PEMERINTAHAN

Sekjen Kemenag Ingatkan, Proyek SBSN 2024 Harus Selesai Tahun Ini

MONITOR, Jakarta – Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengingatkan kepada para penerima proyek pembangunan yang menggunakan skema pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2024 agar bisa menyelesaikan programnya pada tahun ini.

Pesan ini ditegaskan Ali Ramdhani saat meletakkan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Gedung Pendidikan Integrasi Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, di Mataram, Jumat (29/3/2023). Proyek ini dibangun dengan skema pembiayaan SBSN.

“UIN Mataram tercatat mendapatkan proyek dari IsD (Islamic Development) dan SBSN tahun 2022. Alhamdulillah berjalan lancar dan tahun 2024 mendapatkan amanah lagi. Semoga tidak ada kendala yang tidak bisa diselesaikan,” sebutnya.

Hadir, perwakilan dari Pemprov NTB dan Pemkot Mataram, Rektor UIN Mataram, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, para Wakil Rektor, Kepala Biro, Dekan, para Direktur LPM dan LP2N, serta Anggota Forkopimda Provinsi dan Kota Mataram.

“Mengingat tahun 2024 adalah tahun terakhir masa pemerintahan (Kabinet Indonesia Maju), maka Presiden mengamanahkan tidak ada proyek yang tidak selesai apalagi sampai KDP (konstruksi dalam pengerjaan) mangkrak,” sambungnya.

Pria yang akrab disapa Kang Dhani ini mengingatkan bahwa tahun ini, tidak ada waktu tambahan atau luncuran untuk penyelesaian bangunan program yang dibiayai SBSN. “Khusus UIN Mataram, sesuai komitmen Rektor, September sudah selesai,” sebutnya.

Kepada para penerima program pembangunan SBSN, Kang Dhani berpesan tiga hal agar proses pelaksanaan proyek tepat waktu. Pertama, pastikan mekanisme pelaksaan berjalan dengan lancer. Kedua, pengendalian proyek melalui pertemuan berkala, sistem e-monev dan sistem informasi SBSN yeng real time. “Ketiga, pelaporan dan evaluasi harus dibuat secara rutin,” tegasnya.

Kang Dhani menambahkan, Kementerian Agama sejak 2014 telah memanfaatkan instrumen pembiayaan infrastruktur yang bersumber dari SBSN untuk pengembangan sarana dan prasarana. Fokusnya pada dua hal prioritas, yaitu; Penguatan dan Peningkatan fungsi agama dan fungsi pendidikan.

Menurutnya, kebutuhan pembangunan infrastruktur pendukung pelayanan pendidikan makin tinggi. Dalam rangka melaksanakan dan mewujudkan pelayanan yang optimal, perlu dilakukan peningkatan pelayanan umum didukung infrastruktur yang sangat besar. Untuk itu, Kementerian Agama secara terus menerus berupaya melakukan upaya peningkatan sarana prasarana dengan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah melalui sumber pembiayaan SBSN.

“Keberadaan SBSN sebagai skema pembiayaan infrastruktur dan peningkatan pelayanan umum telah membantu mengakselerasi perbaikan pelayanan yang tersebar di seluruh Indonesia serta mendukung target capain kinerja di Kementerian Agama, baik terkait perbaikan layanan fungsi agama maupun fungsi pendidikan,” tandasnya.

Recent Posts

571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol, Puan: Telusuri Tuntas, Masyarakat Rentan Jangan Jadi Korban

MONITOR, HJakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah segera melakukan penelusuran dan validasi…

10 menit yang lalu

IPW Sebut Penambahan Anggaran untuk Polri Adalah Sebuah Keniscayaan, Ini Alasannya

MONITOR, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa penambahan anggaran…

7 jam yang lalu

DPR Sentil PLN, Uang PMN Mengalir, Listrik Desa Tak Kunjung Tuntas

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam menyoroti sejumlah persoalan…

8 jam yang lalu

Menteri Agama: Tema AICIS 2025 Bukan Hanya untuk Indonesia Tetapi untuk Dunia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) secara resmi mengelar…

10 jam yang lalu

Kick Off Event AICIS+2025, Menag Sebut Indonesia Pusat Peradaban Islam Baru

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama RI menggelar Kick Off Event Annual International Conference on Islamic…

10 jam yang lalu

Kemenperin Tegaskan Komitmen Lindungi Industri Dalam Negeri, Jaga Akses Ekspor

MONITOR, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengeluarkan perintah eksekutif (executive order)…

11 jam yang lalu