Kabar Haji

Menteri Agama: Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari 2024

MONITOR, Jakarta – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

“Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Menag menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji. Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

“Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” ujar Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), jelas Gus Men, saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Di dalamnya, terang Gus Men, akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta – Pondok Gede, Jakarta – Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Menurut Gus Men, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari – 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari – Maret 2024.

Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut: a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M; b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” ujar Hilman.

Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;
c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;
d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

Recent Posts

Kementerian PU Bangun Saluran Irigasi Semantok Kiri

MONITOR, Nganjuk - Setelah mengunjungi Daerah Irigasi Siman di pagi hari, Menteri Pekerjaan Umum (PU)…

1 jam yang lalu

Timnas Futsal Putri Raih Posisi Ketiga di Ajang Bergengsi Kawasan Asia Tenggara

MONITOR, Jakarta - Timnas Futsal Putri Indonesia berhasil meraih kemenangan gemilang atas Myanmar dengan skor…

1 jam yang lalu

Kemendes Pastikan Info Rekrutmen PLD 2024-2025 di Medsos Hoaks

MONITOR, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memastikan berita dibukanya lowongan kerja Pendamping…

2 jam yang lalu

Adies Kadir Sebut Pimpinan KPK Terpilih Berdasarkan Pengalaman Penegakan Hukum

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyambut terpilihnya calon pimpinan KPK dan…

2 jam yang lalu

Kesamaan Pesan Puan dan Prabowo di Forum G20 Jadi Orkestrasi Komitmen RI Perangi Kelaparan

MONITOR, Jakarta - Isu kemiskinan dan kelaparan menjadi isu yang sama-sama diserukan oleh Ketua DPR…

3 jam yang lalu

Komisi VII DPR Soroti Digitalisasi Hingga Harga Transportasi ke Tempat Wisata

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Pemerintah untuk…

3 jam yang lalu