MONITOR, Jakarta – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo pada Senin 11/12/2023 dilaporkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia atas tuduhan menyerang kehormatan Presiden oleh DPP Pandawa Nusantara
Agus Rahardjo dilaporkan karena menurut Pandawa Nusantara Agus telah melakukan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo.
Agus Rahardjo menyampaikan pernyataannya terkait kasus e-KTP dalam wawancara antara Agus dengan Rosi di Kompas TV beberapa waktu yang lalu.
Menanggapi hal tersebut, awak media melakukan komunikasi melalui pesan singkat dengan Fahri Hamzah selaku mantan Ketua DPR semasa Agus menjabat Ketua KPK saat penyidikan kasus e-KTP berlangsung.
Fahri Hamzah menyampaikan penyesalannya atas pernyataan Agus Rahardjo yang membuka kembali permasalahan masa lalu di saat sekarang ini.
“Yang kita sesalkan dari Agus Rahardjo adalah motif ya untuk mengungkap kembali masalah-masalah yang kontroversial di masa lalu,” sebut Fahri.
Sebagai pimpinan DPR kala itu, Fahri sangat mengetahui bahwa Presiden tidak turut campur dalam permasalahan e-KTP dan Presiden meminta agar proses penyidikan tetap dijalankan.
“Saya sebagai tim pimpinan dewan tahu betul bahwa Pak Jokowi sama sekali tidak mau terlibat dalam kasus e-KTP dan bahkan saya sendiri tahu bahwa meskipun ada banyak kader partainya yang disebut-sebut di ruang sidang tapi Pak Jokowi tetap dia minta proses itu dijalankan,” sambung politisi Partai Gelora ini.
Dalam menutup pesan singkatnya, Fahri berharap agar Agus Rahardjo memiliki kesadaran bahwa pernyataannya menimbulkan provokasi dan polemik dimasa Pemilu sekarang ini.
“Mudah-mudahan ada kesdaran dari beliau bahwa tindakannya memprovokasi dan memanaskan suasana Pemilu itu tidak baik bagi suasana yang kondusif menjelang pencoblosan,” pungkas Fahri Hamzah.