PARLEMEN

Kenaikan Tarif PPN Jadi Ironi di Tengah Lesunya Daya Beli Masyarakat

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam menyebut bahwa wacana perubahan ketentuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 kontraproduktif dengan kondisi daya beli masyarakat saat ini. Hal ini disampaikannya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Diketahui, sumber PPN terbesar berasal PPN dalam negeri, yaitu berupa konsumsi masyarakat dan PPN impor, yang merupakan konsumsi bahan modal dan bahan baku bagi industri. Menurutnya, kenaikkan tarif PPN selain akan lebih melemahkan daya beli masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan tekanan bagi perekonomian nasional.

“Dengan tarif PPN yang belum lama dinaikkan jadi 11 persen saja, daya beli masyarakat langsung anjlok, bagaimana jadinya jika tarif PPN dinaikkan kembali? Otomatis masyarakat akan menjadi korban,” ungkap Politisi Fraksi PKS itu.

Merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) termaktub bahwa pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen yang diberlakukan mulai 1 April 2022, dan 12 persen berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025. Disampaikannya, setelah adanya kenaikan PPN hal tersebut langsung berdampak pada daya beli masyarakat yang makin menurun.

Lebih lanjut, anggota Badan Anggaran DPR RI mengatakan bahwa menurunnya daya beli masyarakat pada tahun 2022 terlihat dari porsi konsumsi rumah tangga yang sebagian besar digunakan untuk barang habis pakai. Pendapatan yang diperoleh hampir seluruhnya untuk beli makanan dan perlengkapan rumah tangga. Ecky menuturkan tren penurunan daya beli masyarakat masih berlanjut hingga tahun 2023.

“Fenomena ‘mantab’ (makan tabungan) masyarakat menengah pada 2023 menjadi isu yang hangat,” lanjut Ecky.

Adanya hal tersebut sesuai dengan hasil survei konsumen yang dilakukan BI, di mana rasio konsumsi kelompok dengan pengeluaran di bawah Rp 5 juta sebagian besar mengalami penurunan. Penurunan paling dalam dicatatkan oleh kelompok pengeluaran Rp 2,1 juta – Rp 3 juta, diikuti kelompok pengeluaran Rp 4,1 juta – Rp 5 juta.

Selanjutnya, Ecky menilai penyesuaian tarif PPN berpotensi mendorong inflasi tinggi yang mengindikasikan harga-harga barang/jasa semakin mahal. Pada kelanjutannya akan membuat daya beli masyarakat makin terpuruk.

“Para pelaku industri dari golongan ekonomi atas akan dengan mudah menaikan harga barangnya ketika tarif PPN bahan baku industrinya meningkat, pada akhirnya masyarakat ekonomi menengah ke bawah sebagai konsumen yang akan menanggung secara langsung kenaikan tarif PPN,” kata Ecky menutup pernyataan resminya.

Recent Posts

Kementerian PU Tawarkan 9 Proyek KPBU Senilai Rp90 Triliun dalam Pitching Session ICI 2025

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menggelar pitching session proyek Kerja Sama Pemerintah dengan…

7 jam yang lalu

BPKP Evaluasi atas Optimalisasi Dana Bantuan Pendidikan STAI Syekh Manshur Pandeglang

MONITOR, Pandeglang - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten melakukan Evaluasi atas…

10 jam yang lalu

DPR Dorong Layanan Kedaruratan Bagi WNI di AS Diperkuat Buntut Kebijakan Imigrasi Trump

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menilai penangkapan dua Warga Negara…

10 jam yang lalu

Ditopang UMKM, Menteri Maman Sebut Industri Peralatan Outdoor Lokal Makin Kompetitif

MONITOR, ‎Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, industri peralatan…

11 jam yang lalu

Kemenag: Jemaah Haji yang Sakit Boleh Tanazul

MONITOR, Makkah - PPIH Arab Saudi memprioritaskan jemaah haji Indonesia yang sakit dan membutuhkan perawatan…

14 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga Sampaikan Keunggulan Produk Preservasi Jasa Marga dalam Acara ICI 2025

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama Jasa Marga menyampaikan keunggulan produk preservasi Jasa Marga dalam kunjungan…

14 jam yang lalu