PENDIDIKAN

Dua Upaya Kemenag Tingkatkan Kualitas Penilaian Buku Pendidikan Agama

MONITOR, Jakarta – Undang-undang Nomor 3 tahun 2019 tentang Sistem Perbukuan dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama. Penilaian ini dilakukan terhadap buku pendidikan agama (semua agama) mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.

Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat Kementerian Agama, Prof. Isom Yusqi mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA). Ada dua hal yang disiapkan, pertama, pengembangan aplikasi. Hal ini dilakukan antara lain untuk memudahkan akses publik dalam proses pendaftaran berbasis online.

“Salah satu hal penting ialah diseminasi update aplikasi. Kalau aplikasinya sudah versi terbaru, kita akan sosialisasikan,” ujar Isom saat rapat PBPA TA 2024 di Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Pengembangan aplikasi juga dilakukan dengan menyediakan fitur QnA. Tujuannya agar Kemenag bisa lebih responsif terhadap kebutuhan publik.

“Kita perlu Customer Service yang cepat tanggap agar meningkatkan kepuasan pelanggan dan memberikan respons terhadap masukan atau keluhan,” sebutnya.

Upaya kedua yang dilakukan adalah standarisasi tim penilai. Tujuannya, agar tidak terjadi perbedaan yang jauh antar penilai. Sehingga, harus ada kompetensi yang benar dan sesuai dengan buku yang dinilai.

“Kita usahakan untuk menghindari perbedaan yang signifikan antar penilai dan memastikan kompetensi yang sesuai dengan buku yang dinilai,” ungkap Isom.

Kapus Isom juga menyoroti pentingnya kerja sama dengan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dalam upaya pengendalian dan pencegahan buku-buku ilegal. Semua buku Pendidikan Agama dan Keagamaan harus memiliki ISBN. Pengeluaran ISBN harus mendapatkan persetujuan dari Balitbang Diklat Kementerian Agama.

“Ketegasan dalam pemberian ISBN dan tanda layak dari Kementerian Agama akan menjadi langkah awal. Jika terdapat buku liar, kita harus bersama-sama menyaringnya agar tidak mengacaukan pendidikan keagamaan di Indonesia,” pungkasnya.

Recent Posts

Live Streaming Ipswich Town vs Manchester United, Sekarang!

MONITOR, Jakarta - Berikut jadwal sepakbola malam ini menyajikan laga menarik antara Ipswich Town bertemu…

4 jam yang lalu

KPK dan Kementerian Imipas Gelar Audiensi Pemberantasan Korupsi

MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjalin sinergi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas…

7 jam yang lalu

Hadirkan Ajang Karbon Netral, Pelari Apresiasi Pertamina Eco RunFest 2024

MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 yang berlangsung di Istora Senayan Jakarta pada Minggu…

10 jam yang lalu

Kemenag Beri Hadiah Total Rp125 Juta untuk Juara MTQ Internasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memberi penghargaan kepada lima qari, qariah, dan hafiz yang…

12 jam yang lalu

Kemenag Perjuangkan Juara MTQ Internasional Diangkat Jadi PNS

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya mengangkat juara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) internasional…

12 jam yang lalu

Oppo Jadi Mitra PSSI, Erick Thohir: Dorong Timnas Terus Jaga Trust

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir berterima kasih kepada para sponsor yang makin…

13 jam yang lalu