Ruchman Basori
(Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Peserta Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) KPK RI)
Indonesia yang kita cintai, masih dililit kejahatan korupsi yang cukup mengkhawatirkan. Korupsi telah menjadi musuh bersama (common enemy), yang harus diberantas dengan pendekatan yang luar biasa.
Data Indeks Persepsi Korupsi tahun 2021, mencatat bahwa Indonesia, mendapat skor (IPK) 37 dari 100. Berdasarkan laporan Transparency International pada 2022, Indonesia menjadi negara terkorup ke-5 di Asia Tenggara. Indeks persepsi korupsi Indonesia mencapai 34, dari skala 0-100. Skor ini menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki tingkat korupsi yang dianggap signifikan, namun terdapat upaya yang dilakukan untuk memerangi korupsi.
Sementara itu, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawasan pemerintahan juga perlu terus ditingkatkan. Unsur-unsur penting terkait dengan transparansi dan kinerja, komunikasi dan edukasi, kasus yang diperiksa dan diungkap, keterbukaan dan akuntabilitas, serta kesadaran masyarakat.
Lembaga pemerintahan, masih mendapatkan tantangan dalam penyelenggaraanya. Praktik penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, suap, tindak melanggar hukum, dan segala hal yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dengan Bahasa lain, KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), masih terus terjadi, yang diakibatkan diantaranya karena rendahnya integritas aparaturnya.
Sejalan dengan itu, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memerangi korupsi, termasuk pembentukan lembaga anti-korupsi, penguatan aturan, dan upaya-upaya lainnya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor publik.
Tulisan sederhana ini akan difokuskan pada bagaimana melahirkan kesadaran massif anti korupsi, sehingga dapat mengurai benang kusut pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam wujudnya yang konkrit adalah melahirkan Duta PRESTASI, sebagaimana program yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya melalui Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas yang disingkat PRESTASI.
Pendidikan Anti Korupsi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. World Bank (2000), mendefinisikan, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi.
Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi tujuh: Kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
Korupsi dapat dilakukan oleh siapapun, kalau ada kesempatan. Penyelenggara negara berpotensi rentang korup, apalagi bersimbiosis dengan pengusaha dan aparat penegak hukum. Kita sering mengenal dengan istilah negara kleptokrasi. Hadirnya para penyelenggara di setiap Lembaga/Kementerian yang mempunyai integritas tinggi, menjadi keharusan.
Karenaya, KPK sebagai lembaga yang diberikan otoritas penuh dalam pemberantasan korupsi, melakukan pelbagai pendekatan, metode dan strategi. Ada tiga strategi pemberantasan korupsi yang tengah dijalankan KPK. Dikenal dengan sebutan Trisula Pemberantasan Korupsi, yaitu Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan.
Tidak hanya melakukan strategi tindakan, tetapi juga melakukan strategi pencegahan dan pendidikan (education). Hal ini bukan berarti mengesampingkan tindakan bagi pelaku rasuah, namun dengan pendidikan akan berdimensi masa depan dan mengangkat harkat dan martabat kemanusiaan.
Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas yang disingkat PRESTASI, digagas oleh KPK menjadi instrumen penting, untuk meningkatkan kapasitas para para penyelenggara negara, agar tumbuh menjadi pribadi yang berintegritas. Transfer of knowledge dipadukan dengan transfer of value agar mereka bisa mengimplementasikan integritas, diwilayah kerjanya masing-masing.
Pada saat yang sama diperlukan upaya serius penciptaaan budaya anti kurupsi, saling menguatkan agar orang itu jujur dan berintegritas. Regulasi yang segudang, kurang bisa menjawab masalah, jika tidak diikuti dengan caracteristik building. Para penentu kebijakan dan masyarakat harus bersinergi dalam melakukan pengawasan, saling asah, asih dan asuh agar masyarakat menjadi sehat, dijauhkan dari praktek-praktek korupsi.
Dalam Pelatihan Prestasi, KPK menggandeng Kementerian Agama, untuk melahirkan Duta-Duta Prestasi. Duta Prestasi adalah orang yang siap berada di garda terdepan, melakukan pemberantasan korupsi, terutama dari sisi pencegahan dan pendidikan. Kemenag dipandang sebagai Satuan Kerja yang besar dan memiliki masalah yang kompleks, termasuk mengelola anggaran negara yang besar.
Dalam konteks ini, mendidik para aparaturnya menjadi sangat strategis. Sehingga anggaran negara yang besar, bisa dioptimalkan untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan, menjaga harmonisasi umat, pelayanan haji dan umroh, meningkatkan kulitas wakaf dan zakat dan pelbagai layanan umat lainnya pada Kementerian Agama.
Integritas adalah kata yang berasal dari Bahasa Latin “Intiger” yang berarti, utuh dan lengkap. Integritas membutuhkan perasaan batin, yang mengungkapkan integritas dan konsistensi karakter. Singkatnya, integritas berarti konsep konsistensi tindakan, nilai, metode, ukuran, prinsip, harapan, dan hasil. Dalam etika, integritas dianggap jujur dan adil atau benar dalam tindakan seseorang.
