Kamis, 10 Oktober, 2024

Kemenperin, Indikasi Geografis Lindungi Kekayaan Intelektual Produk IKM

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian memacu industri kecil dan menengah (IKM) agar memiliki hasil produk yang berkualitas dan berkarakteristik sehingga dapat menghadapi persaingan pasar dalam maupun luar negeri. Oleh karena itu, perlu menyadari pentingnya Kekayaan Intelektual yang menjadi salah satu aset berharga masyarakat khususnya dalam keberlangsungan aktivitas ekonomi dan industri.

“Pemerintah berperan penting dalam menciptakan lingkungan usaha yang kondusif melalui perlindungan Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh masyarakat melalui regulasi yang jelas dan efektif serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Kekayaan Intelektual,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Yogyakarta, Rabu (24/4).

Guna mendorong pemberdayaan potensi industri lokal yang memiliki ciri khas, Direktorat Jenderal IKMA Kemenperin telah menyelenggarakan kegiatan Seminar Nasional Indikasi Geografis. Agenda ini sejalan dengan pencanangan tahun 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual yang sedang didorong oleh pemerintah adalah Indikasi Geografis, yaitu tanda yang menunjukkan suatu produk berasal dari daerah tertentu serta memiliki kualitas, reputasi, dan karakteristik yang khas karena faktor lingkungan geografis yang terkait dengan daerah tersebut,” jelas Reni.

- Advertisement -

Menurut Reni, Indikasi Geografis dapat menjadi strategi efektif dalam mempromosikan dan melindungi Kekayaan Intelektual dari suatu produk hasil industri unggulan dari berbagai daerah di Indonesia. “Sehingga berpotensi dalam mengangkat derajat ekonomi para produsen lokal, memperluas pangsa pasar produk, serta menjaga keberlangsungan lingkungan dan budaya lokal,” ungkapnya.

Selain itu, Reni menekankan hal yang tidak kalah penting adalah komersialisasi Indikasi Geografis yang optimal. Sehingga, selain dapat mempromosikan warisan budaya, juga turut dapat meningkatkan potensi pariwisata dam ekonomi daerah, serta mendorong pelestarian budaya dan lingkungan.

Sejalan dengan hal tersebut, Ditjen IKMA secara konsisten memberikan fasilitas perlindungan Kekayaan Intelektual kepada para pelaku IKM melalui Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA yang telah berdiri sejak tahun 1998.

“Sampai dengan akhir tahun 2023, kami telah memfasilitasi pendaftaran 5.966 Merek, 1.280 Hak Cipta, 83 Desain Industri, 19 Paten dan 5 Indikasi Geografis. Kami juga telah melatih 1.225 Fasilitator Kekayaan Intelektual dari aparat pembina IKM di pusat dan daerah untuk lebih memperluas sosialisasi tentang perlindungan Kekayaan Intelektual,” paparnya.

Di samping itu, Reni menyampaikan bahwa timnya telah memberikan fasilitas perlindungan Indikasi Geografis yang ditujukan pada produk dengan ciri khas yang tidak ditemukan pada produk lain sejenis.

“Dalam hal upaya perlindungan Indikasi Geografis, sejak tahun 2015, kami telah memfasilitasi pendampingan pendaftaran perlindungan Indikasi Geografis atas produk hasil industri yang memiliki reputasi, karakteristik dan ciri khas yang berbeda dari daerah lain,” imbuhnya.

Adapun lima produk hasil industri yang difasilitasi Ditjen IKMA, antara lain Tenun Gringsing dari Kabupaten Karangasem Bali, Tenun Doyo Benuaq Tanjung Isuy Jempang dari Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur, Batik Tulis Nitik dari Kabupaten Bantul Provinsi D.I. Yogyakarta, Batik Tulis Complongan dari Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, dan Batu Giok dari Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Sekretaris Ditjen IKMA Riefky Yuswandi menyampaikan, penyelenggaraan Seminar Nasional Indikasi Geografis diharapkan juga dapat meningkatkan pemahaman tentang perlindungan Indikasi Geografis kepada para aparatur pembina industri di daerah, menjaring masukan, pengetahuan dan pengalaman pemangku kepentingan, serta mendorong ruang kolaborasi dalam rangka optimalisasi komersialisasi produk Indikasi Geografis terdaftar dan langkah-langkah strategis untuk mempromosikan produk Indikasi Geografis Indonesia ke pasar nasional dan bahkan pasar global.

Dalam kegiatan ini, Ditjen IKMA juga memfasilitasi ruang promosi bagi produk Indikasi Geografis yang difasilitasi oleh Ditjen IKMA dan yang berasal dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu dalam rangka mendukung Pencanangan Tahun Indikasi Geografis, Ditjen IKMA juga menyelenggarakan Workshop Fasilitator Kekayaan Intelektual Tingkat Lanjut dengan topik Indikasi Geografis pada tanggal 25–26 April 2024 di Pusat Desain Industri Nasional Yogyakarta, yang akan diikuti oleh 25 peserta Fasilitator KI dari Dinas Perindustrian Provinsi/Kab/Kota.

“Kegiatan yang berjalan ini diharapkan dapat menjadi bekal informasi dan pengetahuan yang mengedukasi masyarakat lebih luas lagi tentang urgensi perlindungan Indikasi Geografis, sehingga ke depannya akan ada lebih banyak lagi produk hasil industri yang diusulkan untuk memperoleh perlindungan Indikasi Geografis,” pungkas Riefky.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER