MONITOR, Jakarta – Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar di Indonesia, akan dimulai pada Oktober 2024. Secara bertahap, kewajiban ini juga akan diberlakukan bagi produk jasa, termasuk di dalamnya sektor pariwisata dan industri krearif.
Untuk itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) proaktif menyosialisasikan regulasi jaminan produk halal (JPH) kepada kalangan industri pariwisata. Hal ini diungkapkan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham saat bertemu dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno di Jakarta.
“Sebelumnya kami telah bertemu dengan 15 fashion designer kenamaan Indonesia yang telah membuat kain halal,” ungkap Aqil Irham di Jakarta, Jumat (22/12/2023).
“Hal ini akan kita dorong agar mereka dapat melakukan fashion show di berbagai negara untuk suarakan industri halal Indonesia yang juga bergeliat dari sektor ekonomi kreatifnya,” imbuhnya.
Senada dengan Aqil, Menparekraf Sandiaga Uno menilai kewajiban sertifikasi halal tahun 2024 harus segera ditanggapi serius dan harus gunakan langkah-langkah inovasi.
“Kami ingin bertemu untuk cari tahu langkah apa yang dapat dilakukan bersama agar tidak jadi boomerang sendiri bagi kita, khususnya para pelaku industri pariwisata sektor hotel, restoran, hingga UMK,” kata Menparekraf Sandiaga Uno.
Selanjutnya Sandi juga sebut industri halal miliki demand yang sangat tinggi kedepan, dan tren ini sudah terlihat dari sekarang.
“Wisatawan mancanegara dari timur tengah banyak yang mencari layanan tambahan agar mereka mendapatkan fasilitas halal. Ini yang hotel dan restoran coba penuhi (persyaratan bersertifikat halal) di lokasi pariwisata,” ungkap Sandi.
“Dan ke depan akan kami kolaborasikan dan sosialisasikan bersama BPJPH di beberapa lokasi destinasi wisata,” imbuhnya.
Pertemuan ini dihadiri juga oleh jajaran Deputi dari Kemenparekraf yakni; Deputi Bidang Industri dan Investasi Rizki Handayani Mustafa juga Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produksi Kreatif Muhammad Neil El Himam. Hadir pula Sekretaris BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH Dzikro, Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Abdul Syakur.
Di akhir pertemuan, Menparekraf dan Kepala BPJPH menyepakati beberapa langkah kolaborasi. Pertama, akan menyusun Perjanjian Kerjasama antara Kemenparekraf dengan Kemenag dalam hal ini BPJPH dalam hal Sosialisasi Jaminan Produk Halal kepada Industri Pariwisata.
Kedua, sosialisasi dan coaching clinic Sertifikasi Halal di hampir 7.000 Desa Wisata binaan Kemenparekraf di seluruh Indonesia. Ketiga, melakukan mainstreaming soal Halal di berbagai sektor pariwisata.
Keempat, mendorong masuknya sektor halal dalam perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB) yang diprediksi punya kontribusi besar karena demand yang sangat tinggi.