Kenneth Boa, Presiden dari Pelayanan Refleksi di Atlanta, mengatakan bahwa integritas sebagai kebalikan dari kemunafikan. Orang munafik tidak memenuhi syarat untuk memimpin orang lain, dibandingkan kepribadiannya yang lebih tinggi. Kejujuran diperlukan untuk semua orang, bukan hanya pemimpin, tetapi mereka yang dibimbing. Menurut Andreas Harefa, mendefinisikan integritas sebagai tiga hal yang selalu dapat kita pegang teguh: tetap berkomitmen, jujur, dan melakukan sesuatu secara konsisten.
Integritas harus dikembangkan melalu Pendidikan dan pelatihan. Dari mulai pemahaman, keyakinan, ketrampilan hingga keberpihakan. Sebuah nilai yang harus masuk ke relung hati dan mampu diimplementasikan secara natural. Dalam konteks agama, integritas adalah akhlak. Ibnu Miskawaih dalam “Tahdzib al-Akhlaq”, menjelaskan mengenai akhlak, adalah sifat-sifat yang melekat pada jiwa manusia dan mempengaruhi tindakan dan perilaku.
Dengan demikian agar seseorang berintegritas, harus dilatih, dididik dan diciptakan kultur dan tradisi baik. Seraya penegakan aturan demi aturan yang memungkinkan siapapun untuk mentaatinya, apalagi para penyelenggara negara dengan seabrek kewenangan.
Duta Prestasi
Wujud konkrit dari Duta Prestasi, termanifestasi dalam empat peran; Pertama, Role Model. Duta prestasi memiliki peran sebagai role model ekosistem integritas, yaitu sebagai tauladan (modelling), dalam cara berfikir, bersikap, dan berperilaku maupun bekerja yang berintegritas.
Para Pejabat Eselon I dan II sebagai pemegang kebijakan tertinggi, harus menjadikan diri sebagai pemberi contoh, bagaimana menjalankan program-program, secara serius. Misalkan dalam konteks menjalankan program peningkatan perluasan akses dan mutu pendidikan Islam, di lingkungan Kementerian Agama. Penyaluran bantuan sosial pendidikan, Kartu Indonesia Kuliah, Bantuan Sarpras hingga Pembangunan Sarana Pendidikan dengan SBSN harus dikelola dengan baik, oleh penyelenggara negara yang berintegritas.
Kedua, Katalisator. Duta Prestasi memiliki peran sebagai katalisator (penghubung) ekosistem integritas, yaitu meyakinkan kepada seluruh anggota organisasi dan para pemangku kepentingan, tentang pentingnya perubahan ke arah yang lebih baik untuk terwujudnya ekosistem integritas.
Duta Prtestasi adalah figur yang harus kompeten dan meyakinkan akan laku lampah integritas. Para aparatur sipil negara yang telah bermetamorfosisi menjadi Duta Prestasi, harus meyakinkan publik kita harus berubah menciptakan banyak orang jujur dan adil, sehingga layak menjalankan uang negara dengan baik.
Ketiga, Problem Solver; Duta Prestasi memiliki peran sebagai pemberi solusi dalam ekosistem integritas yaitu sebagai pemberi alternatif pemecahan masalah atau kendala yang dihadapi anggota organisasi dan para pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem integritas, menuju Indonesia yang maju dan berdaya saing.
Konflik kepentingan, godaan atas uang, fasilitas dan hadiah untuk tegak menjadi penyelenggara negara dan tak kalah pentingnya menghadapi dilema integritas akan dapat teratasi dengan hadirnya Duta Prestasi. Duta Prestasi akan melakukan kajian, identifikasi masalah, dan memberikan solusi agar semua orang menjadi baik, jujur dan adil, tidak melakukan praktek-praktek koruptif.
Keempat, Mediator; Duta prestasi memiliki peran sebagai mediator Ekosistem Integritas yaitu melancarkan proses perubahan para pihak serta sebagai penghubung antara pegawai dengan pengambil kebijakan agar komunikasi berjalan dengan baik dalam organisasi sehingga terwujud ekosistem integritas.
Banyak aspirasi masyarakat yang menghendaki, agar Kemenag bertindak professional, cepat dan memberikan affirmasi kepada komunitas pendidikan Islam. Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Madrasah (MI, MTs dan MA), Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dan juga layanan pada PAI pada Sekolah, harus menjelma sebagai institusi yang unggul.
Pelatihan PRESTASI menjadi bekal terbaik, bagi para pejabat, agar lebih amanah dengan segudang khidmah. Menjadi orang baik tidaklah cukup, tetapi harus dilatih terus menerus sebagai pengingat dan refleksi agar tetap menjadi aparatur yang berintegritas. Wallahu a’lam bi al-shawab.