PARLEMEN

Bawaslu Usul Sirekap Dihentikan, Mardani: Hitung Manual Harus Tetap Berjalan

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menanggapi usul Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk menghentikan sementara agar memperbaiki penghitungan suara yang menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Menurutnya, jika Sirekap dilakukan pemberhentian sementara, perhitungan secara manual haruslah tetap berlanjut. Dikarenakan, hal itu merupakan perintah Undang-Undang Pemilu, yang menerangkan bahwa dasar perhitungan pemilu adalah perhitungan manual.

“KPU salah (jika) menghentikan proses perhitungan (manual). Di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 (dijelaskan) dasar perhitungan (Pemilu bersifat) manual. Salah ketika (perhitungan suara melalui) Sirekap diperbaiki, (namun perhitungan) manual dihentikan. Salah, salah, dan salah. Biarkan Sirekap jalan sendiri dan manual rekapnya dijalankan. Kembali ke manual, segera kembali ke jalan yang benar. Rekapitulasi manual,” kata Mardani dalam video yang diunggah dalam akun media sosial pribadinya, Senin (19/2/2024).

Di sisi lain, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pleno dan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, untuk menghentikan sementara Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara yang dapat dilihat oleh seluruh masyarakat Indonesia.

“Bawaslu minta KPU menghentikan dulu penayangan informasi data perolehan suara,” tegas Bagja kepada wartawan, Senin (19/2/2024).

Sebelumnya, terkait persoalan dalam Sirekap, KPU sempat menghentikan sementara proses penghitungan suara manual berjenjang di sebagian daerah. Saat ini, proses penghitungan tengah berlangsung di level kecamatan. Kebijakan penghentian rekapitulasi itu diketahui dari beredarnya surat instruksi yang dikeluarkan beberapa KPU kabupaten/kota kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dalam surat dijelaskan, sesuai arahan KPU RI pada tanggal 18 Februari 2024, jadwal Pleno PPK harus ditunda sampai 20 Februari 2024. Hingga berita ini ditulis, pihak KPU RI belum memberikan konfirmasi atau penjelasan mengenai kebijakan itu.

Recent Posts

JTT Kawal Perjalanan Libur Panjang dengan Layanan yang Tetap Prima

MONITOR, Bekasi – Dalam rangka mengantisipasi peningkatan volume lalu lintas pada periode libur panjang, PT Jasamarga…

8 jam yang lalu

Hadir Sebagai Partner dalam Jakarta Marketing Week 2026, Jasa Marga Dorong Transformasi Digital Lewat Aplikasi Travoy

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk semakin memperkuat komitmen dalam transformasi digital pelayanan jalan…

9 jam yang lalu

Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Latih OSIS SMK Darussalam Kepemimpinan Kolaboratif Berbasis Proyek Edukasi

MONITOR, Jakarta - Mahasiswa Program Pascasarjana S2 Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang (UNPAM) menggelar Pengabdian Kepada…

14 jam yang lalu

Transformasi Prodi untuk Meneguhkan Relevansi Keilmuan Menyongsong Kebutuhan Industri dan Peradaban

MONITOR - Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar, MA.,Ph.D menanggapi wacana pemerintah…

15 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dorong Akses Pembiayaan Digital

MONITOR, Tangerang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mempercepat transformasi digital pelaku…

15 jam yang lalu

IPW Apresiasi Kapolda NTT Tindak Tegas Oknum Terlibat Mafia BBM, Desak Pengusutan Dugaan Beking Internal

MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah tegas Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT),…

17 jam yang lalu