Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Sucipto
MONITOR, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama akan mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan. Keputusan itu didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut hingga akhir Juli 2024.
“Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA,” jelasnya di Jakarta, Senin (25/3/2024).
Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu. Suryo meyakini, aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia.
“Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban,” jelasnya.
Suryo menambahkan, kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. “Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menjadi salah satu dari 10 menteri Kabinet Merah…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal cemaran Cesium 137 di Kawasan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang…
MONITOR, Jakarta - Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) Nasional ke-8 dan MQK Internasional pertama di Pondok…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan perlunya evaluasi total pada pelaksanaan program…