Kabar Haji

Kemenag: Jemaah Haji 2024 sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji

MONITOR, Jakarta – Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93,4 Juta. Sementara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah rerata sebesar Rp56,04 Juta.

Selanjutnya, hasil kesepakatan ini sedang diusulkan ke pemerintah untuk diterbitkan Keputusan Presiden.

Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, BPIH disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023. Selain terkait BPIH, dalam salah satu kesimpulan rapat itu disebutkan bahwa Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah 1445 H/2024 M.

“Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH,” sebut Anna Hasbie di Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Sebagai tindaklanjut, kata Anna Hasbie, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia pada 4 Desember 2023. Tujuannya, menginformasikan bahwa jemaah haji Reguler yang masuk alokasi kuota haji 1445 H/2024 M sudah dapat mencicil pelunasan biaya hajinya.

“Kita sudah meminta para Kepala Kanwil Kemenag untuk menyosialisasikan bahwa jemaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing,” tegas Anna Hasbie

“Waktu pelunasan Bipih secara cicil sampai dengan waktu pelunasan dimulai yang akan ditentukan di kemudian hari,” lanjutnya.

Skema ini, kata Anna Hasbie, baru diberlakukan sekarang. Selama ini, proses pelunasan biaya haji tidak dicicil. Pembayarannya baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keppres tentang BPIH.

“Mulai sekarang, kebijakan mencicil pelunasan biaya haji diterapkan. Tujuannya untuk memudahkan jemaah. Silakan ini untuk dimanfaatkan,” pesan Anna, panggilan akrabnya.

Kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 221.000, terdiri atas 203.400 jemaah haji reguler dan 17.600 jemaah haji khusus. Dalam perkembangan selanjutnya, Indonesia mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 dari Arab Saudi.

Recent Posts

Semifinal Timnas Indonesia vs Thailand U-23, Berikut Jadwal dan Head To Head!

MONITOR, Jakarta - Timnas Indonesia U-23 akan menjalani laga krusial di babak semifinal Piala AFF…

45 menit yang lalu

Terima Audiensi Eks JI, Wamenag Minta Aktivitas Jadi Bukti

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama H. R. Muhammad Syafi’i menyambut baik proses reintegrasi para…

2 jam yang lalu

Hadiri Pelantikan Perwira TNI-Polri, Puan: Jangan Pernah Khianati Rakyat dan Negara!

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri acara pelantikan Perwira TNI/Polri tahun 2025…

4 jam yang lalu

Dirjen PHU Kemenag: Regulasi Haji Berubah Hampir Setiap Tahun

MONITOR, Badung – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan penyelenggaraan…

4 jam yang lalu

Seleksi Wawancara BIB Kemenag 2025 Masuki Hari Terakhir Sasar Calon Awardee S1 Dalam Negeri

MONITOR, Jakarta - Seleksi wawancara Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kemenag Tahun 2025, telah memasuki hari…

4 jam yang lalu

Kemenimipas dan Kejaksaan Lakukan Serah Terima Pengalihan Rupbasan Tahap Dua

MONITOR, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi melaksanakan pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan…

4 jam yang lalu