tapera yang dipimpin Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tersebut.

“Sebagaimana kita ketahui kementerian yang memimpin untuk sektor perumahan ini adalah Kementerian PUPR, apalagi Pak Menteri (Basuki) juga (bagian dari) Ketua Komite BP Tapera.  Kami di Komisi V ini paling banyak ditanya masyarakat dan wartawan. Jadi bagaimana data tentang kebutuhan perumahan bagi pekerja di Indonesia? Karena selama ini saya belum menemukan hitungan data detail mengenai proyeksi kontribusi Tapera bagi kebutuhan perumahan para pekerja, baik ASN maupun pekerja swasta,” ujar Irene saat rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Ada dua poin pertanyaan yang diajukan Irene. “Pertama, adalah hitungan gap atau kebutuhan yang bisa dipenuhi oleh Tapera itu seperti apa? Saya mohon ada perhitungan detail dari Dirjen Perumahan misalnya untuk ASN bagaimana? untuk pekerja swasta juga bagaimana?,” tandas Irene.

Poin kedua, tandas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini, ia mempertanyakan perihal apakah kebijakan Tapera tersebut juga berlaku wajib bagi pekerja swasta yang selama ini sedang menjalani cicilan KPR ataupun yang selama ini sudah mempunyai warisan rumah.

- Advertisement -

“Tapera gimana nih, Pak? kalau pekerja swasta yang sudah mencicil KPR-nya selama ini atau yang sudah punya warisan selama ini sudah punya rumah nggak butuh lagi perumahan apakah masih diwajibkan?,” sorot Irene mempertanyakan.

Lebih lanjut, sebagai Anggota DPR, ia juga merasa seringkali kebingungan atas beberapa penjelasan dari pemerintah yang mengatakan kebijakan Tapera merupakan subsidi dari masyarakat yang mampu untuk nantinya subsidi kepada yang tidak mampu.

“Mohon maaf, subsidi itu kewajibannya negara bukan sesama warga negara memberi subsidi. Kalau sesama warga negara namanya gotong-royong. Alangkah malunya negara yang tidak mampu hadir untuk menjawab dari tantangan yang masyarakat hadapi. Jadi Pak, mohon penjelasan tentang Tapera karena saya yakin di sini banyak wartawan, masyarakat juga menunggu menanti soal itu,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER