Sabtu, 27 Juli, 2024

Wapres Sambangi Tempat Pengawasan dan Pengasingan Karantina Dalam Kunjungan Kerja di Merauke

MONITOR, Merauke – Kepala Karantina Papua Selatan dampingi Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Ma’ruf Amin saat melakukan kunjungan ke tempat Pengasingan dan Pengamatan (SingMat) Karantina di Merauke, Papua Selatan, Selasa (4/6).

Kepala Karantina Papua Selatan, Cahyono, menjelaskan kondisi tebu impor asal Australia saat pada Wapres di SingMat. Lokasi ini menjadi tempat bagi karantina mendeteksi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) tertentu.

“Tebu yang diimpor pada bulan April lalu, sudah dipindahkan ke pot tray dan diletakkan ke tempat tindakan Karantina. Hal ini untuk melihat adaptasi tebu terhadap lingkungan yang barunya di Merauke serta ada tidaknya hama penyakit tumbuhan,” jelas Cahyono kepada Wapres

Lebih lanjut, Cahyono mengatakan bibit tebu impor asal Australia ini merupakan perbanyakan kultur jaringan. Berdasarkan Sistem Infomasi Perkarantinaan, total 7200 bibit masuk selama tahun 2024, 1440 bibit masuk bulan April dan 5760 bibit masuk bulan Mei.

- Advertisement -

“Pada bibit tebu yang masuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas Karantina, yaitu melihat kelengkapan dokumen Karantina dari Australia dan fisik media pembawa. Sekaligus melakukan pengawalan menuju laboratorium milik PT. GPA di Sermayam,” tambah Cahyono.

Cahyono menegaskan Karantina Papua Selatan siap mendukung Program Strategis Nasional dengan memastikan setiap bibit yang masuk dalam keadaan sehat dan tidak ada Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.

“Harapan kita bersama road map percepatan swasembada yang meliputi peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 ton per hektare melalui praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut dapat berjalan dengan baik dan sukses” tutupnya

Dalam kunjungan kerja di Merauke, Wapres melakukan beberapa kegiatan, salah satunya mengunjungi Food Estate Tebu yang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2023 dalam rangka penyelenggaraan Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioethanol sebagai Bahan Bakar Nabati.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER