MONITOR, Jakarta – Sidang gugatan praperadilan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diputuskan pada hari ini, Selasa (14/11/2023).
Berkenanaan dengan hal itu, Sekretaris Jenderal DPP Pandawa Nusantara Faisal Anwar yakin keputusan yang akan diambil akan menolak pra pradilan SYL yang secara jelas telah melakukan Tindakan korupsi di kementerian pertanian.
Lebih lanjut, tutur Faisal bukti-bukti berupa uang dan adanya yang telah dijelaskan oleh KPK beberapa waktu lau terkait dengan dugaan korupsi oleh SYL di kementan sudah sangat terang bendarang dan sudah cukup untuk menjadikan statatus tersangka bagi SYL dan bukti-bukti yang dimiliki KPK menurut kami sangat valid kebenarannya.
“Jadi kami yakin ketua Hakim pengadilan negeri Jakaarta Selatan akan memutuskan menolak,” kata Faisal dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Selain itu, terang Faisal dirinya yakin para hakim yang menangani praperadilan SYL ini masih mempunyai hati Nurani yang jernih dan tidak terkontaminasi oleh “ganguan” yang akan menguntungkan para koruptor.
“Semoga para hakim terus diberikan kekuatan dan dikeberanian dalam memberikan keputusan yang benar-benar jernih,” harapnya.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan mantan Menteri Pertanian (Mentan) ini ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Dia ingin menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga anti rasuah.