HUKUM

Pakar HTN: Kejaksaan dan Polri Harusnya Sinergi dalam Pemberantasan Tipikor

MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara (HTN) yang juga Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Erfandi meminta Polri dan Kejaksaan sinergi saling memahami dan mendukung satu sama lain dalam kewenangan pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), hal tersebut disampaikan Erfandi menyikapi adanya ketegangan antar kedua instansi tersebut yang diduga terkait upaya pemberantasan tipikor.

“Tidaklah elok jika mempertontonkan konflik mengenai kewenangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh dua lembaga penegak hukum antara Kejaksaan agung dan Polri,” kata Erfandi kepada media, Minggu (26/5/2024).

Erfandi berharap kedua lembaga penegak hukum tersebut sebaiknya fokus karena memiliki dasar hukum sendiri-sendiri.

“Menurut saya sebaiknya fokus kepada tugas dan fungsinya masing-masing karena sudah memiliki dasar hukum sendiri-sendiri dimana dua institusi tersebut sama sama dibutuhkan untuk memberantas korupsi,” terangnya.

Erfandi juga meminta kedua lembaga tersebut tidak perlu saling mendahului mengenai pemberantasan korupsi timah tinggal bersinergi sesuai tupoksinya masing-masing.

“Masyarakat melihat kok siapa yang serius melakukan pemberantasan korupsi jangan sampai menjadi tontonan publik mengenai kewenangan tersebut,” tegasnya.

Dalam hal pemberantasan korupsi, lanjut Erfandi kejaksaan dan kepolisian sama sama diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dimana mengacu pada UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), pejabat polisi negara RI adalah bertindak sebagai penyelidik dan penyidik perkara pidana (pasal 4 jo pasal 6 KUHAP).

Adapun kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan disebutkan dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”) dimana berdasarkan pasal 30 UU Kejaksaan, kejaksaaan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

Berdasarkan UU tersebut terang Erfan dalam pemberantasan tipikor karena kewenangan Kejaksaan dibatasi pada tindak pidana tertentu maka perlu berkoordinasi yang baik dengan Polri yang memiliki wewenang lebih luas karena pada prakteknya tindak pidana korupsi selalu terkait dengan tindak pidana lainnya.

“Yang penting tidak terlalu nampak di mata publik mengenai persaingan dua institusi tersebut sehingga muncul asumsi di masyarakat seakan-akan memperebutkan kasus karena kasus timah ini kasus besar,” jelasnya.

Recent Posts

Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 22 Perwira Tinggi TNI

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Laporan Korps kenaikan pangkat 22…

36 menit yang lalu

Gandeng Leiden University, Kemenag Segera Kick Off Program Riset Kompetitif Internasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama pada tahun 2024 menggandeng Leiden University untuk program AIR Funds…

2 jam yang lalu

Fase Pemulangan, 93 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air

MONITOR, Jakarta - Hingga tanggal 04 Juli 2024 pukul 21.00 WAS, Jemaah haji dan petugas…

3 jam yang lalu

Tingkatkan Produktivitas Pertanian di Sulsel, Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Pamukkulu

MONITOR, Sulsel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)…

4 jam yang lalu

Semen Hijau Jadi Bahan Bangunan IKN, Eko Patrio Harap Bisa Dipasarkan Ekspor

MONITOR, Jakarta - Ibu Kota Nusantara (IKN) yang memiliki konsep kota berkelanjutan, dalam pembangunannya akan…

6 jam yang lalu

Perdana, Kemenag Gelar Pertukaran Mahasiswa secara Luring

MONITOR, Jakarta - Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) akan menggelar Pertukaran Mahasiswa secara Luring…

6 jam yang lalu