MONITOR, Jakarta – Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta, Erfandi mengatakan ditetapkannya Firli Bahuri sebagai sebagai tersangka dugaan pemerasan Eks. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah mencoreng nama baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, Firli gagal menjaga reputasi KPK.
“Sebagai Ketua KPK tidak sepantasnya hanya berpedoman pada dasar hukum yang bersifat normatif semata, tapi sebaiknya juga mendasarkan pada nilai etik sebagai landasan filosofis bernegara juga,” kata Erfandi.
Erfandi mengatakan jika berbicara pribadi Firli wajar status tersangka dihubungkan dengan azas praduga tak bersalah. Tapi sebagai pimpinan lembaga negara apalagi lembaga anti korupsi seperti KPK sudah sepatutnya etika dijunjung tinggi karena berkaitan dengan Marwah dan menjaga kepercayaan masyarakat kepada KPK.
“Jadi seyogyanya kepentingan lembaga dan nama baik KPK dijaga daripada sekedar mempertahankan status,” ungkapnya.
“Apalagi kasus ini selain masalah etik juga sudah diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK yang menjadi Tersangka diberhentikan sementara melalui Keputusan Presiden. Nah tinggal keputusan ini menunggu diberhentikan oleh Presiden atau dia mengundurkan diri terlebih dahulu,”Tutupnya.