POLITIK

Fahri Hamzah Usul Presidential Threshold Harus Dihapus

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen dan ambang batas presiden (presidential threshold) harus dihapus. 

Fahri menyebut, ambang batas tersebut hanya membuat jarak dengan rakyat. Demikian Fahri merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum 2029. 

“Jadi di masa yang akan datang, tidak saja parliamentary threshold, sebenarnya presidential threshold juga harus dihapuskan. Karena itulah yang menyebabkan rakyat itu berjarak dengan apa yang harus dia pilih dan hak-hak yang melekat pada rakyat itu,” ujar Fahri dalam keterangannya, Minggu (3/3/2024).

Fahri menyampaikan, segala bentuk ambang batas pada dasarnya mendistorsi hak-hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung. 

Sebab, keberadaan threshold tersebut membuat rakyat dibatas-batasi. Meski begitu, dia menilai suara rakyat jauh lebih kuat. 

“Suara rakyat itu tinggi. Sehingga kalau ada UU yang coba membatasi dan membatalkan hak fundamental rakyat, dalam hal ini dengan prinsip kedaulatan rakyat, maka dia harus dihilangkan,” tutur dia. 

“Kalau kita membaca substansi dari argumen MK, tentang kedaulatan rakyat, maka seluruh proses demokrasi dan pemilu itu intinya adalah kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu, segala jenis pembatasan yang menyebabkan lahirnya perantara antara kekuasaan dengan rakyat itu harus dihentikan,” kata Fahri. 

Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini mengatakan, ambang batas ini membuat pilihan rakyat dan orang yang terpilih jadi berbeda. Maka dari itu, kata dia, tidak heran jika masih ada anggapan bahwa para wakil rakyat sebenarnya bukan betul-betul mewakili rakyat, melainkan masing-masing partainya.

“Padahal seharusnya wakil rakyat adalah wakil langsung daripada rakyat. Karena pada dasarnya rakyat itu memilih orang, kemenangan ditentukan oleh perolehan suara terbanyak,” ujar Fahri.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irma Lidarti.

Dalam putusannya, MK menyatakan norma pasal 414 Ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.

Lalu, menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Recent Posts

DPR Sahkan UU PPRT, Ketua Komisi XIII DPR: Ini Komitmen Tinggi Memanusiakan Manusia

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyambut baik disahkannya Undang-undang Pelindungan…

43 menit yang lalu

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes, Legislator: Jangan Tinggalkan Mereka yang Sudah Lebih Dulu Berjuang untuk KDMP

MONITOR, Jakarta-Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam menyambut baik pembukaan formasi 30 ribu manajer…

46 menit yang lalu

Kemenperin Musnahkan Ribuan Unit APAP Tanpa SNI

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat upaya menjaga daya saing dan produktivitas industri nasional…

2 jam yang lalu

393 Jemaah Haji Kloter Pertama Tangerang Selatan Diberangkatkan

MONITOR, Serpong - Suasana haru dan khidmat menyelimuti pelepasan jemaah haji Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di…

3 jam yang lalu

Pelatihan Vokasi Dinilai Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten

MONITOR, Medan – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pelatihan vokasi merupakan langkah konkret untuk menyiapkan tenaga…

5 jam yang lalu

UU PPRT Dihrap Mampu Akhiri Kekerasan dan Diskriminasi terhadap PRT

MONITOR, Jakarta - DPR RI hari ini mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).…

5 jam yang lalu