MONITOR, Jakarta – Dalam rentang waktu lima bulan belakangan, omset penjualan online produk minuman milik Dewi (36) naik drastis. Usaha rumahan milik perempuan yang berlokasi di Sawangan Depok ini berkembang pesat, tak lama setelah ditempeli label halal dalam kemasan komoditas dagangannya.
“Sebulan setelah diberi label halal, grafik penjualan minuman saya mengalami peningkatan signifikan. Alhamdulillah banget,” tutur Dewi kepada Tim Pemantau Itjen yang mengunjungi rumah usahanya, di Depok, Kamis (18/4/2024).
Semula, kata ibu satu anak ini, rata-rata penjualan produk minuman per hari hanya laku 20 produk. “Saat itu belum saya kasih label halal,” imbuhnya.
Dari pemberitaan media, Dewi tahu ihwal kebijakan pemerintah yang tengah menggalakkan kampanye sertifikasi halal untuk semua produk makanan dan minuman. Buru-buru Dewi mencari tahu ke beberapa kolega komunitas bisnisnya ihwal prosedur pendaftaran sertifikat halal. Self Declare dipilih sebagai cara paling pas, lantaran produknya terbuat dari bahan sederhana, non hewani dan berkategori pelaku usaha kecil.
Upayanya tak sia-sia. Dua minggu setelah melalui serangkaian tahapan proses pendaftaran dan pengujian, tujuh produk makanan dan minumannya resmi bersertifikat halal. “Sekitar pertengahan Oktober 2022 saya proses daftar, kira-kira akhir Oktober sudah terbit sertifikat halal,” terangnya.
Ia pun tak menyia-nyiakan sertifikat halal yang telah diperoleh. Dewi lalu mencetak label halal untuk ditempel pada kemasan botol plastik produknya. Hasilnya? Ibarat pepatah lama: “Usaha tidak mengkhianati hasil”. Saban hari rata-rata ia mampu menjual produknya hingga 70 makanan dan minuman. Dewi menangguk untung berlipat dari usahanya.
“Alhamdulillah kayaknya label halal itu berpengaruh sama kenaikan omset penjualan usaha saya. Terima kasih Pak Menteri Agama,” ujarnya sumringah.
Setali tiga uang, dari sisi kepentingan konsumen, label halal dipandang memberi dampak positif untuk menjamin kenyamanan dan memastikan keamanan serta kehalalan produk. “Masyarakat konsumen diberi rasa aman ketika mengonsumsi makanan atau minuman. Kalau ada logo halalnya kan kita udah nggak ragu lagi ini barang halal atau tidak halal. Makanya program sertifikat halal itu kita dukung. Kita sih berharap semua makanan dan minuman yang dijual itu diwajibkan udah bersertifikat semua, biar jelas,” tandas Aan Triyana (44), seorang pengendara ojek online yang biasa mengantarkan pesanan makanan di area Ciputat, Tangerang Selatan, kepada Tim Pemantau Itjen saat ditemui pada hari yang sama.
Sebagai salah satu agenda prioritas Kementerian Agama, program sertifikasi halal menjadi concern Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Pascalibur lebaran Idulfitri 2024, Itjen Kemenag menerjunkan beberapa Tim melakukan pemantauan kepatuhan dan kesesuaian penggunaan label halal pada produk makanan dan minuman. Penerapan wajib label halal bertujuan untuk memberikan jaminan bagi konsumen muslim terhadap kehalalan produk yang dikonsumsi.
Sebagai ikhtiar untuk melakukan proteksi kepada konsumen, sertifikasi halal juga ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran. Dampak positifnya, pencatuman label halal berimplikasi secara multiplayer effect yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk dalam negeri dan mendongkrak omset penjualan produk pada level UMKM.
Pemantauan Tim Itjen pada Pelaku Usaha (PU) yang difokuskan pada 9 titik lokus ini memantau labelisasi halal produk makanan atau minuman, dengan memastikan kebenaran dan kesesuaian pemasangan label halal pada tiap-tiap produk yang beredar dan dijual di pasaran.
Selain itu, Tim Itjen menyebar beberapa instrumen melalui survei knsumen untuk melihat persepsi konsumen terhadap program sertifikasi halal. Ada 420 responden yang dijadikan sampel survei. Hasilnya, sebagian responden masih ada yang mengalami kesulitan dalam menemukan produk dengan label halal di pasaran. Ada juga yang menemukan produk berlabel halal namun tidak sesuai harapan.