PEMERINTAHAN

Kemendagri Dorong Percepatan Penetapan Rancangan Perda RTRW Kabupaten Tapin

MONITOR, Banjarmasin – Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka percepatan penetapan rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapin yang baru saja mendapatkan Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional pada 29 Mei 2024 lalu. FGD diselenggarakan secara luring bertempat di Hotel Fugo Banjarmasin, Rabu (6/6/2024).

Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan oleh Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin dan dilanjutkan dengan arahan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin Sufiansyah beserta Ketua DPRD Kabupaten Tapin Yamani. FGD dihadiri oleh kurang lebih 150 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, pemerintah dan DPRD Kabupaten Tapin, TNI Kodim 1010 Tapin, PT Telkom, PLN, Perbankan Bank Kalimantan Selatan, serta akademisi Politeknik Syeh Salman al Farisi Kabupaten Tapin.

Selanjutnya dilakukan penyerahan secara resmi dokumen Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN kepada Pemerintah Kabupaten Tapin dan dilanjutkan dengan paparan dari beberapa narasumber.

Pada kesempatan itu, Plh. Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Gunawan Eko Movianto berkesempatan menjadi salah satu narasumber bersama dua narasumber lainnya, yaitu Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN Reny Widyawati dan Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Gusti Muhammad Noor Alamsyah.

Gunawan menyampaikan mekanisme penetapan rancangan Perda RTRW Kabupaten Tapin pasca diterbitkannya persetujuan substansi. Beberapa di antaranya tahapan Persetujuan Bersama dengan DPRD serta evaluasi rancangan Perda oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, termasuk konsultasi dalam rangka evaluasi di Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

“Mengingat terdapat ketentuan waktu dua bulan dalam Undang-Undang Cipta Kerja untuk menetapkan rancangan Perda menjadi Perda, pemerintah daerah bersama DPRD diharapkan agar segera menyelesaikan penetapan RTRW,” tegas Gunawan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, konsekuensi dari tidak ditetapkannya rancangan Perda RTRW sesuai ketentuan waktu, yaitu RTRW akan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri ATR/BPN. Dalam hal ini, diperlukan komitmen dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tapin dalam percepatan penyelesaian RTRW Kabupaten Tapin.

Gunawan juga menyampaikan bahwa saat ini merupakan momentum pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dan berakhirnya masa RPJPD tahun 2025, yang mana seluruh daerah akan menyusun RPJPD dan RPJMD dengan berpedoman pada RTRW. “Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota tentang penyelarasan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah dengan RTRW, yang dilakukan dengan menyelaraskan antara sasaran, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang maupun jangka menengah daerah dengan tujuan, kebijakan, serta rencana struktur dan rencana pola ruang wilayah,” jelas Gunawan.

Recent Posts

Ketua DPR RI Soroti Pengunduran Diri Dirjen APTIKA Kemenkominfo

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti soal  pengunduran diri Direktur Jenderal Aplikasi…

5 detik yang lalu

Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 22 Perwira Tinggi TNI

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Laporan Korps kenaikan pangkat 22…

2 jam yang lalu

Gandeng Leiden University, Kemenag Segera Kick Off Program Riset Kompetitif Internasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama pada tahun 2024 menggandeng Leiden University untuk program AIR Funds…

3 jam yang lalu

Fase Pemulangan, 93 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air

MONITOR, Jakarta - Hingga tanggal 04 Juli 2024 pukul 21.00 WAS, Jemaah haji dan petugas…

5 jam yang lalu

Tingkatkan Produktivitas Pertanian di Sulsel, Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Pamukkulu

MONITOR, Sulsel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)…

5 jam yang lalu

Semen Hijau Jadi Bahan Bangunan IKN, Eko Patrio Harap Bisa Dipasarkan Ekspor

MONITOR, Jakarta - Ibu Kota Nusantara (IKN) yang memiliki konsep kota berkelanjutan, dalam pembangunannya akan…

7 jam yang lalu