MONITOR, Jakarta – Ditjen Bimas Islam Kemenag memfasilitasi 29 pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) melangsungkan pernikahan secara massal pada 12 Mei 2024 di Taipei, Taiwan. Kegiatan ini digelar atas kerja sama Kemenag dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI), Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan, dan Pengurus Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Taiwan.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengatakan, nikah massal yang diikuti WNI di berbagai kota di Taiwan itu telah digelar sebanyak tiga kali setelah Covid-19.
“Kami berharap, kegiatan ini bisa bermanfaat bagi WNI di Taiwan yang ingin melaksanakan pernikahan secara resmi sesuai ketentuan agama dan negara, namun terkendala biaya dan waktu untuk kembali ke Indonesia,” papar Kamaruddin di Taipei, Senin (13/5/2024).
Dikatakan Kamaruddin, nikah massal tersebut merupakan bentuk kehadiran negara bagi WNI di luar negeri. “Nikah massal ini resmi secara hukum, sah secara agama, dan tidak dipungut biaya,” jelasnya.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin memastikan, dokumen nikah yang diserahkan calon pengantin di Taiwan telah memenuhi prosedur sesuai SOP. “Semua peserta nikah massal telah memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan syariah,” ungkapnya.
Kepala Subdit Bina Kepenghuluan, Anwar Saadi mengatakan, acara nikah massal di Taiwan berlangsung lancar dan khidmat. “Sanak saudara di Indonesia juga dapat menyaksikan melalui aplikasi Zoom Meeting,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala KDEI Taipei, Iqbal S. Shofwan. Ia berharap, nikah massal tersebut menjadi agenda berkesinambungan, serta memberi manfaat bagi WNI di Taiwan sebagai bentuk pelayanan negara.
Selain nikah massal di Taiwan, Kemenag juga memfasilitasi Pegawai Pencatat Nikah (PPN) untuk mengikuti Bimbingan Teknis Pencatatan Nikah yang dihelat di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka pada Jumat-Selasa (1-5/3/2024). Bimtek tersebut meliputi pendaftaran, penginputan, pemeriksaan, hingga pencetakan dokumen melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).