Minggu, 28 April, 2024

Pemerintah Berencana Hentikan Anggaran LPDP, Komisi X: Ini Tidak Realistis!

MONITOR, Jakarta – Akhir-akhir ini isu terkait Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memperoleh sorotan tajam dari publik. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berencana menghentikan sementara alokasi anggaran LPDP dengan alasan demi memperkuat pengembangan riset. Tentu, perkara ini patut dipertanyakan.

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menegaskan keputusan pemerintah untuk menghentikan sementara alokasi LPDP tidak memiliki argumentasi yang kuat. Jika alokasi anggaran LPDP dialihkan untuk pengembangan riset, ia menilai tidak masuk akal.

Sebab, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, ia menerangkan bahwa Pemerintah Indonesia memang memiliki kewajiban untuk mengalokasikan dana abadi riset. Maka, jelasnya, alokasi anggaran pendidikan, salah satunya digunakan untuk kebutuhan beasiswa, dan alokasi dana abadi riset yang telah ditetapkan secara terpisah.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tercantum bahwa LPDP memperoleh mandat untuk mengelola seluruh Dana Abadi di Bidang Pendidikan, yang terdiri dari Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Perguruan Tinggi, dan Dana Abadi Kebudayaan. Selanjutnya, dalam penyaluran dan penerapannya, LPDP bersinergi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), dan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).  

- Advertisement -

“Ini kan tidak jelas arahnya mau ke mana. Jangan-jangan nanti alokasinya untuk membiayai riset asal-asalan saja. Jika dana beasiswa ditarik ke dana abadi riset, tidak realistis. Pemerintah ini seharusnya membuat kebijakan anggaran pendidikan yang sistematis dan terukur,” ucap Ledia melalui pesan suara, di Jakarta, Sabtu (27/1/2023).

Politisi Fraksi PKS itu pun menyampaikan, jika pemerintah ingin menguatkan sektor riset di Indonesia seharusnya bukan mengalihkan anggaran LPDP, melainkan harus menyusun rencana induk riset nasional. Langkah ini, baginya, krusial karena akan menentukan prioritas program-program riset yang akan diupayakan oleh negara. Diketahui, BRIN belum tuntas menuntaskan tugas tersebut sampai saat ini.

“Jika tidak didasarkan pada rencana induk riset nasional, semua (anggaran) akan menjadi sia-sia, mubazir,” ungkapnya.

Selain menyelesaikan rencana induk riset nasional, Ledia mengusulkan agar pemerintah pusat melalui LPDP untuk membuka formasi beasiswa magister dan doktoral khusus riset yang menjadi prioritas negara. Solusi ini, menurutnya, akan mujarab diterapkan dibandingkan mengalihkan sepenuhnya untuk riset.

Dirinya tidak ingin dana abadi riset dan dana untuk beasiswa menjadi tumpang tindih. “Tetapkan (prioritas program) riset yang diperlukan untuk pembangunan. Ikat orang-orang yang mendapatkan beasiswa riset tersebut untuk terus mengabdi pada negara Indonesia, bukan mengabdi pada negara lain,” tandas legislator daerah pemilihan Jawa Barat I itu.

Pada kesempatan berbeda, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan akan tetap mengalokasikan anggaran dana abadi program LPDP. Mengingat, alokasi anggaran untuk LPDP tersebut telah dimuat APBN 2024.

Sebagai informasi, dalam APBN 2024, pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp25 triliun untuk dana abadi klaster pendidikan. Anggaran tersebut dialokasikan untuk peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan dan keberlanjutan pengembangan pendidikan, termasuk Dana Abadi Pesantren dan untuk pengembangan riset dan teknologi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER