MONITOR, Merauke – Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Papua Selatan kembali melakukan penahanan media pembawa HPHK pada (20/11) di Terminal Kedatangan Bandar Udara Mopah.
“Penahanan ini merupakan hasil pengawasan bersama Karantina Papua Selatan, BP2MHKP Merauke, Avsec Bandara Mopah, UPBU Kelas I Mopah Merauke, Otoritas Bandara X Papua, KP3 Udara, Paskhas Bandara Mopah” ujar Diaz selaku PPNS Karantina Papua Selatan.
Awal mula penahanan saat petugas Karantina bersama instansi terkait melakukan Pengawasan Nataru di Bandara Mopah.
“Saat pengawasan di area bongkar bagasi kedatangan penumpang, petugas mencurigai ada paket yang diduga berisi komoditas pertanian. Paket barang dicek melalui X-Ray, kemudian dibuka bersama hasilnya terdapat daging segar ex-impor sebanyak 3 kilogram asal jayapura” ungkap Andi Tenri selaku Paramedik Karantina Hewan Pemula.
Petugas menemui pemilik barang, menanyakan kelengkapan dokumen Karantina dari daerah asal.
“Tidak dilengkapi. Maka tindakan selanjutnya media pembawa ditahan dan dibawa ke laboratorium Karantina Hewan untuk diproses lebih lanjut. Selain tidak dilengkapi dokumen Karantina dari asal, ada juga Instruksi Bupati No. 01/INSTR/BUP/MRK/2022 tentang Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak yang mengatur tentang lalu lintas Media Pembawa yang berpotensi menyebarkan penyakit PMK masuk Ke Merauke” tambah Diaz Rachmadani.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Karantina Papua Selatan Cahyono menambahkan setiap media pembawa yang akan dilalulintaskan wajib dilengkapi dengan Sertifikat Karantina dari daerah asal.
“Merauke merupakan lumbung ternak di Papua, sampai saat ini masih zona hijau dari penyakit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Penyakit PMK ini merupakan penyakit berbahaya yang dapat menyerang pada hewan berkuku belah. Kalau penyakit sudah ada di Merauke, maka banyak yang dirugikan” tutup Cahyono.