MONITOR, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) program dan anggaran 2023 pada Kementerian Agama. LHP diserahkan Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Slamet Kurniawan dan Anggota V BPK Ahmad Noor Supit kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani.
Penyerahan LHP berlangsung di kantor pusat Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta, Jumat (03/05/2024). Hadir menyaksikan, Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Ahmad Noor Supit mengatakan, LHP yang diserahkan meliputi tiga hal. Pertama, LHP Kinerja atas efektivitas penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M. Tujuannya, menilai efektivitas penyelenggaraan ibadah haji 2023.
Kedua, Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas pengelolaan BOS Pesantren tahun 2022-2023 semester 1 dan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren tahun anggaran 2021-2022. Tujuannya, menilai efektivitas pengelolaan BOS Pesantren dan Inkubasi Bisnis Pesantren.
Ketiga, LHP Kepatuhan, terdiri dari Pemeriksaan Kepatuhan atas pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023. Tujuan, menilai kepatuhan pertangguangjawaban keuangan penyelenggaraan haji 2023.
“Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Noor Supit.
Menurutnya, dari sisi laporan kinerja, pengelolaan yang dilakukan Kementerian Agama dinilai cukup efektif. Hanya saja, ada sejumlah hal yang perlu dioptimalkan.
“BPK sangat mengapresiasi upaya Kementerian Agama, misalnya dalam meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji yang terlihat dari hasil survei 2022 yang dilakukan Badan Statistik memperoleh indeks kepuasan 90,45 %, masuk pada katagori sangat memuaskan. Kemenag telah melayani jemaah haji dengan mempertimbangkan semua aspek sesuai regulasi. Namun demikian dalam pemeriksaan kinerja masih terdapat hal yang harus segera ditindaklanjuti,” sebutnya.
Terkait LHP Penyelenggaraan Haji 2023, lanjut Noor Supit, BPK merekomendasikan Kemenag untuk melibatkan ulama agar menyusun kajian bahwa ibadah haji regular hanya diberikan satu kali terhadap warga negara yang beragama Islam. “Selain itu juga untuk menyempurnakan SISKOHAT agar secara otomatis menyeleksi pendaftaran haji, 10 tahun baru bisa mendaftar lagi,” ujarnya.
Terkait Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas pengelolaan BOS Pesantren tahun 2022-2023 dan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren tahun anggaran 2021-2022, BPK merekomendasikan untuk memutakhirkan dokumen perencanaan dan peraturan pengelolaan BOS Pesantren. Selain itu, perlu menyediakan data dukung yang valid dan proses serta sistem informasi yang handal untuk pengelolaan BOS Pesantren.
“Laporan Hasil Pemeriksaan kinerja program Tahun 2023 akan segera ditindaklanjuti oleh Kemenag, tentu saja rekomendasi dari BPK yang sudah dipaparkan tadi akan menjadi baseline kami melakukan perubahan sistem dan tatanan manajemen di Kementerian Agama ke arah yang lebih baik lagi,” ucap Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Menag menambahkan rekomendasi BPK terhadap kepatuhan dan kinerja tersebut merupakan upaya dalam mendukung Kementerian Agama yang terus melakukan penataan manajemen keuangan negara sehingga akan menjadi lebih baik lagi dari tahun ke tahun.
“Ide-ide inovasi yang disampaikan BPK menjadi acuan bagi jajaran Kemenag untuk segera melakukan tindaklanjut sesuai peraturan perundangan,” tandasnya.